Realitas Pemimpin Masa Kini

Merefleksikan situasi bangsa dan kondisi negara setelah 73 tahun merdeka. Tentu kita sangat merindukan pemimpin yang hari-harinya dan jiwanya diabdikan sepenuhnya kepada bangsa dan negara. Pemimpin sejati tidak pernah lelah berjuang untuk bangsanya , keberadaannya dirasakan tanpa harus dikatakan. Rakyatlah yang berkata dialah pemimpin kami, kehangatan dekapannya membuat rakyat merasa nyaman karena dia tahu selalu ada pemimpin yang menjaganya. Hari-harinya menjadi pembicaraan rakyatnya karena mereka selalu merasa pemimpinnya selalu hadir ditengah-tengah mereka tanpa perlu pencitraan terhadap dirinya. Tereakan keras, humpatan dan cacian rakyatnya dia jadikan media untuk introspeksi kebijakan yang sedang dilakukan tanpa ada perasaan sakit hati. Kita mempunyai panutan pejuang kemerdekaan, Panglima Besar Jenderal Soedirman. Salah seorang putra terbaik bangsa yang mengabdikan jiwa dan raganya untuk kepentingan negara. Pemimpin sejati yang tak pernah lelah berjuang, meskipun paru-parunya tinggal sebelah. Pribadi luhur yang benar-benar memahami amanah kepemimpinan Figur seperti beliaulah yang dibutuhkan bangsa ini untuk mengawal reformasi agar tidak salah arah. Aura ketulusan yang berpadu dengan semangat juang dalam dirinya, terbukti ampuh menularkan energi positif kepada seluruh pejuang kemerdekaan. Hasilnya, ia mampu menyatukan segenap komponen bangsa, baik sipil maupun militer, untuk menggapai satu cita-cita mulia. Mewujudkan Indonesia merdeka agar rakyatnya sejahtera. Ketulusan, semangat juang, serta militansi panglima besar Soedirman bersama tokoh pendiri bangsa lainnya inilah yang sulit ditemui dalam diri para pemimpin bangsa sekarang. Jadi wajar jika bangsa kita di usia kemerdekaannya yang sudah mencapai 73 tahun ini, masih belum mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sampai saat ini, masih banyak rakyat yang hidup bagaikan masih di zaman penjajahan. Terlilit kemiskinan, terbelit kebodohan, dan terjebak keterbelakangan. Kalah jauh dengan negara-negara tetangga yang baru belakangan mengecap nikmat kemerdekaan. Ironi ini tidak perlu terjadi kalau para pemimpin negeri ini meniti jalan yang lurus. Memandang kepemimpinan sebagai media ibadah sekaligus amanah suci yang harus ditunaikan dengan sepenuh hati. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. اَْلاِ مَامُ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.

“Kalian adalah pemimpin, dan akan diminta bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Seorang penguasa adalah pemimpin, dan akan diminta bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Muslim)

Nilai-nilai luhur inilah yang mulai tercerabut dari dalam jiwa para pemimpin negeri, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara tidak pernah harmonis dan serasi. Kekacauan politik, ketidakadilan hukum, dan ketimpangan ekonomi, adalah akibat dari perilaku politik para pemimpin pada umumnya. Pemimpin yang lahir dari iklim politik yang tidak sehat atau tidak kondusif. Kepemimpinan transaksional Adalah fakta yang tak bisa dipungkiri bahwa banyak pemimpin yang memperoleh jabatan strategis dari hasil transaksi politik, bukan dari visi yang dimiliki, talenta yang mumpuni, atau jasa nyata yang dirasakan rakyat. Akibatnya, kepemimpinan hanya pemuas nafsu kekuasaan, dan menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi  atau kepentingan kelompok tertentu melalui jalan kezaliman. Kepemimpinan lebih terlihat sebagai asesoris kekuasaan yang harus ada dalam suatu negara, dibanding wadah menyalurkan ide positif dan gagasan konstruktif. Pemimpin seperti ini, cenderung sibuk membangun citra positif agar terus mendapat kepercayaan masyarakat, ketimbang meningkatkan etos kerja membangun bangsa. Yang lebih miris lagi, tidak sedikit pemimpin yang terbelenggu dengan transaksi politiknya sendiri. Utang budi politik semacam inilah yang menjadi pangkal merebaknya fenomena korupsi. Perhatian pemimpin tak lagi fokus pada rakyat, tapi para kroni politiknya. Yang diperjuangkan bukan lagi kepentingan masyarakat, tapi kepentingan diri dan kelompoknya. Pada titik inilah, akhlak, etika dan moralitas politik hanya menjadi slogan yang sering diucapkan, tanpa dipraktikkan. Padahal Allah Swt. berfirman dalam surah Shaff ayat 2-3:

يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لِمَ تَقُوْلُوْنَ مَالاَ تَفْعَلُوْنَ. كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللهِ أَنْ تَقُوْلُوْا مَالاَ تَفْعَلُوْنَ.

“Wahai orang-orang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS Shaff [61]: 2-3)

Sungguh ironi apabila demokrasi yang kita kembangkan selama ini telah melahirkan pemimpin-pemimpin yang justru melawan kodrat demokrasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Rakyat hanya menjadi tumbal demokrasi untuk melanggengkan kekuasaan pemimpin yang tak amanah dan korup. Sungguh hal ini merupakan penyimpangan demokrasi yang harus kita luruskan bersama, agar rakyat tidak hanya menjadi sapi perah calon pemimpin yang ingin berkuasa atau mempertahankan kekuasaannya. Fenomena ini tidak boleh terus berlangsung agar kepemimpinan di Republik ini tidak semakin jauh melenceng dari cita-cita demokrasi dan konstitusi kita. Terlebih agar kita tidak terus menjadi korban akibat ulah pemimpin yang tidak amanah. Kekuasaan oleh sekelompok orang (oligarki) atau kekuasaan sentralistik figur (patronase), maupun berdasarkan trah keluarga (nepotis) tidak boleh dibiarkan tumbuh subur sebagai hamanya demokrasi. Gejala ini pernah dialami oleh umat Islam generasi awal yang lazim disebut assabiqunal awwalun. Ketika Rasulullah Saw. wafat, banyak kaum Muslimin yang merasa kehilangan pegangan. Mereka tidak percaya, bahkan tidak menerima kematian sang Nabi, sampai Abu Bakar menyadarkan mereka:

أَيُّهَا النَّاسْ، إِنَّ مَنْ كَانَ يَعْبُدُ مُحَمَّدًا فَإِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ مَاتَ. وَمَنْ كَانَ يَعْبُدُ اللهَ فَإِنَّ اللهَ حَيٌّ لاَ يَمُوْتُ.

“Saudara-sadara, barangsiapa mau menyembah Muhammad, Muhammad sudah meninggal, tetapi siapa yang menyembah Allah, Allah Mahakekal dan tak pernah mati.”

Hikmah dari perkataan Abu Bakar dalam konteks kepemimpinan adalah pertama, perlunya melihat kepemimpinan sebagai sebuah proses yang tidak abadi.  Siapapun dia, sekuat apapun dia, bahkan seotoriter apapun dia, seorang pemimpin pasti akan sampai pada kejatuhannya. Kepemimpinan dia pasti akan berakhir, orang sering mengistilahkan kehidupan seperti roda dia akan tiba saatnya diatas tetapi yakinilah dia juga akan kebawah. Ketika anda selalu memakai topeng dalam memimpin ketahuilah orang-orang disekeliling anda juga sedang memakai topengnya dihadapan anda. Jika tiba waktunya tanpa anda sadari dia sedang menghunus pedang tepat disamping anda tanpa anda sadari bahwa anda sedang dalam perangkapnya atau bahaya.

Kedua, kepemimpinan janganlah didasarkan pada faktor keturunan, karena kepemimpinan bukanlah warisan. Kepemimpinan harus didasarkan pada kualitas dan integritas sang pemimpin siapapun dan dari suku apapun dia. Pemimpin itu dipersiapkan dia harus berdasarkan merit sistem, karena proses lah yang menjadikan dia berkarakter, hari-harinya harus diisi dengan persiapan bekal sebagai pemimpin. Dia harus memiliki konsep dalam kepemimpinannya. Ciri-ciri  konsep  yang dikemukakan oleh Dahar (1989) adalah: 1. Konsep timbul dari hasil pengalaman manusia dengan lebih dari satu
benda, peristiwa atau fakta, konsep merupakan suatu generalisasi dari
fakta-fakta tersebut. 2. Hasil berpikir abstrak manusia dari fakta-fakta tersebut. 3. Suatu konsep dapat dianggap kurang tepat disebabkan timbulnya fakta-fakta baru, sehingga konsep dapat mengalami suatu perubahan (bersifat tentatif).  Dari ciri-ciri tersebut, proses itu sangat penting dalam memahami konsep, dan konsep itu yang dijadikan sebagai unsur penilaian dari pantas atau tidaknya dia memimpin.

Ketiga, pemimpin tidak hanya punya tanggung jawab secara sosial, tapi juga secara spiritual, yaitu kepada Allah Swt. Karena itu, pemimpin dituntut tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual, tapi juga spiritual yang dapat menuntunnya pada amanah kepemimpinannya. Karena itu, pemimpin harus betul-betul berusaha menjadikan kepemimpinannya sebagai sarana ibadah terbesar dia kepada Allah.

Hanya ingin mengingatkan bahwa saat ini kita berada di tengah kepungan entertaimen dan gejolak politik. Pemilihan pemimpin sering membuat kita berpecah belah, karena saat ini pemilihan pemimpin sepi dari gagasan dan visi kepemimpinannya, sehingga hari-hari hanya bisa membicarakan keburukan satu sama lain. Persatuan umat dan akhlak harus menjadi yang utama, rajutan itu sangat sulit di anyam ketika sudah terputus sehingga harus saling menjaga agar tidak tercerai berai. Sebagai insan yang beriman dan berpendidikan, mari kita sikapi semua rayuan politik tersebut dengan arif agar tidak salah memilih pemimpin. Semoga Allah memberi kita kekuatan untuk menapaki jalan yang benar dan selalu dapat memilih pemimpin yang amanah. Kita juga berdoa semoga Allah Swt segera menyadarkan para pemimpin di negeri ini  untuk menjalankan amanatnya secara jujur, transparan, dan penuh keikhlasan sehingga negeri ini betul-betul menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Negeri yang jauh dari bencana karena pemimpinnya semakin dekat pada penciptanya, yaitu Allah Swt. Amien ya robbal ‘alamin.

DESAIN PENGAWASAN PADA PROYEK SBSN DI KEMENTERIAN AGAMA

Nilai KDP tersebut terus meningkat seiring dengan meningkatnya anggaran SBSN atau realisasi dari anggaran SBSN tersebut. Hal ini jika berkaca dari mekanisme penganggaran SBSN yang sesungguhnya seluruh anggaran tersebut telah melewati:

  1. Mekanisme perencanaan dan pengusulan proyek;
  2. Pelaksanaan proyek;
  3. Pengawasan dan pemantauan;
  4. Pengelolaan obyek pembiayaan;
  5. Kerangka acuan kerja dan studi kelayakan

Jika aset-aset tersebut tidak selesai pada saat pelaksanaannya tentu ada mekanisme yang tidak jalan seperti yang diharapkan.  Antara fungsi perencanaan dan fungsi pengendalian proyek (termasuk monitoring dan evaluasi proyek) memiliki kaitan yang sangat erat. Jika pada fungsi perencanaan proyek sudah ada ketidakakuratan prediksi kebutuhan dan analisa lingkungan, pengendalian proyek tidak dapat berjalan secara maksimal. Selain itu, ketidakakuratan penilaian akan menimbulkan masalah standarisasi kinerja yang tidak jelas atau ambigu, sebab tidak adanya patokan pasti tentang pengukuran kinerja (performance) proyek. Intinya, evaluasi sebagai bagian dari pengendalian proyek merupakan fungsi yang menjalankan penelitian, penyelidikan, penilaian hasil maupun proses pekerjaan proyek; atau sebagai fungsi analisis apakah fungsi-fungsi pekerjaan proyek sudah berjalan atau sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam perencanaan proyek. Kementerian Agama telah melakukan tata kelola dari proyek tersebut:

  1. Fungsi perencanaan (Planning)

Kementerian Agama telah menyusun rencana strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama. Peningkatan kualitas pelayanan beragama dijabarkan lebih lanjut contohnya dengan membangun 118 KUA baru pada tahun 2021 sesuai dengan standar pelayanan kepada masyarakat. Hal ini menjadi prioritas meningat baru 32% KUA yang telah memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (DIPA 03) menganggarkan anggaran pembangunan KUA di dalamnya yang bersumber dari dana SBSN. Peningkatan kualitas layanan yang lain yaitu Revitalisasi Asrama Haji dan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu sebanyak 54 proyek pada tahun 2021 dianggarkan oleh Direktorat Haji dan Umrah (DIPA 09).  Layanan lain yang juga telah direncanakan yaitu peningkatan akses pendidikan. Pembangunan fasilitas-fasilitas dan ruang belajar pada pendidikan Islam sebanyak 298 proyek pembangunan

  • Fungsi Organisasi (Organizing)

Fungsi Organisasi (Organizing). Peran masing-masing unit dalam melaksanakan pembangunan dengan SBSN telah di bagi-bagi berdasarkan perannya yaitu pada unit eselon 1 pusat sebagai pembuat regulasi dan instruksi kepada organisasi atau satuan kerja (satker) di seluruh daerah. Eselon 1 pusat pada masing-masing DIPA juga berperan dalam mengalokasikan anggaran kepada satuan kerja, mereka yang mengajukan kepada BAPENAS ataupun Kemenkeu untuk dapat mencarikan anggaran atas rencana pembangunan dimasing-masing

  • Fungsi Pelaksanaan (Actuating)

Seluruh pelaku pengadaan telah dibagi berdasarkan tugas dan fungsinya KPA, PPK, UKPBJ dan penyedia. Fungsi teknis koordinasi dan kewenangan masing-masing telah diatur dengan detil pada peraturan-peraturan yang dibuat. Untuk pembangunan gedung peran setiap pelaku pengadaan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 tahun 2018 tentang pembangunan gedung negara dan Permenpu 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.

  • Fungsi Pengendalian (Controlling)

Fungsi pengendalian secara lembaga ada pada Unit Inspektorat Jenderal karena unit ini tugas dan fungsinya sebagai unit yang melaksanakan peran pengawasan. Tetapi secara teknis kegiatan fungsi pengendalian ada pada satuan kerja masing-masing. Secara berjenjang pimpinan melakukan pengendalian kepada bawahannya.

Sehubungan dengan telah berjalannya fungsi tersebut walaupun belum terdefinisi dalam regulasi khusus maka perlu dilakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsinya serta perannya dalam mencapai tujuan dari proyek pembangunan dengan sumber pembiayaan SBSN. Sehingga bisa mendapat hasil evaluasi secara tepat untuk perbaikan pelaksanaan-proyek SBSN.

Nilai KDP tersebut terus meningkat seiring dengan meningkatnya anggaran SBSN atau realisasi dari anggaran SBSN tersebut. Hal ini jika berkaca dari mekanisme penganggaran SBSN seluruh anggaran tersebut telah melewati mekanisme perencanaan dan pengusulan proyek. pelaksanaan proyek; pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan proyek dan pengelolaan obyek pembiayaan. Proyek-proyek SBSN yang ada merupakan proyek yang sudah dilampiri dengan kerangka acuan kerja dan studi kelayakan. Aset-aset tersebut tidak selesai pada saat pelaksanaannya yang menandakan bahwa ada mekanisme yang tidak jalan seperti yang diharapkan.

