Pemahaman Sistem Informasi Manajemen di Itjen Kemenag

images

Perkembangan sistem informasi manajemen telah menyebabkan terjadinya perubahan yang cukup signifikan dalam pola pengambilan keputusan yang dilakukan oleh manajemen baik pada tingkat operasional (pelaksana teknis) maupun pimpinan pada semua jenjang. Keakuratan data sudah menjadi sesuatu yang wajib yang harus ditunjang dengan kecepatan pemberian informasi. Manajer dituntut untuk selalu memperoleh informasi yang paling akurat dan terkini untuk pengambilan keputusan. Top manager mempunyai dashboard yang merupakan simpulan pekerjaan dari manager dibawahnya. Begitupun para manager mereka merupakan simpulan dari pekerjaan dibawahnya dan harus dapat menyimpulkan juga sebagai supply informasi pengambilan kebijakan top manager. Begitupun seterusnya hingga tingkatan paling dasar.

Sistem informasi memuat berbagai informasi penting mengenai orang, tempat, dan segala sesuatu yang ada di dalam atau di lingkungan sekitar organisasi. Kata informasi berasal dari kata bahasa Perancis kuno informacion (tahun 1387) mengambil istilah dari bahasa Latin yaitu informationem yang berarti “konsep, ide atau garis besar,”. Informasi ini merupakan kata benda dari informare yang berarti aktivitas Aktifitas dalam “pengetahuan yang dikomunikasikan”. Menurut George H. Bodnar (2000: 1) informasi adalah data yang diolah sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang tepat. Data sendiri merupakan fakta-fakta yang mewakili suatu keadaan, kondisi, atau peristiwa yang terjadi atau ada di dalam atau di lingkungan fisik organisasi. Data tidak dapat langsung digunakan karena data dapat menjadi informasi ketika telah ada pengolahan yang dapat dimengerti dan dimanfaatkan hasilnya untuk pengambilan keputusan.

Informasi harus dikelola dengan baik dan memadai agar memberikan manfaat yang maksimal. Penerapan sistem informasi dalam suatu organisasi untuk memberikan dukungan informasi yang dibutuhkan manajemen dan dapat digunakan oleh berbagai jenjang tingkatan manajemen. Sistem informasi mengandung tiga aktivitas dasar di dalamnya, yaitu: aktivitas masukan (input), pemrosesan (processing), dan keluaran (output). Input merupakan tahapan pengumpulan data baik yang didapat dari dalam organisasi maupun dari luar organisasi. Pemrosesan merupakan tahapan pengolahan data menjadi informasi yang dibutuhkan. Keluaran merupakan aksi, kebijakan ataupun tindakan dari informasi yang didapatkan. Sehingga kualitas dari tindakan atau kebijakan yang diambil sangat dipengaruhi seperti apa informasi didapatkan.

Sistem informasi sering di identikan dengan computer based, karena dalam menjalankan sistem informasi, komputer menjadi alat yang sangat penting dalam mengolah data menjadi informasi. Harapan dari digunakannya komputer untuk menghasilkan informasi yang akurat, berkualitas dan tepat waktu. Sehingga pengambilan keputusan dapat lebih efektif dan efisien. Komputer alat yang dipercaya dapat mengolah data menjadi informasi pada realitasnya tidak mudah diterapkan dan mengalami berbagai hambatan. Mulai dari kekurangpahaman para pemakai tentang komputer, mahalnya perangkat komputer dan terlalu ambisinya para pengguna yang terlalu yakin dapat membangun sistem informasi secara lengkap sehingga dapat mendukung semua lapisan manajer.

