Kompetensi Lebih Kepala Sekolah Dalam Memimpin

Bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Untuk itu lahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 yang terakhir diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru. Pada aturan tersebut  dikatakan guru adalah pendidik profesional, dan yang dimaksud dengan Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.  Oleh karena untuk menjadi pendidik profesional itu memerlukan pendidikan profesi. Pendididikan profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi sehingga setiap guru yang dikategorikan sebagai pendidik profesional adalah guru yang telah menempuh pendidikan profesi yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sejak diwajibkannya guru memiliki sertifikat pendidik otomatis setiap guru sudah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV. Dapat disimpulkan guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan merupakan pendidik profesional yang mendidik sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Kemudian bagaimana dengan guru yang ditugaskan sebagai Kepala Sekolah.

Beban kerja kepala sekolah melalui Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 disetarakan dengan 16 Jam tatap muka (JTM) dari 24 JTM kewajibannya seminggu. Kemudian sejak lahir Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 dirubah menjadi tidak mempunyai kewajiban mengajar karena sepenuhnya untuk melakukan untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Kepala sekolah menurut Menurut Wahjosumidjo (2007:83), kepala sekolah dapat didefinisikan sebagai “seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran”. Kepala sekolah adalah bagian terpenting dalam menggerakkan dan meningkatkan kualitas pendidikan. Walaupun keberadaannya tidak bersentuhan langsung dengan peserta didik yang menjadi objek keluaran dari proses pendidikan itu, tapi naik turunnya kualitas pendidikan berada dalam genggamannya. Layaknya sebuah olahraga ketangkasan yang membutuhkan kerja sama kelompok, kepala sekolah adalah orang yang akan mengatur strategi permainan untuk mencapai kemenangan.

Kepala sekolah secara kualifikasi dan profesionalisme sama dengan guru lain tetapi mereka dituntut lebih sebagai orang-orang yang mampu melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Yang dimaksud dengan tugas manajerial menurut M. Asrori Ardiansyah, M.Pd dalam http://kabar-pendidikan.blogspot.com sebagai pengelola sekolah adalah: Pertama, proses penyusunan rencana mencakup: 1) mengkaji kebijakan yang relevan, 2) menganalisa kondisi sekolah 3) merumuskan tujuan, 4) mengumpulkan data informasi yang terkait, 5) menganalisis data dan informasi, 6) merumuskan alternatif program, 7) menetapkan langkah-langkah kegiatan pelaksanaan. Kepala sekolah harus mempunyai visi dan misi atas sekolah yang dipimpinnya dan bagaimana cara mencapainya. Kepala sekolah harus mampu merumuskan visi berangkat dari bagaimana kondisi dari sekolah yang dipimpinnya dan merumuskan kebijakan seperti apa dan sesuai dengan kondisi dari sekolah tersebut. Memperbanyak wawasan dan pergaulan untuk saling bertukar pikiran dengan sekolah-sekolah yang sudah maju dan dinilai cukup baik untuk dijadikan model dalam menyusun program yang tepat dengan sekolah yang dipimpinnya. Setelah disusunya visi dan misi sekolah kepala sekolah harus mempunyai kemampuan menetapkan langkah yang akan dilaksanakan oleh seluruh civitas sekolah dan berkomitmen tinggi terhadap langkah-langkah yang sudah diambil.

Kepala sekolah harus mempunyai kompetensi kewirausahaan, sesuai dengan Permen 13 Tahun 2007 tentang standar kompetensi kepala sekolah dari dimensi kompetensi kewirausahaan sebagai berikut: 1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; 2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; 3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; 4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; 5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik. Kepala sekolah mampu menciptkan inovasi-inovasi dalam mengembangkan sekolahnya. Program dan cara dalam mengembangan sekolah sangat bergantung sekali dari karakteristik dari budaya organisasi yang terjadi didalamnya. Walaupun kita dapat mencontek program dari sekolah lain tetapi tidak serta merta dapat langsung diterapkan di sekolah yang dipimpinnya. Oleh karena itu kepala sekolah dengan jiwa wirausahanya harus mampu menciptkan inovasi dan target. Bekerja keras dalam mencapai setiap targetnya, mampu menggerakan dan menumbuhkan motivasi disetiap civitasnya, baik kepada guru, murid, orang tua murid dan juga harus mampu membuat sinergi dengan lingkungan disekitar sekolah sehingga mempunyai daya dorong yang cukup kuat dalam mencapai target-target yang sudah digariskan. Naluri kewirausahaan merupakan kompetensi yang sangat penting, kepala sekolah harus mampu membaca “pasar” guna menarik minat kepada masyarakat untuk mendaftar disekolah yang dipimpinnya. Karena sekolah tidak akan berarti apa-apa tanpa kehadiran murid sebagai peserta didik. Karena output dari energi yang dikeluarkan oleh pendidik disekolah tersebut merupakan para peserta didik yang mempunyai kompetensi, akhlak, dan kualifikasi yang sudah digariskan dalam kurikulum pendidikan.

Kepala sekolah harus mempunyai kompetensi supervisi kepada guru, Kompetensi supervisi ini setidaknya mencakup (1) merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru (2) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan tehnik supervisi yang tepat (3) menindaklanjuti hasil supervisi akademis terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru (Depdiknas, 2007:228). Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sasaran supervisi akademik adalah guru dalam melaksanakan pro­ses pembelajaran, yang terdiri dari materi pokok dalam proses pembelajaran, penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas. Kepala sekolah sebagai teman berbagi pemahaman dan diskusi para guru dalam menerapkan program atau teknik pengajaran. Sebagai teman berdiskusi tentu saja kepala sekolah harus mempunyai pengetahuan yang cukup baik tentang model-model pengajaran dan tehnik dalam menyapaikan materi kepada peserta didik. Kepala sekolah harus mengetahui dengan baik kemampuan setiap guru yang dipimpinnya. Sehingga kepala sekolah dapat memberikan cara yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme dari guru yang dipimpinnya. Baik dengan cara mengikuti program peningkatan kompetensi dengan cara diikutkan pendidikan, pelatihan, seminar atau yang lainnya.

Kepala sekolah memiliki peranan yang strategis dalam rangka meningkatkan kompetensi guru, baik sebagai educator (pendidik), manajer, administrator, supervisor, leader (pemimpin), pencipta iklim kerja maupun sebagai wirausahawan. Seberapa jauh kepala sekolah dapat mengoptimalkan segenap peran yang diembannya, secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kompetensi guru, dan pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Dihilangkannya kewajiban mengajar seorang kepala sekolah mengisyaratkan beratnya peran Kepala Sekolah, sehingga tugas tambahan sebagai kepala sekolah memerankan seorang kepala sekolah sebagai manajer administrasi dan penentu arah kebijakan dalam pencapaian visinya. Semoga seluruh kepala sekolah menyadari beratnya amanah yang sedang diembannya apapun yang menjadi keputusannya mempengaruhi kualitas dari sekolah yang dipimpinnya sehingga kepala sekolah dapat menjadikan peran tersebut dalam membawa sekolah kearah yang lebih baik dalam mempersiapkan para peserta didik melebihi standar minimal kompetensi yang telah ditentukan.