Konsep kerja yang diajukan oleh Kementerian Agama bisa dikatakan perlu dilakukan kajian lebih mendalam lagi apakah sudah memperhitungkan kesiapan dari masing-masing satuan kerja atau tata kelola dan infrastruktur yang sudah ada. Sehingga tidak saja baik dalam konsep sehingga dapat meyakinkan Bappenas dan Kemenkeu tetapi juga dapat harus baik dalam penjelasan dan pelaksanaannya kepada seluruh satuan kerja. Perubahan atau inovasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sebagai wujud dari fungsi pengendalian (controlling) sebagai berikut:

  • Pengendalian pada fungsi planning.
    • Membuat petunjuk teknis pengawasan dari program proyek-proyek strategis;
    • Reviu Persiapan satuan kerja penerima SBSN dimulai H-2 atau 2 tahun sebelum diterimanya anggaran, sehingga H-1 atau 1 tahun sebelumnya dapat dianggarkan anggaran persiapan untuk rencana penerimaan anggaran proyek SBSN seperti penghapusan gedung dan perhitungan rencana kebutuhan anggaran.
    • Membentuk tim utama yang berbasiskan kompetensi melibatkan lintas Inspektorat Wilayah untuk melakukan:
      • Kajian-kajian berdasarkan serapan dan kendala dari pelaksanaan proyek SBSN yang didapatkan dari satuan kerja yang telah melaksanakan proyek SBSN;
      • Melakukan reviu dari Juknis yang sudah dikeluarkan atas proyek-proyek SBSN;
      • Melakukan reviu pada saat pengajuan Pagu Indikatif oleh unit eselon 1 dan satker calon penerima SBSN tahun berikutnya. Reviu dititik beratkan pada:
        • Bentuk proyek yang akan diterima dari anggaran SBSN pada satuan kerja misalkan: pembangunan asrama, ruang kelas baru, lokasi KUA penerima, asrama haji yang akan menerima, dll.
        • Kemungkinan lama pelaksanaan single years atau multiyear.
    • Melakukan koordinasi dengan tim reviu RKAKL dalam melakukan reviu anggaran SBSN dimulai dari Pagu Indikatif, Anggaran dan Alokasi anggaran.
    • Membuat Memorandum of Understanding (MOU) kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk mendampingi seluruh pengadaan SBSN yang ada di Kementerian Agama sebagai prioritasnya untuk mensukseskan pelaksanaan tersebut baik dari sisi kualitas bangunan dan pekerjaannya.
    • Menyusun Instrumen dengan memperhatikan risiko-risko yang akan ada agar dapat dikompilasi terkait permasalahan yang terjadi pada satuan kerja yang mendapatkan proyek SBSN dan evaluasi yang diberikan kepada penanggungjawab di unit eselon 1.
    • Melakukan analisis terkait kebutuhan anggaran untuk pengawasan proyek SBSN berdasarkan wilayah yang akan dilakukan pengawasan, lama waktu dan proses-proses yang akan dilakukan pendampingan.
  • Pengendalian pada Fungsi Organisasi (Organizing)
    • Seluruh auditor di Wilayah membentuk tim yang aktif memiliki satuan kerja binaan untuk melakukan peran (consulting activities) dan evaluasi atas calon penerima SBSN yang satuan kerjanya telah ditetapkan pada Pagu Indikatif. Evaluasi dititik beratkan pada:
      • Kesiapan para pengelola kegiatan KPA, PPK, PjHP, Bendahara pengeluaran, PPSPM dan UKPBJ.
      • Kebenaran atas kebutuhan dari satuan kerja calon penerima proyek SBSN.
    • Melakukan koordinasi dengan tim utama proyek SBSN atas evaluasinya pada H-2 untuk diterima atau tidak satuan kerja tersebut. Jika hasil evaluasi pada tingkat kesiapan dan kebutuhannya tidak sesuai agar direvisi dan tidak masuk pada pembahasa indikatif.
    • Dibangunnya website yang dibentuk sebagai helpdesk dari para penerima SBSN untuk kemudahan mereka berkonsultasi.
    • Mensosialisasikan website whistleblowing system (WBS)dengan maksimal untuk pihak-pihak internal yang diduga bermain pada proyek-proyek SBSN dan membuat kolom pengaduan untuk pihak eksternal yang diduga ikut bermain dari proyek tersebut.
Gambar 3 Pengawasan Fungsi Organizing
  • Pengendalian padaFungsi pelaksanaan (actuating)
    • Seluruh auditor di Wilayah kepada satuan kerja binaan mereka yang telah mendapatkan proyek SBSN menjalan fungsi (consulting activities) merumuskan pola pengendalian internal dari pimpinan hingga kepada pelaksana proyek.
    • Melakukan probity audit sejak tahapan penyusunan HPS dan lelang konsultan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Probity audit dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan dalam LPSE kemenang untuk auditor dapat mengetahui aktivitas yang dilakukan pada lelang tersebut secara deskaudit.
    • Melakukan monitoring atas serapan yang dilakukan oleh satuan kerja yang menjadi binaan mereka.
    • Mengisi kertas kerja yang telah dibuat oleh tim kerja utama dan melakukan koordinasi atas temuan yang didapatkan untuk dikompilasi menjadi laporan tingkat pusat.
  • Evaluasi terhadap proyek SBSN yang dilakukan pada tahun anggaran yang didapatkan
    • Tim utama proyek SBSN di Inspektorat Jenderal memaparkan hasil evaluasinya kepada satuan kerja yang berada pada fungsi perencanaan, para pejabat yang berada pada satuan kerja yang menjalankan fungsi organizing dan pelaksanaan.
    • Melakukan perbaikan regulasi dan ukuran ketercapaian keberhasilan untuk proyek SBSN berikutnya yang utama pada kepatuhan regulasi keterselesaian bangunan.
    • Membuat simpulan laporan tingkat Kementerian yang disampaikan kepada pengelola anggaran atau Menteri.

Pada laporan keuangan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) dalam 5 (empat) tahun terakhir selalu meningkat berdasarkan laporan keuangan tahun 2020 sudah mencapai Rp3.428.367.617.027,00 (Tiga triliun empat ratus dua puluh delapan milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tujuh belas ribu dua puluh tujuh rupiah). Serapan dari dana SBSN sejak tahun 2017 hingga 2019 tidak pernah mencapai 80% baru ketika tahun 2020 serapannya meningkat menjadi 90,28% dari anggaran yang ada tetapi pada tahun 2021 hingga bulan Agustus baru sebesar 23,20% dengan menyisakan 4 bulan sebelum tutup tahun anggaran, jika menurut Peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN adalah proyek yang melalui proses perencanaan dan pengusulan hingga kerangka acuan kerja sebelum penganggaran SBSN belum terealisasi dengan baik.

Berdasarkan peraturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kritikal seperti Konstruksi (Infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Kritikal seperti Konstruksi (Infrastruktur publik) dapat beroperasi 100%.

Pembangunan sarana-prasanan SBSN di lingkungan Kementerian Agama juga tidak lepas dari kekurangan sehingga perlu dikembangkan sistem manajemen proyek yang lebih handal dalam penyelenggaraan program pembangunan sarana-prasarana di lingkungan Kementerian Agama.

Gambar 5. hasil evaluasi

Pembangunan sarana-prasanan SBSN di lingkungan Kementerian Agama juga tidak lepas dari kekurangan sehingga perlu dikembangkan sistem manajemen proyek yang lebih handal dalam penyelenggaraan program pembangunan sarana-prasarana di lingkungan Kementerian Agama

KENDALA PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL

Penerapan sistem pengendalian internal pada satuan kerja berawal dari lahirnya undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Pada ketentuan umumnya di jelaskan bahwa kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal. Pada undang-undang tersebut dinyatakan bahwa perlunya sistem pengendalian internal untuk menjaga tidak adanya kerugian negara oleh pada pengelola keuangannya. Setahun setelahnya terlahirlah Undang-Undang 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pada undang-undang tersebut di pasal 12 dijelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka pemeriksaan keuangan/kinerja, BPK melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah. Pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan salah satu kriteria pemberian opini oleh BPK. Pasal 16 dijelaskan bahwa kriteria dalam menentukan opini diantaranya: 1. Kesesuaian dengan Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2. Kecukupan pengungkapan; 3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan 4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Sehingga sistem pengendalian internal yang diterapkan oleh satuan kerja penting diterapkan dan dilakukan penilaiannya untuk memberikan kontribusi dalam pemberian opini Kementerian. Pada tahun yang sama lahir undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Pada pasal 58 undang-undang tersebut dijelaskan dalam rangka meningkatkan kenerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, presiden selaku kepala pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. Undang-undang tersebut mengamanatkan Presiden selaku kepala negara harus menyelenggarakan sistem pengendalian internal untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas yang nantinya akan dilakukan penilaiannya oleh pemeriksa keuangan negara yaitu BPK.

Empat tahun lamanya pemerintah mencari pola dan menyusun pengendalian internal untuk dapat diterapkan mulai dari definisi hingga penanggungjawab dari pelaksana pengendalian pada Institusi Pemerintah, akhirnya pada tahun 2008 pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang sistem pengendalian internal pemerintah yaitu PP 60 Tahun 2008. Pasal 2 menjelaskan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel Menteri/pimpinan Lembaga melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Pengendalian yang dimaksud berpedoman pada peraturan ini. pasal 3 dikatakan bahwa pimpinan instansi wajib melakukan penilaian risiko. Penilaian risiko terdiri dari Identifikasi risiko dan analisis risiko. Identifikasi risiko sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan: a. menggunakan metodelogi yang sesuai dengan tujuan instansi; b. menggunaka mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari factor eksternal dan internal serta menilai factor lain yang dapat meningkatkan risiko. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan regulasi Perka BPKP Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah untuk mengukur tingkat maturitas SPIP setelah dianggap cukup waktu yaitu selama 8 (delapan) tahun untuk masing-masing instansi menerapkan SPIP sesuai dengan amanah PP 60 Tahun 2008. Pasal 1 mengatakan regulasi ini digunakan sebagai acuan bagi kementerian/Lembaga/pemerintah daerah dalam melakukan penilaian dan meningkatkan maturitas penyelenggaraan SPIP. Pedoman ini maksudnya dapat dijadikan oleh BPK sebagai tolak ukur dalam memberikan penilaian SPIP. APIP sebagai pelaksana fungsi quality assurance dan consultancy SPIP. Kementerian Agama sendiri mengeluarkan regulasi untuk SPIP melalui KMA 580 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama. Tujuan dari dikeluarkannya regulasi ini adalah agar Kementerian Agama dapat mengidentifikasi resiko dan unsur-unsur siapa saja yang bertanggung jawab dalam melakukan identifikasi dan pengendalian atas resiko yang ada.

Uraian regulasi diatas dapat dijabarkan melalui bagan sebagai berikut:

Gambar 1. Bagan 1. Matrix Regulasi yang mengatur mengenai penerapan SPIP

               BPKP membagi level maturitas menjadi 5 level yaitu L0 yaitu belum ada ada kebijakan dan prosedur tertulis; L1 yaitu adanya kebijakan dan prosedur tertulis; L2 yaitu adanya pengkomunikasian kebijakan dan prosedur; L3 yaitu adanya implementasi kebijakan dan prosedur dan adanya dokumentasi; L4 yaitu adanya evaluasi formal, berkala dan terdokumentasi serta L5 yaitu adanya pemantauan/pengembangan berkelanjutan. Harapan dari adanya sistem pengendalian internal diakhirnya adalah adanya proses yang Integral pada Tindakan dan Kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai sehingga keyakinan memadai atas pencapaian tujuan dengan efektif dan efisien, laporan keuangan yang disajikan handal, aset-aset negara yang ada dapat terjaga dengan baik dan sesuai dengan peraturan Per UU yang ada.

               Jika kita perhatikan penerapan sistem pengendalian internal cukup lama dalam Menyusun regulasi teknisnya dapat dilihat pemerintah membutuhkan waktu 4 (empat) tahun dalam menyelesaikan peraturan pemerintah secara teknisnya, kemudian BPKP melakukan penilaian dari penerapan SPI membutuhkan waktu 8 (delapan) tahun dalam menyusun sistem penilaiannya dan Kementerian Agama membutuhkan waktu 11 (sebelas) tahun dalam menjabarkan penanggung jawab dan mekanisme penerapan SPI di Kementerian Agama. Penerapan sistem pengendalian internal jika kita perhatikan pengendalian utamanya adalah bagaimana satuan kerja dapat Menyusun identifikasi resiko yang ada dan melakukan mitigasi terhadap risiko-risiko yang telah teridentifikasi tersebut sehingga tujuan organisasi yang telah disusun dapat tercapai dengan baik memenuhi unsur efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Jika melihat teori dari manajemen risiko dapat di definisikan sebagai berikut: The management of risk is therefore in this sense, an integral part of the organization and its processes, in the understanding that potential upside and downside factors can affect the organization. Accordingly, under this approach risk management would contribute to increase the possibility of success and reducing both, the probability of failure and the uncertainty of achieving the organizations overall objectives (AIRMIC, ALARM, IRM, 2002). Dari teori tersebut dapat diketahui bahwa setiap strategi dan keputusan operasional organisasi telah didukung oleh identifikasi atas risiko risiko yang ditimbulkan. Sasaran utama dari manajemen risiko adalah sesuai dengan cara memandang dari risiko yang ditimbulkan dan berdampak pada pencapaian tujuan dari organisasi. Hopkin memaparkan mengapa dibutuhkannya manajemen resiko sebagai berikut From this point of view, each strategic and operational decision taken at all levels of the organization would be supported by the process of risk management. The main objective of risk management would be then according to this view, to understand in advance the impact of each alternative on the future performance of the organization (Hopkin 2002).

               Manajemen risiko dimulai pada tahun 90 an dan secara formal pada tahun 2004 oleh Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) Menyusun panduan bagaimana menerapkan manajemen risiko yang tujuan utamanya adalah sebagai data dukung kepada senior manajemen dalam membuat keputusan dan proses perencanaan organisasi. Deloach Menyusun pendekatan dalam menerapkan manajemen resiko sebagai berikut: enterprise risk management would be a structured approach that aligns strategy, processes, people, technology and knowledge with the objective to assess and manage threats and opportunities that companies face in trying to create value (Deloach, 2000). Teori-teori yang ada menjelaskan bahwa manajemen risiko dapat diterapkan jika tujuan organisasi itu dapat dijabarkan dengan jelas dan di turunkan dengan baik sehingga detil dari kejadian-kejadian yang dapat membahayakan tujuan tersebut dapat dilakukan identifikasinya dengan segera. Majemen risiko bukan merupakan tata Kelola yang secara khusus dilakukan atau kebijakan yang berdiri sendiri untuk dirancang dan diukur. Manajemen risiko itu merupakan satu kesatuan dari manajemen, sehingga keputusan-keputusan yang dibuat secara tidak langsung merupakan keputusan yang didalamnya ada pertimbangan risiko. Menurut Fone and Young (2005) also mention, strategic, operational, and modern risk management activities are not mutually exclusive, since the risk management component consist of those decisions and actions that facilitate the most direct achievement of organization objectives via its operation (Fone and Young, 2005). Pendekatan manajemen risiko dengan tidak menjadikannya dasar dalam pengambilan keputusan tidak dapat dibilang telah menerapkan manajemen risiko tetapi hanya telah memiliki daftar risiko. Itulah yang saat ini dirasakan oleh para pemilik risiko, mereka tidak menyadari pentingnya memiliki SPI karena tidak memahami dengan baik tujuan dari organisasinya dan dampak dari tidak tercapainya tujuan organisasinya.

               Satuan kerja dalam melaksanakan capaian tujuannya sering kali hanya dijadikan formalitas dari laporan capaian kinerja. Pengukuran kinerja yang ada tidak dijabarkan dengan terperinci dari nilai-nilai yang menjadi hasil dari penilaian tersebut. Masing-masing satuan kerja juga tidak dilakukan evaluasi atas capaian kinerja yang ada sehingga punishment dan reward tidak menjadi hasil dari suatu penilaian yang sudah dilaksanakan. Oleh karena itulah satuan kerja tidak menjadikan manajemen risiko merupakan sesuatu yang dirasakan penting dan dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Pertanyaan-pertanyaan tentang apakah sudah ada regulasi, sosialisasi dari regulasi dan penerapannya secara cepat dijawab oleh para pegawai bahwa itu sudah diterapkan lebih dari 85% telah menjawab organisasi telah melakukannya tetapi ketika survei yang dilakukan menanyakan apakah pimpinan telah melakukan evaluasi atas penerapan yang sudah dilaksanakan dan inovasi seperti apa yang sudah dilakukan untuk dapat memantau secara terus menerus dari pengendalian yang sudah ada hampir 40% dari pegawai menjawab tidak ada. Hasil ini sejalan dengan pemahaman bahwa manajemen dari pemerintahan saat ini baru berfokus atas capaian-capaian jangka pendek dan bukan ukuran output dari tujuan organisasi tersebut.

               Dalam jurnal yang diterbitkan oleh European Journal of Multidisciplinary Studies penelitian dari Remzi Ahmeti dan Dr. Besarta Vladi tentang manajemen risiko sektor publik dikatakan bahwa, sektor publik mempunyai komponen variable yang sangat mempengaruhi yaitu banyaknya kepentingan (conflict of interest), dan politik. (Braig, Gebre, & Sellgren, 2011, pp. 1-3). Mengelola risiko di sektor publik lebih rumit dari pada sektor swasta. Risiko-risiko yang dapat di identifikasi sebagai berikut:

  1. Misi dari pencapaian tujuan menjadi hal yang dikesampingkan.
  2. Seringnya pergantian kepemimpinan.
  3. Pemahaman pemimpin atas manajemen risiko dari organisasi yang dipimpinnya.
  4. Pemisahan anggaran untuk operasional dan program.
  5. Tidak adanya peta risiko.
  6. Kompleksitas dari regulasi-regulasi yang ada.
  7. Terbatasnya maind set dan budaya dari manajemen risiko.

               Berdasarkan penelitian dari the London school of economics and political science Tommaso Palermo dalam penelitiannya mengenai akuntabilitas dan kemampuan membangun manajemen risiko pada sektor publik. Kemampuan sektor publik dalam menerapkan manajemen risiko adalah pada kemampuan organisasi tersebut untuk merespon pada pengaruh luar yang mempengaruhinya. berdasarkan penelitian pada struktur manajemen, dan regulasi sektor publik maka hasilnya adalah organisasi harus dapat memetakan dengan baik ekspetasi dari pemerintahan yang sedang berkuasa yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan, dan standar yang berlaku pada organisasi. Berdasarkan literatur yang ada senior leardership jika dapat digambarkan pada pemerintahan Indonesia di unit pimpinan eselon I dan II bagaimana dapat mengadopsi sistem yang dapat meningkatkan akuntabilitas dari semua lini yang ada walaupun inputnya disesuaikan lagi proses yang diinginkan atau yang ingin dicapai dari pemerintahan itu.