Terdapat dua alasan utama mengapa terdapat perhatian yang besar terhadap manajemen informasi, yaitu meningkatnya kompleksitas kegiatan organisasi tata kelola pemerintahan dan meningkatnya kemampuan komputer. Selanjutnya, dengan tersedianya informasi yang berkualitas, tentunya juga mendorong manajer untuk meningkatkan kemampuan kompetitif (competitive advantage) organisasi yang dikelolanya. Pada instansi pemerintah meningkatnya anggaran akan otomatis meningkatkan jumlah kegiatan. Bayangkan jenis kegiatan yang semakin lama semakin kompleks bila tidak didukung dengan data yang baik sehingga tidak dapat menghasilkan informasi yang dapat menunjang output yang akan dicapai. Kemampuan teknologi yang semakin canggih  Morton, Gorry, dan Keen dari Massachussets Institute of Technology (MIT) mengenalkan konsep baru yang diberi nama Sistem Pendukung Keputusan (Decision Support Systems – DSS). DSS adalah sistem yang menghasilkan informasi yang ditujukan pada masalah tertentu yang harus dipecahkan atau keputusan yang harus dibuat oleh manajer.misalkan dengan membuat sistem aplikasi dashboard dari suatu satker yang berisikan biodata satker, renja, renstra, RKAKL, jaraknya dari pusat kota, kontak personilnya, analisis hasil audit sebelumnya, personil yang pernah melakukan audit disana, hingga siapa yang melakukan audit di masing-masing kegiatan, jenis temuan apa yang banyak terjadi seperti, menyalahi SBU, ketidak pahaman pengadaan barang dan jasa, pengadaan/kegiatan fiktif, kesalahan kebijakan pimpinan dll. informasi ini dapat digunakan oleh dalnis atau pengambil keputusan yang lain sebagai manajer yang dapat digunakan sebagai informasi untuk memetakan resiko/potensial errornya dari suatu satker, menentukan kekuatan tim yang akan di tugaskan sesuai dengan permasalahan yang ada hingga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk audit di lokasi tersebut. Itu mungkin suatu contoh bagaimana data bila diolah dengan tepat ditunjang teknologi yang tepat dapat menghasilkan informasi yang baik dalam pengambilan keputusan.

Manajemen tidak dapat mengabaikan sistem informasi karena sistem informasi memainkan peran yang kritikal di dalam organisasi. Sistem informasi ini sangat mempengaruhi secara langsung bagaimana manajemen mengambil keputusan, membuat rencana, dan mengelola para pegawainya, serta meningkatkan sasaran kinerja yang hendak dicapai. Bagaimana menetapkan ukuran atau bobot setiap tujuan/kegiatan, menetapkan standar pelayanan minimum, dan bagaimana menetapkan standar dan prosedur pelayanan baku kepada masyarakat. Oleh karenanya, tanggung jawab terhadap sistem informasi tidak dapat didelegasikan begitu saja kepada sembarang pengambil keputusan. Pengembangan dan pengelolaan sistem ini membutuhkan keterlibatan banyak pihak di dalam organisasi, terutama penggunaa manfaat informasi tersebut. Sistem di kembangkan sesuai kebutuhan organisasi bukan sistem diciptakan terlebih dahulu kemudian organisasinya menggunakan. Saat ini kita mungkin sering salah dalam menterjemahkan penggunaan perangkat aplikasi. contoh penggunaan komputer di kasir minarket mereka menggunakan perangkat aplikasi/sistem yang digunakan menggukan komputer pentium II dan under DOS/tidak menggunakan graphic user interface (GUI) seperti windows. Karena komputer digunakan hanya untuk perhitungan sederhana dan beroperasi hanya di sistem aplikasi tersebut sehingga mereka tidak membutuhkan komputer canggih yang dilengkapi dengan GUI terbaru windows 8 misalkan yang dapat menjalankan banyak aplikasi office, dll. Kebutuhan dari pengguna sistem tersebut sangat penting dalam memperhitungkan penerapan perangkat sistem informasi.

Dalam rutinitas sehari-hari auditor di masing-masing wilayah melakukan pelaksanaan program audit dengan pendekatan balance scorecard. Dari hasil tersebut kita memberikan skor hasil kinerja dari suatu satker tersebut. Ketika pimpinan membutuhkan data BOS, tunggakan sertifikasi, dan dll. Seringkali kita bingung menyajikan dan melakukan audit khusus tentang kasus-kasus tersebut. Apakah hal ini tidak terakomdir dalam audit kinerja? Sebagian besar dalam hal pengambilan kegiatan audit disuatu satker kita telah mengambil kegiatan-kegiatan tersebut dalam audit. Lalu mengapa kita harus melakukan pendataan ulang? Hal ini dikarenakan kita tidak mempunyai standar dokumen dan sistem informasi data yang baik sehingga kita harus mengeluarkan biaya untuk pekerjaan yang sebenarnya telah kita lakukan.