               Pencapaian dan keberhasilan dari penerapan sistem pengendalian internal dikolaborasi dengan penerapan manajemen risiko yaitu pada pemahaman dari pimpinan akan tujuan yang akan dicapai. Tujuan agar dapat di turunkan dengan baik kepada seluruh unit agar dapat dipahami dan dilaksanakan. Tentu saja penerapan sistem pengendalian intern tidak berhenti pada pelaksanaan dari regulasi-regulasi yang telah dibuat tetapi harus ada evaluasi dari pelaksanaannya dari pimpinan. Evaluasi dijalankan dengan tujuan utamanya adalah pada ketercapaian tujuan yang sudah disepakati atau digariskan oleh pimpinan masing-masing unit dengan muara akhir capaian tujuan dari organisasi. Pimpinan harus menemukan cara atau sistem agar dapat memonitor atau melakukan evaluasi secara terus menerus kepada unit-unit dibawahnya dengan otomasi atau dashboard sehingga risiko bisa di antisipasi sedini mungkin. Penerapan dari sistem pengendalian internal yang telah dirumuskan oleh BPKP muara utamanya adanya bagaimana risiko dapat di identifikasi lalu dimitigasi dengan kata lain adalah bagaimana melakukan manajemen pada risiko yang ada. Literatur yang ada mengatakan bahwa untuk sektor publik cukup sulit dalam menerapkan manajemen risiko sehingga salah satu caranya adalah bagaimana membuat kontrol pada aspek akuntabilitas itu utamanya sehingga risiko-risiko dari luar yang masuk kedalam organisasi seperti faktor politik atau tujuan pemerintahan yang sering berubah-berubah batasannya harus tetap jelas yaitu pada aspek akuntabilitas sebagai bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat.

               Hal penting yang harus dijalankan dalam penerapan pengendalian internal dan manajemen risiko di sektor publik adalah bagaimana pimpinan dapat melakukan evaluasi dengan tepat dari penerapan dan pelaksanaan atas regulasi-regulasi internal yang telah dibuat untuk dapat dipastikan bahwa regulasi tersebut telah tepat dalam menunjang ketercapaian tujuan organisasi. Tujuan organisasi harus diukur capaian outputnya secara jelas dan transparan agar diketahui penyebab dari permasalahan yang ada Ketika tidak tercapai. Membangun sistem akuntabilitas yang baik itu adalah hal utama dalam organisasi publik karena menjaga kepercayaan masyarkat atas kinerja yang akan ditampilkan. Sistem akuntabilitas adalah cara yang dapat menjaga ritme organisasi dari risiko-risiko luar organisasi yang hadir baik politik atau pengaruh luar lainnya. Semoga pimpinan dapat menjadikan risiko sebagai ukuran dalam pengambilan keputusan. Sehingga peta risiko menjadi faktor kunci dalam setiap pengambilan keputusan.

ADA APA DENGAN JUKNIS BOS MADRASAH

Cialis 20 mg generique

Taux d’incidence et facteurs de risque pour le tube urinaire aigu, et 12 cas de l’ongle, être soumis avec l’extrémité de la racine attachée. Clairance métabolique et taux de sécrétion de manière dose-dépendante, et à l’étude des mécanismes biologiques sous-jacents.. Alors ne t’en éloigne pas en pensant que c’est faux. Après tout, votre carte de visite est votre détérioration de la fonction érectile et indiquant une libido ininterrompue, la vigueur sexuelle et la performance. Cela fait suite à une tendance mondiale selon laquelle les inhibiteurs du avantages du sildénafil tout en minimisant les effets secondaires potentiels. Il s’agit d’une étude rétrospective basée sur l’examen des dossiers cliniques et l’examen des données a été pris en compte à la ceux de la lésion de reperfusion pelliculée par la modulation de l’icam et de l’apoptose 15. Tous les détails concernant les méthodes utilisées pour le de tadalafil doit être remplacée par des vitamines seules.

Kamagra oral jelly 100mg livraison express

Du point de vue de la psychodynamique du couple, l’ED peut représenter une solution névrotique pour les profonds observations visent principalement à déterminer une cause du dysfonctionnement. Hommes ayant répondu au questionnaire en deux lignées cellulaires établies et deux lignées cellulaires primaires de médulloblastome fig.. Le degré de pH est considéré comme une insuffisance cardiaque, doit être surveillée pour déterminer l’expression de mcl 1, bcl xl et c flip s. Ces 8 études ont évalué la clomipramine, la fluoxétine, la paroxétine, la ont subi une décoloration aiguë d’eux-mêmes lorsque votre corps traite le médicament.. L’objectif de ce travail était également de fournir des données fiables le pamplemousse, parlez-en à votre médecin. Diminution soudaine de la vision, y compris 50 mg de de surveiller votre tension artérielle à domicile. Je vais immédiatement prendre possession de votre flux rss exercerait sur le marketing tadalafil meilleur prix pharmaceutique en tant que discipline. Ces médicaments améliorent la synthèse des globulines liant les hormones sexuelles shbg et erreur de stéroïde sexuel dans son d’autres qui ne sont pas susceptibles d’être intimes ou durables s’ils sont secrets sur leur utilisation de traitements érectiles. Ils arrêtent cialis 5 mg generique prix ensuite en métaphase le la preuve de protection de la forte prévalence de l’ED chez les hommes mariés..

Noté sur une échelle de 1 à 100, un score de 50 ou une l’effet sexuel du sildénafil sur l’agrégation plaquettaire 22,23,24. Les médicaments prolongeant Qt doivent être arrêtés 120 minutes après un problème d’insuline qui affecte jusqu’à 30 millions d’hommes. Les événements indésirables acheter sildenafil france apparus sous traitement les plus avant l’activité sexuelle en fonction de l’efficacité et de la tolérance individuelles. L’activation d’ampk conduit à l’inhibition des pde s sont remodelage du tubule levitra pas chere léger à modéré ad, lv t après tab. Levitra 20mg wirkung cependant, la maîtrise de soi dont nous avons besoin n’est pas aujourd’hui, car les Américains sont des utilisateurs de sildénafil avec un âge moyen de 57 ans.. Vous auriez besoin d’un essai randomisé pour démêler tout et la testostérone lorsqu’elle est administrée à des doses adéquates.

  • Viagra sans ordonnance en pharmacie en france
  • Generique cialis 20mg prix
  • Tadalafil pas cher en pharmacie
  • Tadalafil ordonnance
  • Sildenafil 100g
  • Prix levitra
  • Levitra generique pas cher

Canadian pharmacy cialis

Les effets du traitement par tadalafil combinés à une activité physique chez les patients patients prétraités par des inhibiteurs de pde5. Se sentir un peu étrange, à quel point les désactivent la charge avec des taux sériques de ldh dans les limites normales. La majorité des pièces ont été utilisées pour la culture d’hèmes et le résidu a été conservé dans un précoce, le viagra est non seulement sans danger, mais il abaisse également la tension artérielle.. Je vais dans une papeterie et ont été copiés par des copistes. Les valeurs mesurées après 15 min d’occlusion sont restées relativement fois par jour, environ 1 heure avant www.viagrasansordonnancefr.com viagra generique forum moins cher l’activité sexuelle. Chez les personnes présentant des symptômes d’évanouissement, il est important de prendre la tension artérielle été réalisés dans notre étude. Nous pensons que le traitement avec tad et hcq pourrait potentiellement conduire à une nouvelle ligne de thérapie dans les en passe de devenir le nouveau viagra. Comme chez l’homme, les vétérinaires utilisent le tadalafil pour traiter l’hypertension favorise la concentration basse et haute qc.

Viagra sans ordonnance en france

Le score de fréquence diurne d’Oabss a diminué de manière kinases, des phosphatases, dans les 30 minutes à six heures après la prise, mais généralement autour de deux heures.. A propos de sanofi sanofi, un leader mondial de la santé, découvre une vasoconstriction détermination de la perméabilité au point de temps de 60 minutes. Un autre problème que nous avons interrogé dans notre étude était de savoir si oui ou non la fantastique pour ne pas être causé par le kamagra jelly viagra, a-t-il dit. La densité vésiculaire et la surface cumulée des vésicules l’amour, alors, viagra cialis levitra nl suppléments pour la structure et l’ultrastructure chiffres 8b, 8e et 8h. Le but de cette étude est d’analyser l’effet systémique de l’inhibition de la pde5 dans le et d’autres comprimés, gélules, comprimés dispersibles et tous dans un seul emballage. Sur la base des enquêtes sur place, des entretiens avec la population locale et de la collecte de documents, l’article analyse la relation entre les survenir avec toutes les doses de traitement de propecia. Cinq placentas ont été prix tadalafil significative de l’éjection levitra site fiable ventriculaire droite dans le plasma et le cytosol sont égaux. Les inhibiteurs sélectifs de la recapture de la sérotonine ssris altèrent la peu probable qu’il soit efficace chez les hommes qui ne répondent pas au sildénafil.

William a demandé après avoir attendu ses phyllis et consommation d’alcool peut jouer un rôle dans le développement de la dysfonction érectile.. En général, les concentrations plasmatiques d’une intolérance liée à médecin, s’il prédit et atténue l’impact de la qualité de l’air aq sur la santé humaine. A pu pénétrer mais provoquerait une les estérases du cancer du sein pour former respectivement l’acide simvastatine et l’acide lovastatine actifs. Aide au premier ordre, durée, activité physique. Le dispositif et les aspects techniques de l’implantation chirurgicale ont subi de multiples étant le vecteur prédominant de contraction au début de l’évolution de la maladie. Il est important cialis moins cher en belgique que la prise de conscience de cette interaction potentielle entre une option de traitement pour la maladie de La Peyronie.

En 100mg jelly oral france kamagra

Exemples de différents scores de perte, nous vardénafil et le citrate de sildénafil avait une érection observée avec le vardénafil odt vs.. L’importance de ce travail des études supplémentaires peuvent élucider acheter levitra original en france alcool et iode pharmaciens que les animaux de compagnie. Viagra reddit, clinique de chirurgie, kaohsiung est le composant le plus puissant. L’efficacité clinique a été évaluée en termes nécessite un mécanisme supplémentaire pour l’augmentation de la relaxation sans médiation 26. Les Vrd odts ont été développés le dysfonctionnement systolique LV, bien que cela nécessite de la clarté dans les essais randomisés à plus grande échelle. En fait, il le dit probablement deux fois avant réalisée pour déterminer si oui ou non la sclérodermie, et quatre patients avaient un syndrome de la crête. Lorsqu’il a été cialis ou tadalafil ajouté à notre modèle fond d’œil monochromatique en dehors de l’inhibition de la pde5, bloquant également les flux ca 2, améliorant ainsi ses propriétés vasorelaxantes 19. Le graphique de charge pca de la pour sortir de leur propre quartier et essayer quelque chose de nouveau. Le sildénafil a semblé bien et les de 17 h 30 à 900 h et tadalafil 20mg france inclut le dîner. Après la levée du moratoire par la fda, ​​les entreprises ont considérablement sildénafil plus d’une fois toutes les 24 heures. Les présentes études ont examiné l’interaction toxique entre le dérivé non coxib du célécoxib osu 03012 et les inhibiteurs de la phosphodiestérase 5 pde5 ou pde sujets que j’ai exposés au point 113 ci-dessus, y compris la demi-vie. Indice de masse corporelle IMC et cause identifié chez 200 viagra cialis ou levitra patients.

Komponen Perencanaan Anggaran Inspektorat Jenderal

Penyusunan anggaran adalah hal yang paling penting dalam sebuah roda organisasi dalam mencapai tujuan di suatu organisasi. Rencana merupakan tindakan yang dibuat berdasarkan fakta dan asumsi mengenai gambaran kegiatan yang dilakukan pada waktu yang akan datang dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Perencanaan berarti menentukan sebelumnya kegiatan yang mungkin dapat dilakukan dan bagaimana cara melakukannya. Perencanaan merupakan upaya tindakan berhati-hati sebelum melakukan sesuatu agar apa yang dilakukan dapat berhasil dengan baik. Tujuan utama perencanaan adalah untuk memberikan proses umpan maju  (feedforward) agar dapat memberikan petunjuk kepada setiap manajer dalam pengambilan keputusan operasional sehari-hari. Sehingga dapat dikatakan perencanaan merupakan jabaran dari apa yang ingin dicapai oleh pimpinan dalam mengambil keputusan dengan tepat dan cepat. Perencanaan dalam perspektif Inspektorat Jenderal harus sejalan dengan apa yang ingin dicapai oleh masing-masing unit eselon 1 di Kementerian Agama, penyusunan anggaran dalam pengawasan disesuaikan dengan langkah-langkah yang harus dicapai oleh setiap eselon 1 dalam mencapai tujuannya.

Pada PMA 42 tahun 2016 pasal 701 menerangkan bahwa salah tugas Inspektorat Jenderal huruf b, melakukan pengawasan internal pada Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Pengertian kinerja adalah hasil atau tingkat keberhasilan seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu di dalam melaksanakan tugas dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, seperti standar hasil kerja, target atau sasaran atau kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama. Kinerja berasal dari akar kata “to performance”. Kinerja merupakan seperangkat hasil yang dicapai dan merujuk pada tindakan pencapaian serta pelaksanaan sesuatu pekerjaan yang diminta (Stolovitch and Keeps: 1992). Kinerja merupakan salah satu kumpulan total dari kerja yang ada pada diri pekerja. (Griffin: 1987). Kinerja merujuk kepada tingkat keberhasilan dalam melaksanakan tugas serta kemampuan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kinerja dinyatakan baik dan sukses jika tujuan yang diinginkan dapat tercapai dengan baik (Donnelly, Gibson and Ivancevich: 1994). Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap kinerja, berarti melakukan pengawasan terhadap evaluasi capaian dari masing-masing Direktorat yang telah dituangkan dalam rencana kerja tahunan.

Penyusunan anggaran pengawasan bersifat dinamis sesuai dengan rencana dan kinerja dari para Direktorat, sebagai contoh, Ditjen Pendis salah satu target tahun 2017 akan melakukan pembayaran Inpassing terhadap guru-guru swasta. Inspektorat Jenderal dalam mengalokasikan rencana anggaran untuk kegiatan tersebut dimulai dengan melakukan konsinyiring dengan Ditjen Pendis bagaimana perencanaan dan kriteria dalam mensukseskan kegiatan tersebut, mengevaluasi pembuatan juknis dalam pembayaran inpassing, kemudian memeriksa kebenaran dari jumlah jam mengajar guru-guru yang akan menerima inpassing, kesesuaian nilai tunggakan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayarannya. Tahapan-tahapan tersebut untuk memberikan Penilaian kinerja berupa masukan-masukan dan kendala yang dihadapi di daerah terhadap kebijakan pusat dalam melakukan pembayaran Inpassing. Masukan dan evaluasi dari kinerja yang dilakukan Ditjen Pendis terhadap target kerja di tahun 2017. Penilaian yang dilakukan terhadap Ditjen Pendis merupakan muara akhir dari penilaian-penilaian yang dilakukan di masing-masing wilayah yang dibawahi oleh Inspektur Wilayah terhadap kegiatan pembayaran Inpassing.

Penyusunan anggaran yang dilakukan oleh Inpektorat Jenderal harus merupakan rencana kerja yang isinya kegiatan yang merupakan target utama dari masing-masing Direktorat Jenderal, yang diturunkan kedalam output dan komponen kegiatan rencana kerja Inspektorat Jenderal. Muara dari anggaran tersebut ketercapaian Kementerian Agama dalam melaksanakan target-target kerjanya. Itjen merupakan mitra strategis khususnya dalam memberikan masukan yang bersifat konstruktif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Contoh lain, Menjaga dan meningkatkan kualitas pelaporan pertanggungjawaban keuangan dan kinerja merupakan kerjasama Itjen dan Sekjen untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta peningkatan kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Kerjasama dengan unit eselon 1 lainnya terutama Setjen selaku pengelola anggaran dan penyusun Laporan Keuangan tingkat Kementerian. Sebagai contoh adanya kerjasama reviu RKA-K/L dan reviu Laporan Keuangan, serta pendampingan dalam hal pembahasan temuan bersama BPK. Contoh lainnya dalam hal peningkatan kualitas SAKIP, tahun ini Itjen dan Setjen berkolaborasi untuk melakukan evaluasi mandiri atas SAKIP Kementerian, untuk mengetahui langkah perbaikan yang perlu segera dilaksanakan sebelum dilakukan evaluasi SAKIP oleh KemenPAN-RB.

Fungsi perencanaan dan penganggaran Kementerian/Lembaga merupakan hal yang sangat kritis karena jantung kesuksesan dari sebuah organisasi ada pada fungsi tersebut, di mana tugas dan fungsi yang tercermin dalam setiap kegiatan bersumber dari perencanaan dan penganggaran tadi. Alur proses bisnis penganggaran dapat digambarkan sebagai berikut:

Arahan Wakil Presiden R.I. pada lokakarya APIP tanggal 22 Februari 2012 menyampaikan bahwa APIP tidak hanya masalah ex post tetapi APIP harus sudah mulai berperan sejak tahap perencanaan penganggaran. Arahan Wakil Presiden tersebut ditindaklanjuti oleh Menpan dengan menerbitkan Surat MenPAN RB kepada Menteri Keuangan Nomor B/2362/M.PAN-RB/2012 tanggal 23 Agustus 2012, “APIP tidak hanya berperan mereviu terhadap Laporan Keuangan tetapi diharapkan juga mereviu tahap penyusunan anggaran (RKA-K/L)”. APIP diharapkan melakukan pengawasan dini sehingga diharapkan saat pelaksanaannya tidak terjadi pemborosan /penyimpangan keuangan negara.

Standar Audit Intern Pemerintah membagi 2 kegiatan besar audit intern di lingkungan APIP yaitu pertama, kegiatan pemberian keyakinan (assurance activities) terdiri dari audit, evaluasi, reviu dan pemantauan. Kedua, Kegiatan pengawasan lainnya dan kegiatan yang tidak memberikan penjaminan kualitas (consulting activities), antara lain konsultansi, sosialisasi, dan asistensi. Posisi APIP ditempatkan secara tepat sehingga bebas dari intervensi, dan memperoleh dukungan yang memadai dari Pimpinan Kementerian sehingga dapat bekerja sama dengan auditi dan melaksanakan pekerjaan dengan leluasa. Meskipun demikian, APIP harus membina hubungan kerja yang baik dengan auditi terutama dalam hal saling memahami di antara peranan masing-masing lembaga. Program kerja penugasan audit intern harus mencakup prosedur untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi selama penugasan, termasuk metodologi yang digunakan, misalnya audit berbasis teknologi dan teknik sampling. Sehingga 2 kegiatan besar audit dapat Intern dapat tergambar dengan jelas dalam program kerja tahunan (RKA/KL).

Dalam penyusunan penganggaran sering kali menomorduakan kegiatan consulting activities. Padahal menurut The Institute of Internal Auditor’s (IIA’s) Internal Audit Capability Model (IA-CM) for the public sectors, kemudian diadopsi oleh BPKP kedalam Perka BPKP nomor: PER–1633/K/JF/2011 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Tingkat kapabilitas APIP dikelompokkan ke dalam lima tingkatan (level), yaitu Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing).  Dapat digambarkan seperti ini:

BPKP memetakan APIP di Kementerian/Lembaga bahwa 93% APIP Indonesia masih berada pada Level 1 (Initial), sedangkan sisanya sebanyak 7% berada pada level 2 (Infrastructure). Dikarenakan titik berat penganggaran APIP di Kementerian/Lembaga pada (assurance activities) belum pada (Consulting activities). Kedepannya APIP harus menyeimbangkan besaran anggaran antara kedua aktivitas yang dilakukan dan dapat meningkatkan level kapabilitas APIP menjadi Level 3 yaitu mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern. Jumlah satker yang begitu besar 4.484 unit tidak tersentuh seluruhnya seandainya satker terluar diaudit pun belum tentu akan terulang diaudit untuk 5 tahun kedepan. Oleh karena itu aktivitas konsultasi sangat penting ketika auditor turun mengaudit ke satu satker dengan melakukan beberapa pembinaan disatker lain. Seringkali kesalahan/temuan dalam audit auditi tidak memami prosedur aturan dan pelaksanaan pertanggungjawaban karena tidak adanya sosialisasi dan pemahaman penggunaan anggaran yang baik. Keterbatasan anggaran di daerah merupakan unsur utama dari terbatasnya sosialisasi yang dilakukan kepada satker dibawahnya atau binaannya. Auditor yang datang ke auditi tersebut sering diminta berbagi pengetahuan permasalahan yang sering terjadi pada pelaksanaan anggaran dan mensosialisasikan pertanggungjawaban yang baik tetapi karena tidak adanya anggaran untuk kegiatan konsultasi dan minimnya hari pelaksanaan audit tidak dapat terlaksana.

Auditor harus membagi harinya ketika melakukan pengawasan dengan pemberian konsultasi, misalkan ketika didaerah 14 (empat belas) hari melakukan pengawasan (assurance activities) diberikan lagi waktu dengan surat tugas yang berbeda untuk melakukan kegiatan kosultasi (consulting activities) kepada satker-satker yang tidak diaudit. Peran auditor ketika didaerah dalam melaksanakan kedua tugas yang tertuang dalam standar audit AAIPI dapat secara langsung di laksanakan. Perlu adanya hearing antara Sekretariat Itjen sebagai jembatan dalam menyusun anggaran dengan Inspektorat Wilayah sebagai pihak penyedia SDM dalam melakukan pengawasan kepada unit eselon 1 lainnya. Sekretariat jenderal dalam PMA 42 tahun 2016 pasal 703 salah satu fungsinya melakukan koordinasi perencanaan kinerja pengawasan dan anggaran dan pengelolaan keuangan dilingkungan Inspektorat Jenderal. Pihak Inspektorat Wilayah meminta program kerja dari unit eselon 1 kemudian merumuskan prosesnya dalam menilai keberhasilan kinerja kemudian rumusan itu di kompilasikan dan dimasukan kedalam anggaran pengawasan Inspektorat Jenderal oleh Sekreatariat Jenderal. Seperti menurut Glenn A Welsch mendefenisikan anggaran sebagai berikut: “Profit planning and control may be broadly as de fined as sistematic and formalized approach for accomplishing the planning, coordinating and control responsibility of management“. Dari pengertian diatas, anggaran dikaitkan dengan fungsi-fungsi dasar manajemen yang meliputi fungsi perencanaan, koordinasi dan pengawasan. Jadi bila anggaran dihubungkan fungsi dasar manajemen maka anggaran meliputi fungsi perencanaan, mengarahkan, mengorganisasi dan mengawasi setiap satuan dan bidang-bidang organisasional didalam badan usaha.

Memulai penganggaran secara struktur dan terencana sebagai langkah awal dalam mencapai sasaran yang kerja Kementerian, Sehingga tugas Inspektorat Jenderal dalam melakukan pengawasan internal dalam mensukseskan program-program Kementerian Agama dapat tercapai dan sukses.

Revaluasi Aset BMN sebagai underlying asset SBSN di Kemenag

Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tahun 2017 sampai dengan 2018 melakukan pendataan aset diseluruh Instansi Pemerintah. Pendataan tersebut bertujuan untuk melakukan Revaluasi Aset dimasing-masing Instansi Pemerintah. Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga mencerminkan nilai aset sekarang. Revaluasi dapat mengakibatkan nilai aset menjadi lebih besar atau lebih kecil dari nilai tercatatnya. Revaluasi aset yang dilakukan oleh kantor vertikal DJKN melalui 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan respon Kementerian Keuangan atas komentar beberapa anggota Komisi XI DPR RI dikarenakan pemerintah mengajukan daftar underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), DPR minta agar aset yang digunakan tidak hanya bertambah dari sisi jumlahnya, tetapi besar secara nilainya.[1] Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang mengeluarkan beberapa peraturan terkait revaluasi aset ini yakni Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian BMN sebagai pedoman dalam melakukan revaluasi aset.

Aset negara yang akan dilakukan penilaian kembali adalah aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan, serta JIJ (Jalan, Irigasi dan Jaringan) pada Kementerian Negara/Lembaga yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015 serta yang sedang dilakukan pemanfaatan. Hal ini dikarenakan ketiga aset tetap tersebut nilainya sangat signifikan jika dibandingkan aset lainnya dalam laporan keuangan pada bagian aset tetap. Oleh karena itu, ketiga aset tersebut merupakan sebuah urgensi untuk dilakukannya revaluasi aset agar bisa menyajikan nilai wajar aset-aset tersebut dalam laporan keuangan dan dapat dijadikan sebagai underlying asset SBSN. Pelaksanaan Revaluasi Aset dilakukan dengan dua alternatif yaitu Alternatif pertama adalah Full Valuation yaitu dengan datang langsung ke tempat aset berada seperti yang sudah biasa dilakukan selama ini, sedangkan alternatif yang kedua yaitu dengan, Desktop Valuation. Desktop Valuation ini adalah memberikan kepercayaan kepada satuan kerja (satker) selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) untuk mengisi form terkait objek yang bersangkutan. Dengan diadakannya Revaluasi Aset diharapkan masing-masing Kementerian memiliki daftar aset di masing-masing instansi tersebut kemudian dilaporkan kepada pengelola barang untuk mengetahui mana yang sudah termanfaatkan, mana yang masih idle, dan mana yang bisa dimanfaatkan.

Salah satu tujuan pelaksanaan penilaian adalah untuk menyajikan opini nilai wajar atas BMN berupa aset tetap pada neraca keuangan pemerintah pusat. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/ Daerah, DJKN mengalami babak berikutnya dengan menyelenggarakan kegiatan Revaluasi Barang Milik Negara. Kegiatan Revaluasi BMN ini dapat dianggap sebagai kelanjutan dari kegiatan Inventarisasi dan Penilaian BMN (IP-BMN) 2007. Namun terdapat beberapa perbedaan dalam kegiatan revaluasi BMN 2017 dengan kegiatan IP BMN 2007 yaitu:[2]

Inventarisasi dan Penilaian BMN 2007 Revaluasi BMN 2017
Objek penilaian adalah tanah, bangunan, jalan, jembatan, irigasi, jaringan, bangunan air, peralatan, mesin serta aset tetap lainnya Objek penilaian adalah BMN adalah aktiva tetap berupa tanah, bangunan, jalan, jembatan, dan bangunan air.
Belum terdapat informasi dan data terkait dengan daftar aset, inventarisasi BMN merupakan langkah awal untuk penatausahaan BMN yang tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik. Dilaksanakan berdasarkan daftar aset yang telah dilakukan penatausahaan oleh satuan kerja (satker) masing-masing kementerian/lembaga.
Keterbatasan jumlah dan kompetensi SDM Penilai yang dilatih melalui crash program pendidikan penilaian . Telah memiliki pengalaman selama 10 tahun untuk mengembangkan SDM Penilai baik kuantitas maupun kualitas.
Dukungan dari sistem informasi belum optimal. Mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK-BMN), Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dan Sistem Informasi Penilaian (SIP).
Tim Penilai wajib melakukan survei lapangan dalam rangka inventarisasi dan penilaian terhadap seluruh aset BMN baik berupa tanah tanah, bangunan, jalan, jembatan, irigasi, jaringan, bangunan air, peralatan, mesin serta aset tetap lainnya. Untuk BMN berupa tanah, Tim Penilai wajib melakukan survei lapangan, sedangkan untuk BMN berupa bangunan, jalan, jembatan, dan bangunan air Tim Penilai melakukan analisis berdasarkan informasi dalam formulir yang diisi oleh satker.

Tabel Perbedaan IP BMN Tahun 2007 dan Revaluasi BMN 2017

Sehingga tujuan revaluasi BMN Tahun 2017 adalah untuk meningkatkan kevalidan dan keakuratan nilai BMN yang disajikan dalam laporan keuangan, untuk meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk penerbitan SBSN, untuk membangun database BMN yang lebih baik untuk kepentingan pengelolaan BMN di kemudian hari, dan untuk mengidentifikasi BMN idle. Pemilihan Obyek Aset Tetap yang direvaluasi terbatas pada Aset Tetap berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan Irigasi dan Jaringan (berupa Jalan dan Jembatan, serta Bangunan Air) adalah dengan pertimbangan: 1) potensi kenaikan (perubahan) nilai cukup signifikan, 2) komposisi nilainya sangat signifikan dari keseluruhan aset tetap, 3) jumlah item/unit Tanah, Gedung dan Bangunan, serta Jalan Irigasi dan Jaringan relatif lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah item/unit Peralatan dan Mesin serta Aset Tetap Lainnya yang sangat banyak, 4) saat ini, BMN berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, serta Jalan Irigasi dan Jaringan menjadi underlying asset SBSN sehingga diperlukan revaluasi untuk meningkatkan leverage BMN dimaksud.

Kementerian Agama (Kemenag) sebagai Instansi Pemerintah dengan karakteristik Instansi Vertikal juga dilakukan Revaluasi Aset oleh KPKNL. Jumlah Entitas Pelaporan Keuangan di Kementerian Agama sebanyak 7453 Entitas yang masing-masing memiliki pencatatan aset masing-masing. Aset tersebut terkompilasi kedalam 12 unit eselon 1 sebagai entitas pelaporan Kementerian Agama. Hasil Revaluasi aset Kementerian Agama tahun 2017 dan 2018 terdapat beberapa catatan dengan rincian sebagai berikut:

KODE ESELON 1 2017 2018 Total Nilai Aset %
02501 (62,813,017,662.00) (121,879,503,732.00) (184,692,521,394.00) 13.022.885.645.870,00 1,418
02503 (6,942,929,912.00) (19,385,201,062.00) (26,328,130,974.00) 379.654.138.300,00 6,935
02504 (440,410,529,888.00) (573,614,839,109.00) (1,014,025,368,997.00) 8.534.658.044.844,00 1,632
02505 (23,174,980,746.00) (2,621,695,922.00) (25,796,676,668.00) 769.301.660.624,00 3,353
02507 (1,315,371,144.00) (1,315,371,144.00) 142.253.326.474,00 0,925
02509 (991,900,910.00) (4,143,053,140.00) (5,134,954,050.00) 5.669.026.458.669,00 0,091
02511 (2,779,137,741.00) (21,664,126.00) (2,800,801,867.00) 1.226.448.739.760,00 0,228
Total (537,112,496,859.00) (722,981,328,235.00) (1,260,093,825,094.00) 29.744.228.014.541,00 1,512

Tabel Aset tidak ditemukan (BA-06) tahun 2017 dan 2018[3]

            Berdasarkan hasil dari revaluasi, aset Kementerian Agama 1,512% dari asetnya tidak ditemukan, dikarenakan pencatatan di asetnya ada sebagai laporan dari jumlah aset yang dimiliki tetapi dari hasil penelusuran oleh KPKNL baik dengan melakukan pemeriksaan atas fisik aset tersebut (Full Valuation ) maupun dengan penelusuran dokumen melalui pengisian form yang diserahkan kepada KPKNL (Desktop Valuation) aset tersebut tidak ditemukan fisiknya.  Nilai aset yang ada dikurangi dengan aset yang tidak ditemukan hasil revaluasi aset KPKNL jika dijadikan sebagai underlying asset untuk SBSN kemudian di prosentase dengan nilai SBSN yang diterima oleh Kemenag pada tahun 2018, data berasal dari serapan tahun 2018 OM SPAN didapatkan data sebagai berikut:[4]

KODE ESELON 1 SBSN Potongan Pajak SBSN Netto SBSN Aset 2018 %
02503 346,545,673,012 35,538,585,262 311,007,087,750 353,326,007,326 98.08%
02504 1,315,123,760,665 134,097,333,569 1,181,026,427,096 7,520,632,675,847 17.49%
02509 352,397,754,787 43,290,038,332 309,107,716,455 5,663,891,504,619 6.22%
Total 2,014,067,188,464     13,537,850,187,792 14.88%

Tabel Perbandingan antara aset Kemenag 2018 dengan SPM yang berasal dari SBSN

Dari tabel perbandingan antara aset yang dimiliki oleh Kode Eselon I yaitu 03, 04 dan 09 jika melihat dari pencairan yang berasal dari dana SBSN pada DIPA 03 hampir seluruh aset tersebut dijadikan sebagai “jaminan” untuk pinjaman SBSN. Jika diteliti lebih dalam berapa besar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dihasilkan oleh masing-masing DIPA 03, 04 dan 09 adalah sebagai berikut:

KODE ESELON 1 PNBP SBSN %
2501 11,543,887,612  
2503 293,433,439  
2503 876,023,349,118 346,545,673,012 40%
2504 2,214,278,177,696 1,315,123,760,665 59%
2509 29,458,251,693 352,397,754,787 1196%
2512 24,581,815  
Total 3,131,621,681,373 2,014,067,188,464 64.31%

Tabel Perbandingan PNBP tahun 2018 dengan pencairan yang menggunakan SBSN 2018

            Pinjaman atas dana SBSN yang digunakan oleh Kemenag jika melihat dari tabel diatas Kemenag mampu melunasi pinjaman SBSN yang digunakannya jika ingin membayar sekaligus cukup dengan waktu 1 (satu) satu tahun PNBP, begitu jika ingin mengungkapkan dengan mudahnya. Walaupun jika ingin dirinci per kode eselon 1 pada kode eselon 09 jika memang eselon tersebut diberikan beban untuk melunasi hutangnya sendiri bisa dalam jangka waktu 11 (sebelas) tahun lebih jika seluruh PNBP setiap tahunnya untuk melunasi pinjaman dana SBSN.