Tahap awal dari pengembangan sistem umumnya dimulai dengan mendeskripsikan kebutuhan pengguna dari sisi pendekatan sistem rencana stratejik yang bersifat makro, diikuti dengan penjabaran rencana stratejik dan kebutuhan organisasi jangka menengah dan jangka panjang, lazimnya untuk periode 3 sampai 5 tahun. Masukan (input) utama yang dibutuhkan dalam tahap ini mencakup:

  • Kebutuhan stratejik organisasi
  • Aspek legal pendukung organisasi
  • Masukan kebutuhan dari pengguna

Pengembangan kebutuhan stratejik dijabarkan visi dan misi dari pimpinan tertinggi yang telah dijabarkan dalam aktivitas organisasi. Penjabaran tersebut sering kita lihat dalam renja, renstra dan annual strategy (RKAKL). Penjabaran strategi tersebut telah dilengkapi dengan analisis tugas pokok dan fungsi dari masing-masing organisasi. Dari analisis yang dilakukan kita dapat mengetahui sumberdaya, infrastruktur, produk layanan/jasa dan kepuasaan pelanggan yang dilayani. Aspek legal pendukung organisasi bagaimana suatu sistem yang akan disiapkan dapat mendukung arus data dalam pengambilan keputusan. Sistem dibangun harus melibatkan pengguna dari sistem tersebut. Tidak bisa sistem dipaksanakan untuk digunakan oleh suatu pihak, karena bila itu dilaksanakan tanpa pemahaman tentang untuk apa sistem itu dibuat dan dapat meningkatkan output yang lebih baik atau sebagai instrumen kinerja yang dapat membantu tidak akan dapat di implementasikan dengan baik.

Telah terstrukturnya penerapan sistem informasi dapat meningkatan transparansi dan menutup celah-celah manipulasi yang dilakukan manual oleh seseorang dalam memanipulasi suatu laporan. Berdasarkan hasil survey Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi Republik Korea, atau yang biasa dikenal sebagai Korea Selatan, menduduki peringkat ke-45 di dunia dan ke-9 di Asia. Hal ini tak lepas dari komitmen pemerintah Korea Selatan untuk mewujudkan reformasi birokrasi melalui  penerapan e-government. Penerapan teknologi informasi telah menjadi sarana yang tepat untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. Tak hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sistem informasi juga dapat digunakan untuk menutup celah-celah birokrasi yang sering disalahgunakan untuk tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme. Seperti halnya pengadaan barang dan jasa Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), proses pengadaan barang dan jasa rawan penyimpangan atau korupsi (kpk.go.id, 2010). Dari 28.000 kasus korupsi yang ditangani KPK, 80 persen di antaranya kasus pengadaan barang/jasa dan 90 persen di antaranya akibat penunjukkan langsung (PL). kompleksitas permasalahan yang cukup rumit dan sering terjadi dalam pengadaan barang dan jasa penyelesaiannya harus menggunakan infrastruktur teknologi yang baik. Sistem informasi dipercaya dapat menutup celah-celah penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Himawan Adinegoro, mengungkapkan bahwa dominasi kasus tindak korupsi adalah kasus pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara manual dengan cara penunjukkan langsung (Tanjung, 2010). Dahulu pemilihan penyedia barang adalah penyedia siapa yang sering datang ke kantor menyetorkan imbalan atau janji-janji kepada pemberi pekerjaan yang mengakibatkan harga yang diberikan oleh penyedia tersebut lebih tinggi dari pasaran. Harga barang dengan sangat mudahnya dipermainkan. Saat ini harga barang telah dapat di lihat di e-catalogue yang ada di website LKPP, pengadaan barang/jasa dengan sistem lelang saat ini telah di wajibkan menggunakan e-procurement atau lelang online. Sistem informasi manajemen digunakan untuk memudahkan dalam bekerja dan meningkatkan transparansi untuk menekan penyelewengan.

Penerapan sistem informasi juga ada beberapa resiko kegagalan dalam penerapannya:

  1. Desain, informasi mungkin disediakan tidak secara cepat atau tersedia dalam format yang tidak memungkinkan bagi pengguna juga menampilkan data yang salah. Misalkan data dari informasi hasil audit suatu satker, data yang ditampilkan adalah data yang lama atau belum ter update dengan hasil tanggapan yang diberikan oleh satker atau saldo temuan terakhir. Teknologi dalam desain menu yang ditampilkan membingungkan sehingga menyulitkan pengguna dalam mengoperasikannya.
  2. Data, rekayasa data tidak sesuai dengan kebutuhan pengguna sehingga penggunaannya masih membutuhkan pengolahan lagi atau proses tersendiri oleh pengguna data. Data yang ditampilkan belum dapat mendukung dalam pengambilan keputusan secara maksimal. Misalkan: Aplikasi yang dapat mendukung pengumpulan angka kredit (PAK), auditor telah mengetahui jadwal keberangkatan mereka dan rekap tugasnya, ini di dukung lagi oleh scanan dokumen surat tugas, dan laporan hasil audit. Hingga kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh masing-masing individu di upload absensi kehadirannya sehingga dengan data tersebut dapat di mudahkan dalam menyusun angka kredit.
  3. Biaya, seringkali pengimplementasian dan pengoperasian teknologi informasi memerlukan biaya diatas anggaran. Hal ini harus diperhitungkan atas benefit dari penerapan teknologi tersebut. Agar dapat mengukur biaya yang dikeluarkan tidak lebih besar dari manfaat yang didapatkan.
  4. Operasi, Sistem tidak akan berjalan dengan baik jika informasi tidak disediakan secara tepat waktu dan efisien karena operasi komputer yang mengendalikan pemrosesan informasi tidak berjalan semestinya. Pekerjaan-pekerjaan yang gagal sering mengakibatkan pengulangan-pengulangan atau penundaan-penundaan dan tidak dapat memenuhi jadwal penyampaian informasi.

Penerapan sistem informasi sangat penting di era kecepatan dan transparansi tetapi penerapannya harus di perhitungkan dengan baik. Penerapan dengan asal-asalan hanya akan terlihat seolah-olah menggunakan teknologi informasi tetapi tidak mendukung pencapaian output kegiatan. Biaya dikeluarkan dengan cukup banyak tetapi dengan tidak memperhatikan kebutuhan pengguna dan dilakukan satu arah tidak akan menghasilkan apa-apa. Oleh karena itu target pencapaian harus dibuat dengan baik, teknologi hanya sebagai tools pembantu untuk mencapainya.

Memaksimalkan peran generasi Y

gen-y

Saat ini kondisi SDM Aparatur terdiri dari tiga (3) generasi yaitu generasi baby boomers, generasi X (Gen-X) dan generasi Y (Gen-Y). Generasi baby boomers adalah generasi yang lahir antara tahun 1945 – 1964, Gen-X yang lahir antara tahun 1965 – 1979 dan Gen-Y yang lahir antara tahun 1980 – 1990. Disini penulis ingin membahas tentang generasi Y yang merupakan generasi terbesar dalam dunia kerja saat ini. Penulis membatasi pembahasan pada generasi Y, bukan generasi ini paling baik, tetapi setiap generasi mempunyai ciri dan ke khasan masing-masing. Tidak dibahasnya generasi lain karena ingin membatasi ruang lingkup pembahasan saja.  Gernerasi Y generasi yang tumbuh di era kemajuan teknologi informasi, gadget, internet  dan media sosial tumbuh menjamur menjadikan mereka sangat akrab dengan teknologi. Dengan adanya kemajuan tersebut membuat arus informasi sedemikian mudahnya mereka dapat. Mereka di pancing untuk memberikan pikirannya dengan informasi yang ada melalui media sosial yang tersedia. Ciri dari Gen-Y adalah cepat belajar & pintar, kritis, bekerja mobile, melek teknologi, mudah bergaul, selektif memilih pemimpin, berorientasi pada tim, suka tantangan besar dan tidak terintimidasi oleh atasan/senior. Faktor yang membuat Gen-Y dapat bertahan dalam organisasi yaitu variasi pekerjaan, manajemen yang mendukung dan promosi cepat. (R.J. Stone dalam Kementerian Keuangan & Pertamina, 2013). Sebagai contoh komposisi antar generasi  di Kementerian Keuangan, pada tahun 2013 generasi baby boomers sebesar 17%, Gen-X sebesar 38% dan Gen-Y sebesar 45%. Jika diproyeksikan pada tahun 2017 maka Gen-Y meningkat menjadi 73% sedangkan Gen-X dan generasi baby boomers menurun masing-masing menjadi 25% dan 2%. Saat ini Gen-Y di Indonesia terdapat lebih dari 80 juta Gen-Y pada tahun 2010 dan akan meningkat menjadi 90 juta pada tahun 2030. Ini berarti 1/3 masyarakat indonesia adalah Gen-Y. Gen-Y yang sering memiliki pemikiran out of the box tetapi tidak dapat dipungkiri generasi yang juga membutuhkan guidance dalam setiap pemikirannya.