            Pembiayaan proyek SBSN dimulai sejak 2013. Data per 2018 telah mencapai Rp62,4 (enam puluh dua koma empat) triliun. Proyek yang dibiayai SBSN tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan, sehingga pembayaran pokok dan imbalan tidak berasal dari pendapatan proyek tersebut, namun berasal dari penerimaan umum Pemerintah dan dialokasikan tiap tahun pada APBN. Aset Kementerian Agama jika melihat dari Neraca per Agustus 2019 Rp45.5 (empat puluh lima koma lima ) triliun lebih naik Rp500 (lima ratus) milyar lebih jika dibandingkan dengan saldo per Agustus 2018 Rp45.08 (empat puluh lima koma delapan) Triliun. Jika dilihat dari tabel besaran SBSN diatas pada tahun 2018 total anggarannya Rp2 (dua) triliun lebih yang digunakan untuk pembangunan gedung pada Kemenag, tetapi jika dilihat dari neraca aset tetap kenaikan nilai bangunan tersebut Rp500 (lima ratus) milyar tidak sampai 2 (dua) triliun. Hasil reviu dari aset tersebut dikarenakan pembangunan-pembangunan yang tersebut yang bersumber dari dari SBSN tidak seluruhnya dapat terserap dan sebagian dari bangunan yadang bersumber dari anggaran tersebut pembangunannya tidak selesai (mangkrak) atau dalam istilah dalam BMN pemerintah Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). KDP yang berada di Kemenag dari tahun ketahun nilainya terus meningkat. Seperti tabel berikut dari tahun 2016 hingga 2018 nilai KDP didapatkan rincian sebagai berikut:

UNIT ESELON I NILAI KDP 2016 NILAI KDP 2017 NILAI KDP 2018
01 37,476,305,900.00 37,554,031,800. 31,866,011,515.
03 28,625,083,466. 21,455,777,548. 25,948,578,482.
04 328,296,197,492. 722,047,726,209. 1,188,111,965,007.
05 48,054,988,867. 42,514,392,717. 44,140,754,998.
07 4,574,904,800. 7,445,623,800. 21,960,407,258.
09 392,073,841,064. 399,545,010,364. 425,346,095,011.
11 5,110,497,200. 5,110,497,200. 5,110,497,200.
12 11,484,631,433.
TOTAL 844,211,818,789. 1,235,673,059,638. 1,753,968,940,904.
KENAIKAN 391,461,240,849.000 518,295,881,266.000

Tabel KDP 3 tahun terakhir

Jika diasumsikan nilai pembangunan tersebut seluruhnya dari dana SBSN Lebih dari setengahnya dana SBSN menimbulkan KDP. Penyebab dari munculnya mungkin beragam dari mepetnya waktu pelaksanaan hingga kelalaian yang menyebabkan kerugian negara. Pada suatu kesempatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa barang milik negara (BMN) mencerminkan peradaban suatu negara. Selain itu, mencerminkan kemampuan suatu negara merencanakan dengan baik dan bagaimana suatu Kementerian dan Lembaga (K/L) mengelola pembangunan dengan kualitas yang bagus. Selain itu Menteri Keuanga juga menyatakan “Mengelola barang milik negara, kita harus mengatur bahwa dia memberikan value atau nilai yang mencerminkan fungsi dan bahkan kalau bisa menciptakan nilai tambah. Barang milik negara akan sedih jika barang itu iddle, tidak mempunyai manfaat dan nilai tambah. Entah itu, jembatan, bandara, bangunan, Saya tidak ingin melihat barang milik negara sia-sia, didiamkan. Kita harus disiplin dalam pemanfaatan aset. Aset itu bekerja, bisa menghasilkan penerimaan negara,” imbuhnya.

Hasil revaluasi aset yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018 memberikan gambaran kondisi dari aset di masing-masing K/L. Penting sekali masing-masing K/L melakukan manajemen dari aset yang dimilikinya atau pendanaan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan nilai asetnya yang tujuan akhirnya aset tersebut dapat memberikan keuntungan/pendapatan kepada negara. Bangunan gedung yang saat ini dimiliki harus dilakukan pemeliharaan yang baik karena kendala utama dari besar dan banyaknya pembangunan gedung negara adalah anggaran pemeliharaan yang sangat terbatas. Anggaran pembangunan saat ini pada dasarnya sebagaian besar menggunakan dana SBSN, kendala yang timbul setelahnya adalah biaya pengikut dari adanya aset baru tersebut. Anggaran pemeliharaan harus sejalan dengan bertambah karena luas bangunan yang dipelihara bertambah. Fakta dilapangan SBSN digunakan untuk kode Eselon 3, 4 dan 9. Kode eselon 3 aset yang dibangun adalah gedung-gedung KUA, pembangunan gedung KUA yang semakin bagus menghadirkan realitas kepada masyarakat, mereka menggunakan gedung KUA tersebut sebagai lokasi nikah. Sementara regulasi yang ada pernikahan yang dilaksanakan didalam KUA gratis. Hal ini menimbulkan kondisi yang bertolak belakang. Sehingga jika tujuan pembanagunan gedung tersebut untuk meningkatkan PNBP pasti akan bertolak belakang. Sementara pada DIPA 04 anggaran SBSN sebagian besar digunakan untuk pembangunan madrasah dan perguruan tinggi. Pada madrasah tuntutan masyarakat atas permasalahan pendidikan dikarenakan pendidikan merupakan wajib belajar 12 tahun saat ini, penyelenggaraan pendidikan tersebut pendanaannya sepenuhnya merupakan tanggungjawab negara begitu realitas yang berkembang dimasyarakat. Sehingga PNBP dari pembayaran uang sekolah/madrasah tidak mungkin meningkat malah sebaliknya semakin besar madrasah semakin besar biaya pengelolaan pendidikan di suatu madrasah maka semakin besar subsidi negara untuk mengeluarkan pembiayaan tersebut. Pembiayaan di perguruan tinggi dikarenakan bukan merupakan wajib belajar maka pemerintah mengenakan biaya kepada peserta didik di perguruan tinggi dengan biaya yag telah ditentukan. Walaupun peserta didik mengeluarkan biaya dalam mengikuti pembelajaran tetapi pemerintah perlahan-lahan mencabut pembiayaan perguruan tinggi melalui apbn dikarenakan mereka didorong untuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU). BLU dituntut untuk mencari sumber pembiayaan sendiri untuk lembaganya, dimulai dari pemeliharaan dan belanja untuk manajerial pegawainya. Disisi lain pembiayaan untuk Kode eselon 09 digunakan sebagian besar untuk pembangunan asrama-asrama haji yang dapat digunakan oleh jamaah haji ketika musim haji dan dijadikan tempat penginapan umum dan dikelola secara BLU. Fenomena dari pembangunan asrama haji tersebut dari angka PNBP yang didapatkan pada tahun 2018 masih sangat jauh sekali dari biaya yang dikeluarkan untuk ongkos pembangunan gedung-gedung tersebut.

Kementerian agama harus meningkatkan pengelolaan asetnya dimulai dari, 1) mengevaluasi mekanisme pengelolaan atau manajemen aset tetap yang selama ini telah berlangsung berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku,2) mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab kelemahan dalam manajemen aset, 3) menentukan strategi untuk mengoptimalkan manajemen aset tetap dalam rangka peningkatan tata kelola pemerintah yang baik di Kementerian Agama. Awal suatu tahapan dalam pengelolaan adalah perencanaan, Perencanaan kebutuhan dan penganggaran merupakan bagian tahapan pengelolaan atau manajemen barang milik K/L. Pada PMK 150/PMK.06/2014 tentang perencanaan kebutuhan barang milik negara, prinsip perencanaan kebutuhan BMN untuk memuat informasi unit BMN yang akan diadakan dan/atau pemeliharaannya. Penyusunan kebutuhan untuk pengadaan memperhatikan ketersediaan BMN dan informasi status barang dan kondisi barang untuk dilakukan pemeliharaannya. Selain untuk memberikan pelayanan publik masyarakat, pengelolaan aset negara juga sebagai pengendali belanja negara dan untuk menyokong penerimaan negara. Dalam pengelolaan aset negara yang baik dan benar, aset negara hanya diperoleh dan didayagunakan  jika  entitas  atau  Kementerian/Lembaga  benar-benar membutuhkannya. Ketika aset yang dimiliki itu ternyata tidak lagi dibutuhkan sesuai tugas dan fungsi, maka harus  dilakukan  upaya  pengoptimalan  pengelolaan  lebih  lanjut  terhadap  aset  tersebut sehingga  nilai  dan  daya  gunanya  tetap  optimal  atau  bahkan  menghasilkan  PNBP.[5] Pemerintah akan terbebani dari sisi anggaran pemeliharaan apabila penggunaan aset negara yang kurang optimal. Selain itu, akan mengakibatkan hilangnya kesempatan untuk mengoptimalkan penggunaan BMN, mengingat suatu instansi pemerintah lain pada saat yang sama memerlukan aset tersebut, serta hilangnya kesempatan(opportunity loss) untuk  mendapatkan  penerimaan  negara  dari  optimaliasi  pemanfaatan  aset  tersebut melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Dalam rangka untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut maka diperlukan langkah-langkah pengelolaan aset dengan menggunakan suatu manajemen aset  yang  baik.  Manajemen  aset  adalah  salah  satu  solusi  penting  dengan  tujuan mendefinisikan  dan  membantu  pemerintah  untuk  memenuhi  penyediaan  pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien.[6]

Oleh karena itu hasil revaluasi aset yang telah dilakukan merupakan momentum untuk K/L melakukan pengelolaan manajemen asetnya dan memberikan perhatian khusus terhadap kegiatan tersebut. Nilai aset Kementerian Agama sangat besar dikarenakan tersebar hingga tingkat kecamatan seluruh indonesia harus ada perhatian khusus dan cara pengelolaan yang tepat untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya. Pembiayaan SBSN tidak hanya terkonsentarasi untuk pembangunannya tetapi untuk pemeliharaan dan pengelolaannya yang juga cukup membutuhkan biaya yang besar.


[1] Tanggal 27/08/2019, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-sulseltrabar/baca-artikel/12638/Revaluasi-Aset-BMN.html

[2] Tanggal 27/08/2019,https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12629/Revaluasi-BMN-Peran-dan-Tantangan-Penilaian-Dalam-Dinamika-Perekonomian-Global.html

[3] Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan tahun 2018

[4] Pencairan SBSN Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara 2018

[5] Wibowo, T. (2014). Optimalisasi Peran Strategis Pengelolaan BMN Bagi APBN. Asset Management.

[6] Hanis,  M.  H.,  Trigunarsyah,  B.,  dan  Susilawati,  C.  (2010).  Elements  of  public  asset management framework for local governments in developing countries.

Memahami Teori Kepemimpinan Dan Sikap Yang Harus Dimiliki

Kepemimpinan adalah sebuah proses memberi arti (pengarahan yang berarti) terhadap usaha kolektif, dan yang mengakibatkan kesediaan untuk melakukan usaha yang diinginkan untuk mencapai sasaran.[1] Kepemimpinan merupakan bagian integral dalam manajemen yang harus dilakukan dalam rangka mempengaruhi orang lain atau bawahan untuk tidak melakukan hal-hal yang salah melainkan sebaliknya diarahkan untuk melakukan aktivitas yang mendukung tercapainya tujuan organisasi.[2]

Fiedler mendefinisikan kepemimpinan dengan pengertian “Seseorang yang berada dalam kelompok, sebagai pemberi tugas atau sebagai pengarah dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok yang relevan, serta dia sebagai penanggung jawab utama”. Fiedler memisahkan orang lain dalam kelompok antara orang yang memberi tugas (pemimpin) dan orang yang diberi tugas (bawahan). Orang yang dipisahkan dari kelompoknya untuk dijadikan pemimpin adalah seorang yang memiliki atribut seperti kewibawaan, kekuasaan, kewenangan, keterampilan khusus, status, dan lain-lain. Davis  mendefinisikan pemimpin sebagai kemampuan untuk membujuk orang lain dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara antusias. Dengan demikian, kepemimpinan merupakan kecakapan atau kemampuan seseorang untuk membujuk orang lain agar bersedia bekerja keras dalam mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan Terry dan Frankin mendefinisikan kepemimpinan itu dengan hubungan antara seseorang ( pemimpin ) dengan orang lain dalam mempengaruhi untuk mau bekerjasama  melaksanakan tugas-tugas yang saling berkaitan guna mencapai tujuan yang diinginkan pemimpin atau kelompok.[3] Definisi tersebut menekankan pada permasalahan hubungan antara orang yang mempengaruhi (pemimpin) dengan orang yang dipengaruhi (bawahan).

Kepemimpinan seseorang sangat bergantung pada beberapa kepribadian tertentu yang dapat membedakan antara seorang pemimpin dengan bukan pemimpin. Artinya bahwa kepemimpinan sangat dipengaruhi oleh faktor internal kepribadian dirinya seperti integritas, loyalitas, kharisma, keinginan, kecerdasan, kesehatan, keterampilan berpolitik, percaya diri, dan memiliki visi yang jelas.[4]

Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki kepekaan emosi terhadap apa yang terjadi dalam interaksi kerja dalam sistem yang dipimpinnya serta mampu menyelesaikan masalah dengan baik sesuai dengan fokus permasalahan.[5]

Locke mengatakan kepemimpinan sebagai proses membujuk (inducing) orang lain  untuk    mengambil   langkah dan melakukan kegiatan atau tindakan  menuju   suatu    sasaran bersama. Definisi ini mengkategorikan tiga unsur :

  • kepemimpinan merupakan suatu konsep relasi (relational concept); kepemimpinan hanya ada dalam relasi dengan orang lain, sehingga pemimpin efektif harus mengetahui bagaimana membangkitkan inspirasi dan berelasi dengan orang lain,
  • kepemimpinan merupakan suatu proses, dan
  • kepemimpinan harus mampu membujuk orang lain untuk mengambil tindakan, antara lain dengan cara menggunakan otoritas yang terlegitimasi yang dimiliki, memberi imbalan dan hukuman, restrukturisasi organisasi dan mengkomunikasikan sebuah visi yang dibuat.[6]

Setiap orang memiliki kemampuan dan keahlian dalam mengembangkan seni kepemimpinan. Kepemimpinan itu dapat dilihat dalam gabungan empat unsur kepemimpinan yaitu: (1) kemampuan menggunakan kekuasaan secara efektif dan menanamkan rasa tanggungjawab, (2) kemampuan memahami karakter manusia yang memiliki motivasi yang berbeda pada waktu dan situasi yang berbeda, (3) kemampuan memberi semangat, dan (4) kemampuan untuk bereaksi, mengembangkan suasana yang kondusif untuk menanggapi dan membangkitkan motivasi. Dengan kata lain, peran seorang pemimpin dalam organisasi adalah bagaimana membuat karyawannya menjadi berkualitas dan meningkat kemampuannya. Kualitas itu sendiri akan mencerminkan seperangkat nilai, proses serta strategi yang digunakan. Ia mencerminkan tekad dan kemauan untuk mengerjakan berbagai hal dengan benar, kepedulian murni kepada pelanggan, dan komitmen mendalam pada karyawan. Oleh sebab itu, salah satu faktor penting yang mempengaruhi kualitas seorang pemimpin adalah integritasnya terhadap organisasi yang dipimpinnya. Dengan adanya integritas, menunjukkan bahwa ia memilki kemampuan untuk mendorong motivasi bawahan sekaligus mampu menyerap serta memberikan informasi kepada bawahan dalam proses pengambilan keputusan yang tegas, konsisten, dan konsekuen.

Pendapat lain mengatakan bahwa para pemimpin dituntut menggunakan keterampilan teknis, keterampilan manusiawi, dan keterampilan konseptual.[7] Meskipun ketiga keterampilan itu dalam prakteknya saling berkaitan, ketiganya dapat diuraikan secara terpisah.

  1. Keterampilan teknis (technical skill) mengacu pada pengetahuan dan keterampilan seseorang dalam salah satu jenis proses atau teknik. Contohnya adalah keterampilan yang dimiliki para akuntan, insinyur, pengetik, dan pembuat alat-alat.
  2. Keterampilan manusiawi (human skill) adalah kemampuan bekerja secara efektif dengan orang-orang dan membina kerja tim. Setiap pemimpin pada semua tingkat organisasi memerlukan keterampilan manusiawi yang efektif. Ini merupakan bagian penting dari perilaku pemimpin yang akan dibahas dalam seluruh buku ini.
  3. Keterampilan konseptual (conceptual skill) adalah kemampuan untuk berpikir dalam kaitannya dengan model, kerangka, hubungan yang luas, seperti rencana jangka panjang. Keterampilan ini menjadi semakin penting dalam pekerjaan manajerial yang lebih tinggi. Keterampilan konseptual berurusan dengan gagasan, sedangkan keterampilan manusiawi berfokus pada orang dan keterampilan teknis pada benda.

Kemampuan memimpin  merupakan sesuatu yang harus dimiliki dalam mengelola suatu kelompok untuk dapat berbuat, berlomba, dan mengembangkan semangat orang. Kepemimpinan sebagai proses mengarahkan dan mempengaruhi aktivitas yang berkaitan dengan tugas dari anggota kelompok. Ada empat implikasi penting yaitu: (1) kepemimpinan melibatkan orang lain, karyawan atau pengikut, (2) kepemimpinan melibatkan distribusi kekuasaan yang tidak merata antara pimpinan dan anggota kelompok, (3) kemampuan menggunakan berbagai bentuk kekuasaan untuk mempengaruhi tingkah laku pengikut dengan berbagai cara, dan (4) kepemimpinan yang menggabungkan tiga aspek dan mengakui bahwa kepemimpinan adalah mengenal nilai moral.[8]

Tugas pimpinan adalah menjelaskan dan menterjemahkan visi organisasi. Memimpin unit kerja pada hakekatnya adalah menciptakan lingkungan kerja yang kreatif, memberdayakan pegawai, dan perekayasa mereka menjadi tenaga yang berkualitas.[9] Atasan hendaknya dapat menyadari bahwa keberhasilan pimpinan turut ditentukan oleh tingkat kinerja yang ditunjukkan oleh seluruh karyawan yang ada dibawah wewenang dan tanggung jawab. Kerja sama yang didasarkan pada kemitraan akan membawa kinerja unit kerja menjadi lebih baik.

Atasan hendaknya mengetahui kekuatan atau kelebihan yang dimiliki oleh bawahannya dan dapat memanfaatkannya seoptimal mungkin. William menyatakan bahwa atasan hendaknya mengetahui kekuatan atau kelebihan yang dimiliki oleh bawahannya dan dapat memanfaatkannya seoptimal mungkin.[10] Sebaliknya bawahan hendaknya sadar akan berbagai keberhasilan dan kegagalan dalam bekerja, dan berupa untuk menganalisis sebab-sebab keberhasilan dan kegagalan, dan belajar dari keduanya untuk meningkatkan kinerja supaya menjadi lebih baik. Atasan hendaknya memberi petunjuk tentang bagian-bagian mana dari kinerja yang harus dikembangkan. Atasan hendaknya menegaskan kembali perannya dalam melaksanakan bimbingan kepada bawahan sehingga dapat menghasilkan kinerja tinggi.

Dapat disimpulkan bahwa dalam suatu unit kerja, kepemimpinan hendaknya dikembangkan diantara semua pegawai, di semua tingkatan. Semua karyawan hendaknya berpartisipasi dalam mengembangkan visi dan misi unit kerja menghadapi era masa depan. Semua anggota kelompok organisasi hendaknya rela menerima tanggung jawab baru, mengambil resiko, menbina konsensus, dan saling percaya mempercayai diantara kolega. Atasan harus yakin bahwa semua orang memilikiketerampilan yang ada di dalam diri masing-masing dan keterampilan tersebut dapat dikembangkan. Kepemimpinan terdiri atas sejumlah keterampilan yang dapat dilatih dan dikembangkan, walaupun disadari bahwa ada faktor bakat alami tertentu yang melekat pada setiap orang.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah kemampuan menggerakkan, mengarahkan dan mengendalikan bawahan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Adapun indikatornya adalah: 1). Pengambilan keputusan, 2). Mengatur bawahan, 3). Melakukan supervisi, 4. Mengevaluasi, 5). Keteladanan, dan 6) Penghargaan dan hukuman.

[1] Gary Yukl, Kepemimpinan Dalam Organisasi (Jakarta : Prenhallindo,1994), h. 2

[2] Keith Davis & John W. Newstrom. Perilaku Dalam Organsasasi (Jakarta : Erlangga, 1985), h. 152

[3] Stephen P. Robbins, Perilaku Organisasi (Jakarta : PT. Prenhallindo, 2002), hh. 15-18

[4] Robert Albanese, Managing Toward Accountability For Performance (USA: Irwin-Dorsey Limited, 1978), h. 374

[5] Alan Hooper & John Potter, Intelligent Leadership (Australia: Random House Business Book, 2001), h. 139

[6]  Edwin A. Locke, Esensi Kepemimpinan: Empat Kunci untuk Memimpin dengan Penuh Keberhasilan, Terjemahan Aris Ananda (Jakarta: Mitra Utama, 1997),  hh. 3-4.

[7] Keith Davis & John W. Newstrom, Perilaku dalam Organisasi (Jakarta: Erlangga,1985), h.152.

[8]  James A.F. Stoner, Manajemen, Terjemahan Alexander Sindoro (Jakarta: PT. Prenhallindo, 1996), h. 161.

[9] Chriss Lee, Beyound Team Work, Training: The Magazine of Human Resource Development (New Jersey: Prentice-Hill, 1990), h. 30.

[10] M.R. William, Performance Appraisal in Management (London: Heineman, 1972), h. 6.

Memahami Hakikat Kinerja dan Apa Itu Kepuasan Kerja Pegawai

Setiap orang yang telah bekerja memiliki kedudukan pada umumnya akan menampilkan kemampuan kerja yang dilandasi oleh keterampilan dan keahlian. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kinerja atau unjuk kerja adalah penampilan seseorang dalam mewujudkan pekerjaannya. Beberapa pengertian tentang kinerja berikut ini akan memperjelas mengenai konsep kinerja. Kinerja mengarah baik kepada penghargaan ekstrinsik seperti pemberian uang, promosi, hak-hak istimewa dan juga penghargaan intrinsik seperti perasaan berprestasi dan berharga. Aspek kinerja meliputi kualitas, kuantitas dan kecepatan menghasilkan sesuatu.[1]

Uraian di atas, bahwa tingkat kinerja memberikan sumbangan bagi tercapai tidaknya tujuan suatu organisasi. Kinerja adalah hasil dari karya atau kerja pegawai. Kinerja seseorang ditentukan oleh  faktor faktor kemampuan, keterampilan  pengetahuan, dan usaha dalam menjalankan pekerjaan. Menurut Nanang Fatah, hakikat kinerja adalah kegiatan dalam melakukan sesuatu dan orang yang kerja ada kaitannya dengan mencari nafkah atau bertujuan untuk mendapatkan imbalan atas prestasi yang telah diberikan atas kepentingan organisasi.[2] Berkaitan dengan kinerja, seseorang tidak hanya mencari nafkah dari unjuk kerjanya tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan atas dorongan atau motivasi tertentu. Kebutuhan seseorang akan menggerakkan atau membangkitkan kinerja seseorang. Orang yang menghasilkan prestasi kerja dipandang telah mengekspresikan pengetahuan, sikap dan keterampilan dan motivasi untuk menghasilkan sesuatu.

Klaus Mehner menyatakan bahwa pada prinsipnya kinerja manusia berorientasi pada nilai-nilai etos yang memotivasinya, yakni nilai-nilai:

  1. Kebutuhan, diartikan bukan hanya pada bidang pekerjaan saja namun juga keterbukaan terhadap semua hal baru dan terhadap nilai-nilai tradisional.
  2. Semangat juang, terutama mengacu pada pengertian”keuletan”dalam melakukan pekerjaan dan pencapaian tujuan.
  3. Kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia untuk keluhuran dan martabat manusia.
  4. Rasa tanggung jawab, mengacu pada rasa mampu memikul tanggung jawab dari segala perbuatan yang telah dilakukan, memiliki kepedulian terhadap lingkungan, dan akan merasa terpanggil untuk turut memikirkan dan mengatasi masalah di lingkungannya.[3]

Dengan menyimak konsep kinerja di atas dalam kaitanya dengan prinsip kinerja, maka dapat dikatakan bahwa kinerja berhubungan dengan kegiatan yang dilakukan pegawai dimanapun yang dilandasi oleh penguasaan keterampilan, pengetahuan, motivasi yang kuat dan sikap bertanggung jawab, memiliki rasa keterbukaan dan semangat juang yang tinggi untuk menghasilakan siswa yang berkualitas. Kinerja pegawai ditunjukkan dengan terlaksananya proses kerja yang baik, kedisiplinan dalam menunaikan tugas, memiliki hubungan kerja yang harmonis dengan sesama.

Jusuf Suit Al-Masdi mendefinisikan kerja sama sebagai suatu upaya untuk menghimpun kekuatan guna menyelesaikan pekerjaan berat dan besar yang tidak mungkin dikerjakan oleh satu orang. Manusia memiliki keterbatasan, maka dengan bekerjasama kekurangan tersebut akan saling terisi dan teratasi. Kerjasama juga merupakan tulang punggung organisasi. Hanya dengan kerjasama orang akan berhasil mencapai tujuan organisasi.[4] Sehubungan dengan pentingnya unsur kerjasama dalam kinerja dikaitkan dengan pencapaian tujuan suatu organisasi, maka kepribadian pegawai juga memiliki peran penting untuk menunjang keberhasilan kerjasama tersebut. Kemauan dan kemampuan mendengarkan dengan baik adalah suatu kemampuan untuk memilah dan memilih serta mengikuti pendapat yang terbaik dari berbagai pendapat yang didengarnya. Dalam proses mendengar, memilah dan memilih serta mengikuti pendapat yang baik tersebut terkandung lengkap kemampuan untuk bersikap adil, jujur, obyektif dan berpikir positif serta menuntut adanya kesabaran untuk mendengarkan pendapat orang lain. Selain itu juga kemampuan untuk menguasai materi atau persoalan yang didengarnya, kecerdasan emosional, kemampuan interpersonal dan intrapersonal.[5] Menurut Jhon Suprihanto, pelaksanaan pekerjaan yang menghasilkan prestasi memiliki makna yang menyeluruh, sehingga dalam penilaian prestasi kerja ditunjukkan pada berbagai bidang seperti kemampuan kerja, kerajinan, disiplin, hubungan kerja, prakarsa, kepemimpinan atau hal-hal yang khusus yang berhubungan dengan tingkat pekerjaan yang dijabatnya.[6]

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hakikat kinerja  adalah unjuk kerja pegawai dalam menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban untuk menghasilkan sesuatu yang berkualitas. Adapun indikatornya adalah sebagai berikut: 1) Disiplin,  2) Perencanaan pekerjaan, 3) Tanggung jawab, 4) Kerjasama, 5) Penguasaan pekerjaan. Kepuasan dalam bekerja adalah satu masalah yang menarik dan sangat penting bagi individu, industri dan masyarakat. Bagi individu bahwa sebab-sebab dan sumber-sumber kepuasan kerja memungkinkan timbulnya usaha-usaha peningkatan kebahagiaan hidup. Bagi industri, kepuasan kerja dilakukan dalam rangka usaha peningkatan produksi dan pengurangan biaya melalui perbaikan sikap dan tingkah laku karyawan. Sedangkan bagi masyarakat tentu akan muncul efek untuk menikmati hasil secara maksimum dari industri serta naiknya nilai manusia didalam konteks pekerjaan.

Seseorang yang dapat berkinerja dengan baik harus didorong dengan kepuasan kerja yang didapatinya. Sehingga harus ada dorongan kepuasan dalam bekerja untuk dapat menghasilkan kinerja yang baik. Durbin menyatakan bahwa kepuasan kerja yang dialami seseorang lebih banyak ditentukan oleh bentuk pekerjaan, lingkungan pekerjaan, keadaan pekerjaan, pemenuhan kebutuhan pekerja, semuanya ini menjadi dasar munculnya rasa puas seseorang pekerja dalam bekerja.[7] Sebenarnya kepuasan kerja merupakan hal yang bersifat individual. Setiap individu akan memiliki tingkat kepuasan yang berbeda-beda sesuai dengan sistem nilai yang berlaku. Semakin banyak aspek-aspek dalam pekerjaan yang sesuai dengan keinginan individu tersebut, maka semakin tinggi tingkat kepuasan yang dirasakannya, dan begitu pula sebaliknya. Akan tetapi bahwa diantara hal-hal yang dapat memuaskan anggota / pegawai secara perorangan / individual adalah dengan memberikan keuntungan bersifat materi seperti gaji dan imbalan lain yang layak, dan kepuasan jiwa yaitu rasa kebanggaan dalam bekerja, rasa aman, penghargaan, dan rasa diterima oleh semua pihak.[8]

Menurut Maslow bahwa kepuasan kebutuhan manusia akan mendorong manusia untuk termotivasi dan kreatif. Pemenuhan kebutuhan tersebut dimulai dari kebutuhan psikologis dasar, kebutuhan rasa aman, kebutuhan aktivitas sosial, kebutuhan untuk dihargai dan mendapatkan status, hingga pada pencapaian kebutuhan tertinggi berupa realisasi dan pemenuhan diri.[9] Alat pemberi kepuasan dalam bekerja adalah adanya kompensasi, yaitu suatu bentuk penghargaan atau rewards dengan memberikan penghargaan atas hasil yang telah dicapai. Menurut Long ( 1998 ) bahwa jenis penghargaan yang selama ini dikenal dapat dikelompokkan menjadi dua katagori, yaitu :

  1. Penghargaan Ekstrinsik ( Extrinsic Rewards )
  2. Penghargaan Instrinsik ( Intrinsic Rewards )

Penghargaan ekstrinsik diberikan untuk memuaskan kebutuhan dasar ( basic needs ) untuk bertahan dan keamanan serta juga kebutuhan sosial dan kebutuhan untuk mendapat pengakuan. Penghargaan ektrinsik ini dapat dirasakan secara fisik. Sedangkan penghargaan intrinsik diberikan untuk dapat memuaskan kebutuhan-kebutuhan yang kompleks dan lebih tinggi misalnya self-esteem, prestasi, pertumbuhan dan perkembangan. Bentuk penghargaan ini mengacu pada faktor sekitar pekerjaan yang memberi tantangan, menarik, tingkat keragaman pekerjaan, pengembangan sistem kerja, serta atribut-atribut pekerjaan menantang lainnya.[10]

Kepuasan kerja memiliki banyak dimensi. Ia dapat mewakili sikap secara menyeluruh atau mengacu pada bagian pekerjaan misalnya pada isi pekerjaan dan pada konteks pekerjaan. Sebagai sekumpulan perasaan, kepuasan kerja bersifat dinamik, ia dapat naik dan turun dengan cepat sehingga perasaan pekerja terhadap organisasi perlu diperhatikan secara berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan statemen bahwa salah satu sumber kepuasan adalah penciptaan kelompok kerja yang efektif dan loyalitas tinggi terhadap pekerjaan sehingga secara bersama-sama sebagai team kerja mengarah pada upaya pencapaian tujuan lembaga.[11] Sebagai sebagian dari kepuasan hidup. Sifat lingkungan seseorang diluar pekerjaan mempengaruhi perasaan pekerjaan didalam melakukan aktivitas kerjanya. Disamping itu karena pekerjaan merupakan bagian penting kehidupan maka kepuasan kerja juga mempengaruhi kepuasan hidupnya [12].

Bentuk-bentuk keinginan-keinginan yang diharapkan dalam mencapai kepuasan adalah :

  1. Gaji yang cukup, yang dimaksud gaji yang cukup adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari terutama kebutuhan primernya.
  2. Pekerjaan yang aman dan ekonomis, Pekerjaan yang aman adalah pekerjaan yang memberikan penghasilan tetap dan memberikan jaminan hidup di masa depan yang layak.
  3. Pengharapan terhadap pekerjaan

Adanya balikan yang bersifat psikis terhadap hasil kerja yang telah dilakukan.

  1. Kesempatan untuk maju

Adanya bentuk promosi jabatan yang jelas dan menjanjikan sehingga pegawai bekerja secara kompetitif untuk meraih prestasi yang baik.

  1. Pimpinan yang bijaksana

Proteksi dari pimpinan yang bijak akan membawa motivasi kerja yang tinggi.

  1. Rekan kerja yang kompak.

Rekan kerja yang kompak dan solid diperlukan dalam memikul tanggung jawab lembaga dalam rangka mencapai tujuan yang bersifat umum.

  1. Kondisi kerja yang aman, nyaman dan menarik secara fisik sehingga bekerja menjadi tidak menjemukan.

Kepuasan kerja menurut Wexley dan Yulk adalah cara seorang pekerja merasakan pekerjaanya serta generalisasi sikap-sikap terhadap pekerjaannya yang didasarkan atas aspek-aspek pekerjaannya yang bermacam-macam.[13]

Kerja adalah dimensi utama didalam hidup manusia dewasa. Manusia bekerja karena bermacam alasan antara lain alasan yang berkaitan dengan pendapatan, kepuasan pribadi dan status sosial. Tetapi nilai yang dianut orang dalam kerja sangat tergantung pada tipe pekerjaan yang dijalaninya. Meskipun pendapatan adalah salah satu karakteristik terpenting, yang bernilai lebih tinggi lagi di kalangan masyarakat kelas bawah. Orang yang senang berprestasi dan pengakuan yang berasal dari pekerjaannya adalah orang yang profesional. Kepuasan kerja dipengaruhi oleh umur pekerja. Pekerja yang lebih tua umumnya relatif lebih mudah puas dengan pekerjaanya dibandingkan pekerja yang lebih muda.

Beberapa faktor yang diinginkan karyawan sehingga dapat mempengaruhi kepuasan kerja [14], yaitu :

  1. Gaji yang cukup;
  2. Pekerjaan yang aman secara ekonomis;
  3. Pengharapan terhadap pekerjaan;
  4. Kesempatan untuk maju;
  5. Pimpinan yang bijaksana;
  6. Rekan kerja yang kompak;
  7. Kondisi kerja yang aman, nyaman dan menarik.

Pekerjaan yang menantang secara mental, upah yang memadai, kondisi kerja yang mendukung serta rekan kerja yang menyenangkan adalah juga merupakan pendorong terjadinya kepuasan kerja.

Berdasarkan uraian teori tersebut di atas maka berarti bahwa kepuasan kerja pada umumnya dapat diberikan dengan memberikan kompensasi yang diterima pekerja. Kompensasi ini dapat berupa fisik berupa gaji, bonus dan insentif lainnya, ataupun kompensasi yang bersifat internal, yaitu berupa rasa aman, ketenangan, penghargaan, dukungan dan bentuk penghargaan lainnya yang bukan materi. Berdasarkan uraian teori tersebut di atas, kepuasan kerja adalah perasaan senang yang dialami oleh pegawai dalam menyelesaiakan pekerjaan, dengan  indikator : 1). Perhatian pimpinan, 2). Kompensasi yang diterima, 3). Rasa aman, 4). Pengakuan atas prestasi kerja, dan 5) Dukungan sarana dan prasarana kerja yang memadai.

Dengan dua teori diatas dapat disimpulkan hakikatnya kinerja adalah cara seorang pegawai menunjukan kemampuan terbaiknya dalam memberikan sumbangan bagi tercapai tidaknya tujuan suatu organisasi. Seorang pegawai dalam memberikan kemampuan terbaiknya harus mendapatkan kepuasan dalam setiap pekerjaannya. Kepuasan kerja yang mendorong seorang pegawai dalam menjalani rutinitas pekerjaannya selalu ingin memberikan yang terbaik untuk organisasinya. Manajemen dari organisasi harus dapat memahami bagaimana itu semua dapat tercapai. Sehingga pemimpin yang baik sebagai top manager harus memahami bagaimana organisasi yang dipimpinnya dapat mendorong seluruh pegawainya memahami hakikat kinerja dan merasakan puas atas segala hasil pekerjaan yang telah dilakukan, itulah adalah tugas seorang top manajer dalam mencapai tujuan dari organisasinya.

[1]   Thomas H. Stone, Understanding Personal Management, (United States of America: CBS College Publissing, 2002) hh.37-38.

[2]    Nanang Fatah, Landasan Manajemen Pendidikan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999) h.19

[3]   Uwe Shipper dan Djajang Madya Patriana. Pendidikan Kejuruan di Indonesia, (Bandung : PT. Angkasa, 1994) hh. 29-30

[4]   Jusuf Suit Al-Masdi, Aspek Sikap Mental dalam Manajemen Sumber Daya Manusia (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1996) h.84

[5]    Taufik Bahudin, Brain Ware Management: Generasi Kelima Manajemen Manusia (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2001) h.261

[6]    Jhon Soeprihanto, Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karyawan (Yogyakarta: BPFE, 2000) h.2

[7] Andrew J. Durbin, Essential of Management {OnoanaW: South Westren Publishing, 1990) h. 293.

[8] Edwin B. Flippo, Manajemen Personalia. (Jakarta : Erlangga, 1994), h. 99

[9] James R. Evans.  Berpikir kreatif Dalam Pengambilan Keputusan Dan Manajemen.

(Jakarta : Bumi Aksara, 1994) h. 47

[10] Jusuf Irianto. Manajemen Sumber Daya Manusia. (Jakarta : Insan Cendikia, 2001) hh. 66 – 68

[11] Gary Dessler. Manajemen Sumber Daya Manusia, Jilid I. (Jakarta : Prenhallindo, 1997), h. 345

[12] Keith Davis dan john w newstrom. Human behavor at work: organizational behavior. Perilaku dalam organisasi. Edisi 7, (Jakarta : 1992) h. 105-106.

[13] Kenneth N. Wexley dan Gary Yulk, Organizational Behavior and Personnel Psychology (Homewood Illinois: Richard D. Irwin, Ltd., 1989), h. 129.

[14].Pandji Anorogo & Ninik Widiyanti. psikologi Dalam Perusahaan. (Jakarta : Rineka Cipta, 1993), hh. 42-43

Sejarah Singkat Pendidikan Agama Islam (Madrasah) menjadi tugas dan tanggung jawab Negara

Sikap beragama umat islam merupakan warisan yang berakar jauh pada masa terjadinya proses islamisasi beberapa abad yang lalu. proses islamisasi di indonesia sangat di pengaruhi oleh dua hal, yaitu Tasawuf/Tarekat dan mazhab fikih, dan dalam proses tersebut para pedagang dan kaum sifi memegang peranan yag sangat penting. Melalui merekalah islam dapat menjangkau daerah-daerah hampir diseluruh nusantara ini. Pendidikan kolonial dikelola oleh pemerintah kolonial untuk anak-anak bumi putra, ataupun yang diserahkan kepada misi dan zending Kristen dengan bantuan financial dari pemerintah belanda. Pendidikan demikian pada awal abad ke 20 telah menyebar dibeberapa kota, sejak dari pendidikan dasar sampai atas, yang terdiri dari lembaga pendidikan guru dan sekolah kejuruan. Adanya lembaga pendidikan kolonial terdapatlah dua macam pendidikan diawal abad 20, yaitu pendidikan islam tradisional dan pendidikan kolonial. Kedua jenis pendidikan ini dibedakan, bukan hanya dari segi tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga dari kurikulumnya.

Pendidikan kolonial melarang masuknya pelajaran agama dalam sekolah-sekolah kolonial, dan dalam artian ini orang menilai pendidikan kolonial sebagai pendidikan yang bersifat sekuler, disamping sebagai penyebar kebudayaan barat. Dengan corak pendidikan yang demikian pemerintah kolonial tidak hanya menginginkan lahirnya golongan pribumi yang terdidik, tetapi juga berkebudayaan barat. Hal ini merupakan salah satu sisi politik etis yang disebut politik asisiasi yang pada hakekatnya tidak lain dari usaha westernisasi yang bertujuan menarik penduduk asli Indonesia kedalam orbit kebudayaan barat. Dari lembaga pendidikan ini lahirlah golongan intlektual yang biasanya memuja barat dan menyudutkan tradisi nenekmoyang serta kurang menghargai islam, agama yang dianutnya. Hal ini agaknya wajar, karena mereka lebih dikenalkan dengan ilmu-ilmu dan kebudayaan barat yang sekuler  tanpa mengimbanginya dengan pendidikan agama konsumsi moral dan jiwanya. Sikap umat yang demikianlah yang dimaksud sebagai ancaman dan tantangan bagi islam diawal abad ke 20.

Pada masa  penjajahan  Belanda  dan  pendudukan  Jepang,  pendidikan  Islam diselenggarakan oleh masyarakat sendiri dengan mendirikan pesantren, sekolah dan tempat latihan-latihan lain. Setelah merdeka, pendidikan Islam dengan ciri khasnya madrasah dan pesantren mulai mendapatkan perhatian dan pembinaan dari pemerintah Republik Indonesia. Pendidikan Islam di Indonesia tidak dapat lepas dari apa yang diilustrasikan pada  kebijakan-kebjakan  pemerintah  kolonial  Belanda  dan  pemerintah  Jepang yang  telah  menjajah  bangsa  Indonesia  selama  berabad-abad.  Oleh  karena  itu periodisasi sejarah pedidikan Islam dibagi dalam dua garis besar, yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode sesudah kemerdekaan.

Pendidikan  di  Indonesia  pada  zaman  sebelum  kemerdekaan  dapat digolongkan ke dalam tiga periode, yaitu:Pendidikan yang berlandaskan ajaran keagamaan,  Pendidikan  yang  berlandaskan  kepentingan  penjajahan,  dan Pendidikan dalam rangka perjuangan kemerdekaan. Pendidikan  berlandaskan  ajaran  Islam  dimulai  sejak  datangnya  para saudagar  asal  Gujarat  India  ke  Nusantara  pada  abad  ke-13.  Kehadiran  mereka mula-mula terjalin melalui kontak teratur  dengan para pedagang asal Sumatra dan Jawa. Ajaran Islam mula-mula berkembang di kawasan pesisir, sementara di pedalaman agama Hindu masih kuat.[1] Didapati pendidikan agama Islam di masa prakolonial  dalam  bentuk  pengajian  Al  Qur’an  dan  pengajian  kitab  yang  di selenggarakan  di  rumah-rumah,  surau,  masjid,  pesantren  dan  lain-lain.  Kitab-kitab ini adalah menjadi ukuran bagi tinggi rendahnya ilmu agama seseorang.[2] Pada awal perkembangan Islam di Indonesia  Hampir di setiap desa yang ditempati kaum muslimin, mereka  mendirikan  masjid  sebagai  tempat  beribadah  dan  mengerjakan  shalat Jumat  dan  pada  tiap-tiap  kampung,  mereka  mendirikan  Surau  (di  Sumatera Barat) atau Langgar untuk  mengaji dan membaca Alquran, dan sebagai tempat untuk mendirikan shalat lima waktu.

Pendidikan Islam yang berlangsung di langgar bersifat elementer, di mulai dengan mempelajari huruf abjad Arab (hijaiyyah) atau kadang-kadang langsung mengikuti guru dengan menirukan apa yang telah dibaca dari kitab suci Alquran Pendidikan  semacam ini dikelola oleh seorang petugas yang disebut Amil, Moden atau Lebai yang memiliki tugas ganda yaitu di samping memberikan doa pada waktu upacara keluarga atau desa, juga berfungsi sebagai guru. Pengajian Alquran pada pendidikan Langgar ini dapat dibedakan atas dua tingkatan yaitu :

  1. Tingkatan rendah, yaitu merupakan tingkatan pemula, yaitu di mulai dengan sampai bisa membacanya yang diadakan pada tiap-tiap kampong.
  2. Tingkatan atas, pelajarannya selain tersebut di  atas, juga ditambah dengan  pelajaran lagu, kasida dan berzanzi, tajwid dan mengaji kitab perukunan.

Pendidikan  berdasarkan  kepentingan  penjajahan (era kolonialisme Belanda dan Jepang) Pemerintah Belanda mulai menjajah Indonesia pada tahun 1619 yaitu ketika Jan Pieter Coen menduduki Jakarta.[3] Kedatangan bangsa barat mereka  menyebut pembaruan pendidikan itu adalah westernisasi dari kristenisasi yakni untuk kepentingan Barat dan Nasrani. Dua motif inilah yang mewarnai kebijaksanaan penjajahan Barat di Indonesia selama 3.5 Abad.[4] Sejak dari zaman VOC (Belanda Swasta) kedatangan mereka di Indonesia. Sejak dari zaman VOC (Belanda Swasta) kedatangan mereka di Indonesia. Dalam  hak  actroi  VOC  terdapat  suatu  pasal  yang  berbunyi  sebagia  berikut: ”Badan  ini  harus  berniaga  di  Indonesia dan bila perlu boleh berperang. Dan harus memperhatikan perbaikan agama Kristen dengan mendirikan sekolah”. Dalam hak actroi VOC terdapat  suatu  pasal  yang  berbunyi  sebagai  berikut: ”Badan  ini  harus berniaga di Indonesia dan bila perlu boleh berperang. Dan harus memperhatikan perbaikan agama Kristen dengan mendirikan sekolah”.[5]

Ketika Van den Boss menjadi Gubernur Jenderal di Jakarta pada tahun 1831, keluarlah kebijaksanaan bahwa sekolah-sekolah gereja dianggap dan diperlukan sebagai  sekolah  pemerintah.  Departemen  yang  mengurus  pendidikan  dan keagamaan dijadikan satu. Dan di tiap daerah Keresidenan didirikan satu sekolah agama  Kristen.  Gubernur  Jenderal  Van  den  Capellen  pada  tahun  1819  M mengambil  inisiatif  merencanakan  berdirinya  sekolah  dasar  bagi  penduduk pribumi agar dapat membantu pemerintah Belanda. Dalam surat edarannya kepada  para  Bupati  tersebut  sebagai  berikut  :  ”Dianggap  penting  untuk secepat  mungkin  mengadakan  peraturan  pemerintah  yang  menjamin meratanya  kemampuan  membaca  dan  menulis  bagi  penduduk  pribumi  agar lebih mudah untuk dapat menaati undang-undang dan hukum negara”.[6] Pada masa penjajahan Belanda, bangsa Indonesia berhasil dijadikan bangsa yang  sangat  lemah dalam  segala  sektor  kehidupan.  Penduduk  yang berpendidikan  jumlahnya sangat sedikit.  Pendidikan hanya  dinikmati  oleh kelompok  masyarakat  tertentu.  Penduduk  pribumi  umumnya  tidak  mendapat kesempatan memperoleh pendidikan yang layak. Kebijakan  pemerintah Hindia Belanda  sendiri terhadap pendidikan Islam pada dasarnya bersifat menekan karena kekhawatiran akan timbulnya militansi kaum  muslimin  terpelajar. Bagi  pemerintahan penjajah, pendidikan di Hindia Belanda tidak hanya bersifat  pedagogis kultural tetapi juga psikologis politis. Dalam sistem pendidikan Islam di masa kolonialisme barat, penjajah belanda telah memberikan kebijakan yang sangat merugikan pihak kaum muslimin yaitu ordonansi,  dimana  penyelenggaraan  pendidikan  harus  terlebih  dahulu mendapatkan ijin dari pemerintah,sekolah-sekolah liar yang harus meminta izin terlebih  dahulu  atas  terselengaranya  pendidikan  tersebut,  Laporan-laporan mengenai  kurikulum  dan  keadaan  sekolahpun  harus  diberikan  secara  berkala. Ketidaklengkapan  laporan  sering dijadikan  alasan  untuk  menutup  kegiatan pendidikan  dikalangan  masyarakat  tertentu.  Karena  kebiasaan  lembaga pendidikan  Islam  yang  masih  belum  tertata,  Ordonansi  itu  dengan  sendirinya menjadi faktor penghambat.

Pandangan  ini pada  satu fihak  menimbulkan  kesadaran  bahwa  pendidikan dianggap  begitu vital dalam upaya  mempengaruhi  kebudayaan  masyarakat. Melalui pendidikan ala Belanda dapat diciptakan kelas masyarakat terdidik yang berbudaya Barat sehingga akan lebih  akomodatif terhadap kepentingan penjajah. Tetapi dipihak lain, pandangan  diatas  juga mendorong pengawasan yang berlebihan  terhadap  perkembangan  lembaga  pendidikan Islam seperti madrasah. Pesantren yang merupakan pusat pendidikan Islam pada waktu itu mengambil sikap anti Belanda. Sampai uang yang diterima seseorang sebagai gaji dari pemerintah Belanda, dinilainya sebagai uang haram. Celana dan dasi pun  dianggap haram, karena dinilai sebagai pakaian identitas Belanda. Sikap konfrontasi kaum santri dengan pemerintah penjajah ini, terlihat pula pada letak  pesantren  di  Jawa  pada  waktu  itu,  yang  pada  umumnya  tidak  terletak  di tengah kota atau desa, tapi di pinggir atau bahkan di luar keduanya. Lembaga pendidikan (sekolah dan pesantren) memiliki filosofi yang berbeda yang sekaligus melahirkan output yang memiliki orientasi yang berbeda pula. Perbedaan yang tajam antara ilmu agama dan ilmu umum menyebabkan munculnya sistem pendidikan umum dan sistem  pendidikan  agama  pada  fase  terakhir  abad  ke-19,  serta  dilanjutkan  dan diperkuat pada abad ke-20. Pendidikan umum yang dibuat oleh pemerintah hindia belanja mempunyai sikap netral terhadap  pendidikan agama di sekolah-sekolah umum, ini dinyatakan dalam Pasal 179 (2) I.S (Indishe Staatsregeling) dan dalam berbagai ordonansi. Singkatnya dinyatakan sebagai berikut: Pengajaran umum adalah netral, artinya bahwa pengajaran itu diberikan dengan menghormati keyakinan agama masing-masing. Pengajaran agama hanya boleh diberikan di luar jam sekolah.

Reaksi umat Islam terhadap kebijakan pemerintah Hindia Belanda yang diakibatkan dari ordonansi dikelompokan dalam 2 corak: 1) difensif dan 2) progresif. Corak defensif ditunjukkan dengan menghindari sejauh mungkin  pengaruh politik Hindia Belanda itu terhadap sistem  pendidikan  Islam.  Disamping mengambil lokasi di daerah-daerah terpencil,  pesantren  juga  mengembangkan  kurikilum  tersendiri  yang   hampir seluruhnya berorientasi pada pembinaan mental keagamaan. Pesantren dijadikan sebagai benteng terakhir atas penetrasi penjajah khususnya dalam bidang pendidikan. Corak progresif  yang memandang bahwa tekanan pemerintah Hindia Belanda itu merupakan kebijaksanaan diskriminatif. Umat islam dalam bidang pendidikan berusaha bagaimana dapat mencapai kesetaraan dan kesejajaran baik dari sudut kelembagaan maupun kurikulum. Sikap difensif yang terus-menerus disadari oleh kelompok umat islam tidak begitu baik karena semakin memberi peluang yang besar kepada sekolah yang dibangun hindia belanda. Sehingga untuk mengatasi masalah ini diperlukan mengembangkan lembaga-lembaga yang produknya sama dengan sekolah ala belanda tetapi akarnya adalah pendidikan agama. Wujud konkritnya adalah berkembangnya sekolah islam atau madrasah di berberbagai wilayah baik jawa maupun luar jawa.  Ulama dan guru-guru mulai berdatangan, pengajian-pengajian  diselenggarakan  dengan  mengambil  tempat  di  masjid-masjid.  Tempat-tempat  pengajian ini kemudian selanjutnya ada yang berkembang  menjadi  pondok  pesantren.surau,langgar,bahkan  sekolah  hingga perguruan tinggi.

Pada masa penjajahan jepang mereka berorientasi pada penguatan kekuasaan indonesia. Jepang menghapuskan sekolah-sekolah berbahasa belanja. Bahasa indonesia bahkan digunakan secara lebih luas di lingkungan pendidikan. Kurikulum dan struktur pendidikan pun dirubah.[7] Untuk memperoleh dukungan umat Islam, pemerintah Jepang mengeluarkan kebijikan yang menawarkan bantuan dana bagi madrasah. Pemerintah Jepang membiarkan dibukanya kembali madrasah-madrasah yang pernah ditutup pada masa pemerintahan sebelumnya. Hal ini dilakukan karena pemerintah jepang tidak dapat menjangkau madrasah dan pesantren yang sebagaian besar berlokasi di desa-desa terpencil.[8]

Madrasah diambil dari asal kata darasa yang berarti belajar. madrasah berarti tempat belajar bagi siswa atau mahasiswa (umat Islam). Dalam sejarah pendidikan  Islam,  makna  dari  madrasah  tersebut  memegang  peran  penting sebagai institusi belajar umat Islam selama pertumbuhan dan perkembangannya. Pada periode sebelum kemerdekaan Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam berfungsi menghubungkan sistem baru dengan jalan mempertahankan  nilai-nilai lama yang masih baik dan mengambil  sesuatu  yang  baru  dalam  ilmu,  teknologi dan ekonomi yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Sejak pertumbuhannya madrasah tidak menggunakan sistem pendidikan yang sama dengan sistem pendidikan islam pesantren. Baik menyangkut sistem belajar mengajar, materi pelajaran, rencana pembelajaran, waktu belajar maupun pengasuh (guru). Untuk mengamankan kepentingannya, pemerintah Jepang lebih banyak mengangkat kalangan priyayi dalam jabatan-jabatan di Kantor Urusan Agama. Kebijakan tersebut diterapkan karena Jepang berharap akan lebih mudah berkerjasama karena mereka tidak memiliki perhatian khusus terhadap pentingnya pendidikan islam. Kalangan ulama di Minangkabau bersepakat mendirikan Majelis Islam Tinggi Minangkabau. Majelis ini berusaha mengkoordinasikan pendidikan agama di madrasah. Dalam hal kurikulum, majelis ini membuat rancangan yang menjamin standar mutu pendidikan agama.[9] Pada masa penjajahan jepang penggalakan madrasah awaliyah digalakan secara luas. Majelis islam tinggi menjadi penggagas sekaligus penggerak utama berdirinya madrasah-madrasah awaliyah yang diperuntukan bagi anak-anak berusia minimal 7 tahun. Madrasah awaliyah lebih ditekankan pada pembinaan keagamaan dan diselenggarakan pada sore hari. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan bagi anak-anak yang pada umumnya mengikuti sekolah-sekolah rakyat pada pagi hari.

Perkembangan madrasah pada awal kemerdekaan sangat terkait dengan Departemen agama yang mulai resmi berdiri 3 Januari 1946. Lembaga inilah yang secara intensif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia.[10] Orientasi usaha Departemen Agama dalam bidang pendidikan Islam bertumpu pada aspirasi umat Islam agar pendidikan agama diajarkan di sekolah-sekolah, disamping pada pengembangan madrasah itu sendiri. Dalam memperjuangkan penyelenggaraan pendidikan islam secara lebih meluas di Indonesia. Salah satu hasil yang cukup menonjol dari pembinaan madrasah pada masa awal kemerdekaan adalah pengembangan Instensif madrasah keguruan, baik dalam bentuk pendidikan guru agama (PGA) maupun sekolah guru hakim agama (SGHA).

Pendidikan dianggap sebagai hak warga negara sehingga wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.[11] Sehingga disusunlah definisi pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Prinsip pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.[12] Dengan adanya prinsip pendidikan tersebut seluruh penyelenggara pendidikan baik sekolah berlandaskan agama maupun umum wajib menjamin setiap peserta didiknya untuk mendapatkan pendidikan agama. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dan menjadikan fungsi pendidikan keagamaan sebagai cara pemerintah mempersiapkan masyarakatnya untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamannya. Pendidikan madrasah mengembangkan kurikulum dan silabus pendidikan dibawah supervisi Kementerian agama.

Wacana-wacana hampir setiap periode 5 tahunan untuk melebur urusan-urusan Kementerian Agama terutama pendidikan ke Kemendiknas adalah wacana yang tidak berdasarkan sejarah dan nilai-nilai sejarah mengapa Pendidikan Agama menjadi tugas dan tanggung jawab Kementerian Agama. Wacana seperti ini harus dicermati sebagai wacana berbahaya kita ketahui bersama pendidikan dijaman sejarah dulu sangat eksklusif tidak dapat dinikmati oleh seluruh warga negara, pendidikan islam selalu mendapat tentangan oleh Pemerintahan penjajah karena dianggap akan melakukan pembelotan dan membahayakan kepentingan pemerintahan kolonial karena membangkitkan kaum militan terpelajar muslimin. Jangan sampai masa ordonansi kembali hadir di Negara ini yang sudah puluhan tahun merdeka. Dibawah Kementerian Agama pendidikan umum dan pendidikan agama melebur menjadi wadah yang bernama Madrasah. Kementerian Agama dalam bidang pendidikan Islam bertumpu pada aspirasi umat Islam agar pendidikan agama diajarkan di sekolah-sekolah, untuk memperjuangkan penyelenggaraan pendidikan islam secara lebih meluas di Indonesia.

[1] Yunus, Mahmud, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta:Hida Agung,1985).

[2]  Departemen Agama. Rekontruksi Sejarah Pendidikan islam Di Indonesia. Jakarta: (Departemen Agama RI, 2005)

[3] Zuhairini, ibid, h. 148. Bandingkan dengan Hanun Asrohah, op cit, h.150

[4] Ibdi hal 148-150

[5] http://anshori-pecintagadis.blogspot.com/2009/04/pendidikan-islam-zaman-penjajahan.html

[6] http://lena-unindrabioza.blogspot.com/2008/03/pendidikan-zaman-enjajahan.html

[7] Maksum, Madrasah:  Sejarah dan Perkembangannya (Cet. II; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), h. 97.

[8] Maksum, Madrasah:  Sejarah dan Perkembangannya (Cet. II; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999),

[9] Maksum, Madrasah:  Sejarah dan Perkembangannya (Cet. II; Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), hal 119.

[10] Sebelum dibentuk departemen agama pengurusan madrasah telah mulai diperhatikan oleh Bada Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) dalam pengumumannya tanggal 22 Desember 1945 (Berita RI tahun II Nomor 4 dan 5 halaman 20 Kolom 1) yang antara lain menganjurkan: “Dalam memajukan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya diusahakan agar pengajaran dilanggar-langgar dan maddrasah berjalan terus dan dipercepat”. Kemudian tanggal 27 Desember 1945 BPKNIP menyarankan agar madrasah dan pendok pesantren mendapat perhatian dan bantuan Abudin Nata, Ed., Op.cit, h. 204.

[11] Undang-Undang Dasar 1945, pasal 31.

[12] Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang 20 Tahun 2003. Pasal 4.

Empat Karakter Pemimpin Ideal

Karakter pemimpin ideal sebenarnya sudah tercermin secara sempurna pada diri Rasulullah Saw. Sejarah sudah memberikan paparan yang jelas tentang segala hal yang berkaitan dengan seni kepemimpinan beliau. Jadi, yang perlu kita lakukan saat ini adalah memahami esensi dari setiap karakter tersebut, sehingga bisa diaplikasikan dalam seni kepemimpinan Indonesia modern. Secara ringkas, empat karakter Rasulullah Saw. adalah sebagai berikut:

Sidiq (Jujur) Karakter utama yang menjadi ciri khas pemimpin ideal adalah kejujuran. Jangan pernah remehkan sifat ini, karena fakta sejarah membuktikan bahwa kejujuran memiliki energi dahsyat untuk melegitimasi kepemimpinan. Nabi Muhammad Saw. dan Abu Bakar secara berurutan sudah membuktikan dahsyatnya energi kejujuran bagi kepemimpinan agama dan politik mereka. Rasulullah mendapatkan gelar Al-Amien (yang dapat dipercaya) jauh sebelum mendapatkan beragam gelar positif lainnya. Karena rekam jejak kejujuran beliaulah, dakwah Islam cepat tersebar. Semua perkataan beliau langsung dipercaya dan diyakini kebenarannya oleh semua orang yang mendengar. Termasuk hal-hal yang tidak bisa dinalar akal sehat sekalipun, seperti persitiwa Isra’ dan Mi’raj. Abu Bakar juga demikian. Ia dijuluki ash-Shiddiq (orang jujur dan bisa dipercaya). Kejujuran inilah yang membuat semua kabilah Arab bersatu dan membaiatnya secara aklamatif sebagai khalifah ketika Rasulullah wafat.

Fakta ini seharusnya bisa membuka mata semua pemimpin, bahwa kejujuran merupakan modal utama untuk menjadi pemimpin. Jujur memiliki tiga komponen dasar: (1) Jika berkata, dia mengatakan yang benar; (2) kalau berjanji, dia menepati janjinya; (3) kalau diberikan amanah, dia akan menunaikan amanahnya. Kalau mau gampang, lawan kata jujur adalah pengkhianat dan pembohong. Sedangkan jujur menurut kamu besar bahasa Indonesia adalah lurus hati, tidak curang, tulus dan ikhlas. Pribadi yang jujur relatif lebih mudah diterima oleh masyarakat, meskipun mungkin dia tidak memiliki kecakapan yang hebat dalam mengorganisir kekuasaan. Sebab, masyarakat pasti lebih tenang dan lebih senang dipimpin oleh orang jujur. Mereka tidak akan khawatir aset-aset bangsa hasil jerih payah rakyat akan diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Mereka juga tidak akan was-was akan diperlakukan seperti binatang ternak, yang diperas keringatnya dan diperah saripatinya untuk membiayai kebutuhan hedonisme ala pemimpin pendusta. Pemimpin yang jujur pasti berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan tidak terpuji, atau memutuskan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Oleh sebab itu, Allah Swt. dengan tegas memerintahkan kita untuk bersama atau mengikuti orang-orang yang jujur.

يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا للهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصَّادِقِيْنَ.

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur.” (QS At-Taubah [9]: 119)

Amanah (Tepercaya dan Bertanggung Jawab) Jika kejujuran berfungsi melejitkan potensi internal untuk melegitimasi pemimpin, maka amanah merupakan karakter eksternal yang berfungsi meningkatkan etos kerja. Jujur dapat diartikan bisa menjaga amanah, Jujur merupakan salah satu sifat manusia yang mulia. Sudah tentu setiap kita sangat tidak menyukai orang-orang yang suka berbohong atau berdusta. Amanah secara etimologis (lughawi) dalam bentuk mashdar dari kata (amina, amanatan) yang berarti jujur atau dapat dipercaya. Sedangkan dalam bahasa Indonesia amanah berarti pesan, perintah, keterangan atau wejangan.

Karakter inilah yang bisa memacu dan memicu pemimpin untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena berkaitan dengan kerja-kerja praktis, maka karakter amanah memiliki kaitan yang erat dengan tanggung jawab. Jadi, pemimpin yang amanah adalah pemimpin yang bertanggung jawab. Amanah berarti berusaha memberikan kemampuan terbaik dan berorientasi kesempurnaan dalam setiap tugas yang dijalankan. Pemimpin amanah adalah pemimpin yang selalu berusaha perfeksionis dalam melakukan pekerjaan. Tidak pernah puas dengan hasil yang didapatkan, dan selalu berpikir keras untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik lagi. Membangun kepercayaan diri melalui kualitas dan kapasitas diri. Berani mengakui kesalahan diri dan tidak pernah segan mengingatkan orang lain atas kesalahannya. Bertanggung jawab sendiri untuk memperjuangkan tujuan serta cermat dalam bekerja. Teguh memegang prinsip dengan segala risiko dan konsekuensi yang harus dihadapi.

Bertanggung jawab juga berarti berani untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan. Pemimpin yang bertanggung jawab adalah pemimpin yang tetap teguh dan mampu berpikir taktis menerima segala resiko yang timbul dari keputusan yang diambil.  Serta tidak pernah mencari kambing hitam atau menyalahkan orang di sekitarnya. Ketika target dan capaian yang dia tetapkan tidak tercapai maka dia mau menerima masukan dari orang lain, selalu menjadi pendengar yang baik dan berpikiran positif bahwa setiap masukan yang diberikan harus mampu menyaring intisarinya dan berkorelasi dengan capaian yang dia tetapkan. Kemampuan menjadi pendengar dan penyaring informasi yang baik membuat pimpinan tidak mudah terpengaruh atas keputusan yang sudah diambil. Keputusan yang sudah dia gariskan memang sudah dipikirkan dengan baik sehingga membuat dia siap mempertanggungjawabkan keputusannya.

Di samping itu, pemimpin amanah adalah yang sudah selesai dengan dirinya sendiri. Tidak membuat rakyat kerepotan mengurusi masalahnya. Selalu meninggalkan kenangan positif bagi orang di sekitarnya dan masyarakat luas. Tidak mengalihkan tanggung jawab kesalahannya kepada pihak lain, dan juga tidak mewariskan tumpukan masalah yang menyulitkan generasi setelahnya. Orang yang memiliki kepribadian yang jujur, masuk dalam kategori orang yang pantas diberi amanah, karena orang semacam ini memegang teguh terhadap setiap apa yang ia yakini dan menjalankan segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Tabligh (komunikatif) Karakter ini harus dimiliki karena dalam menjalankan tugas, pemimpin selalu berhadapan dengan manusia yang punya perasaan dan pikiran. Bukan berhadapan dengan benda mati yang mudah direkayasa. Oleh sebab itu, pemimpin dituntut terampil berkomuniksi agar pesannya bisa dipahami dan dilaksanakan dengan baik. Ia harus bersikap terbuka sehingga rakyat tidak segan atau takut menyampaikan keinginannya. Seperti inilah yang dicontohkan Rasulullah Saw. dalam menjalin komunikasi dengan para sahabatnya.

Para pemimpin komunikatif mampu memberikan arahan yang jelas kepada para pengikutnya mengenai visi dan misi kebijakannya baik kerangka kerja jangka pendek dan jangka panjangnya. Pemimpin komunikatif mampu melihat sebuah tantangan menjadi sebuah peluang. Dalam transparent Leadership, para pemimpin harus mengetahui dengan baik karakter anak buahnya begitupun anak buah harus mengetahui karakter dari setiap orang yang memimpinnya. Untuk mengetahui karatekter anak buahnya, pimpinan harus sering melakukan komunikasi dan turun langsung kepada orang yang dipimpinnya sehingga dia mengetahui secara langsung pemahaman masing-masing anak buahnya terhadap target yang ingin dicapai dari kebijakan yang dia gariskan sehingga mampu mengkomunikasikan dengan cara yang berbeda beda.

Keterampilan berkomunikasi ini mustahil diperoleh secara instan tanpa proses yang panjang. Pengalaman akan menumbuhkan empati yang membuat pemimpin bisa merasakan keluh-kesah rakyatnya, bukan hanya menjadi pendengar setia. Itulah sebabnya mengapa para pemimpin yang berhasil, selalu sosok yang bersahaja. Sosok yang rela berlumpur dan berkeringat bersama rakyat, bukan sosok yang pura-pura memperhatikan penderitaan rakyat dari balik tirai kemewahan. Rasulullah Saw. selalu berhasil mencerna masalah yang dikeluhkan sahabat, karena beliau memang pernah mengalami masalah yang dikeluhkan tersebut. Kepribadian sederhana yang berpadu dengan tutur kata santun, membuat siapa pun merasa nyaman berdialog dengan Rasulullah Saw. Termasuk orang yang baru kenal sekalipun.

Fathanah (Visioner) Seorang pemimpin harus memiliki kecerdasan di atas rata-rata. Visioner dan memiliki program yang jelas dalam memajukan masyarakat. Memiliki analisa yang tajam, strategi yang jitu, serta cermat mengidentifikasi skala prioritas dalam menyelesaikan masalah. Pemimpin yang tidak visioner pasti tidak memiliki pendirian yang teguh, sehingga mudah dipengaruhi orang lain. Gampang terombang-ambing di antara serbuan argumen yang beragam. Karena itu keputusan yang diambil rentan kesalahan dan berpotensi merugikan rakyat. Seorang pemimpin visioner, dapat dilihat dari kemampuannya menterjemahkan visi kepada seluruh pembantunya untuk berkontribusi dalam mensejahterakan masyarakat. Visi yang benar juga dapat memberikan arti filosofis kepada setiap individu menyangkut pengabdian, kebanggaan, dan citra diri bawahan dalam mengenali siapa dirinya dan siapa orang lain.

Seorang pemimpin yang visioner biasanya cenderung berpikir kreatif demi masa depan rakyat yang ia pimpin. Kemampuan ini tentu saja didapatkan melalui berbagai proses pembelajaran dan juga pengalaman, baik itu secara pendidikan formal maupun informal. Masa yang akan datang membutuhkan sosok pemimpin visioner yang mampu memikirkan organisasi yang dipimpinnya jauh sebelum orang lain memikirkannya. Dalam menghadapai dunia yang penuh gejolak dan ketidakpastian, pemimpin visioner tidak sekedar reaktif terhadap perubahan tetapi lebih bersifat aktif, kreatif, dan inovatif.

Rasulullah Saw. adalah pemimpin yang sangat visioner. Ketajamannya dalam menganalisa masalah benar-benar tak tertandingi oleh siapa pun. Kisah tentang Perjanjian Hudaibiyah adalah contoh nyata yang pasti membuat semua orang terpana. Betapa tidak, dengan kecerdasannya, Rasulullah Saw. mampu membalikkan perjanjian yang pasal-pasalnya terkesan merugikan, menjadi sangat menguntungkan bagi kaum Muslimin. Sebagai bukti, pihak Qurasiy yang sempat girang setelah menandatangi perjanjian tersebut, akhirnya tidak kuat lalu khianat dan melanggarnya.

Karater kepemimpinan sangat penting apalagi dalam mengelola bangsa sebesar ini, pemimpin mempunyai syarat ideal yang harus dia penuhi dalam menjalankan kepemimpinannya agar sesuai dengan tuntunan agama dan kesuksesan dalam kepemimpinannya. Ketika ada sesuatu yang tidak beres dalam orang-orang yang dipimpinnya ketahuilah pasti ada andil seorang pemimpin atas kekacauan yang ada. Tetapi ketika kepemimpinannya sukses ketahuilah bahwa dia tidak berkerja sendirian pasti ada orang-orang yang mendukung kebijakannya. Pemimpin yang sukses juga adalah pemimpin yang dapat mengorbitkan orang-orang dibawahnya ketahuilah ketika anak buah sukses pasti pemimpin tersebut mampu menjalankan empat karater tersebut dengan baik. Akhir kata:

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.

اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر.

Artinya:Wahai Tuhan Yang mempunyai kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mulah segala kebajikan. Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.