Apabila kita perhatikan data demografi karyawan di perusahaan, kita dapat melihat kalau Generasi Baby Boomers adalah generasi yang anggotanya sedang aktif bekerja. Penelitian dan observasi memperlihatkan bahwa Generasi Baby Boomers mengidentifikasi atau menggambarkan kekuatan mereka adalah pemikiran-pemikiran tentang organisasi, rasa optimisme dan kemauan untuk bekerja dengan waktu yang panjang (work long hours). Generasi ini dibesarkan di dalam suatu organisasi dengan struktur organisasi yang hierarkhis daripada struktur manajemen yang datar di mana kerja sama yang timbul di dalam organisasi didasarkan pada tuntutan pekerjaan (teamwork-based job roles). Sementara Generasi Y, yang mempunyai karateristik yang berbeda dengan Generasi Baby Boomers, juga mempunyai harapan yang sangat berbeda kepada perusahaan yang memperkerjakan mereka. Secara merata Generasi Y mempunyai pendidikan yang lebih baik dari para orang tua, mereka cukup terbiasa dengan teknologi bahkan sebahagian mereka sangat ahli dengan teknologi. Mereka ini mempunyai kepercayaan diri yang tinggi, mampu mengerjakan beberapa tugas (Multitask). Namun di sisi lain Generasi Y ini sangat membutuhkan interaksi sosial, hasil pekerjaan yang dapat dilihat seketika dan keinginan untuk mendapatkan pengembangan yang cepat. Kebutuhan-kebutuhan ini yang sering dianggap sebagai kelemahan dari Generasi Y oleh kolega mereka yang lebih tua terutama mereka yang berasal dari Generasi Baby Boomers.

Dalam artikel di majalah Femina dan website PPM-Manajemen.ac.id, generasi Y merupakan generasi yang memiliki kekuatan terbesar pada daya eksplorasi dan kreatifitas. Kekuatan itu didukung dengan penguasaan teknologi tinggi dan perilaku serta pemikiran yang santai dan terbuka. Dalam bekerja sangat mendukung kerja tim yang saling terbuka dan menolak dominasi tertentu. Memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi, dengan visi yang cukup jelas di usia muda, meskipun visi tesebut seringkali membuat mereka tidak suka terikat. Beberapa karkateristik diatas adalah kekuatan yang dimiliki generasi Y. Maka, secara garis besar ada beberapa variabel yang sangat mempengaruhi kekuatan dan pemberdayaan generasi Y. Variabel pertama, adalah keberadaan teknologi sebagai penunjang kreatifitas. Yang kedua, sistem yang terbuka dan egaliter, terdapat interaksi dalam pihak-pihak yang terlibat dalam suatu sistem. Yang ketiga, lingkungan kerja dan suasana kerja yang mendukung terciptanya kepuasan kerja dan mengakomodir visi masing-masing individu.

Apakah dalam organisasi ini mau berubah, mengakomodir perkembangan sesuai generasinya atau masih mau berpendapat para Gen-Y harus mengikuti seperti apa yang para baby boomers lakukan. Jika masih mau berkata seperti itu silahkan saja menentang siklus generasi yang ada. Bandingkan dengan organisasi yang telah beradaptasi dengan perkembangan yang ada. Dalam hal ini penulis melihat bahwa metode yang tepat untuk mengakomodir generasi Y adalah pertama menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang egaliter, bagaimana generasi Y dapat mengungkapkan pendapat, membebaskan pikiran dan kemampuan berpendapat mereka. Dengan demikian, akan terbentuk suasana kerja yang dinamis dan demokratis. Dimana ini menyentuh titik kuat generasi ini yaitu keterbukaan pikiran dan pemikiran demokratis. Dengan membebaskan pikiran, setidaknya ada titik dimana generasi Y bebas dari tataran yang ada, dan secara bertahap dapat melengkapi sarana yang diperlukan untuk menunjuang kekuatan utama generasi ini, yaitu pada kreatifitas dan penguasaan teknologi. Walaupun tetap harus disadari bahwa vandalisme bukan jalan untuk mengungkapkan kritikan atau kebebasan berpikir. Wadah-wadah dalam mengakomodir sisi menyampaikan pendapat harus diperluas seperti adanya sistem kritik personal dimana masing-masing pegawai dapat menyampaikan pendapat atau gagasan terhadap sesuatu yang terjadi di institusinya. Instusi dapat mempersiapkan seperti wadah knowledge manajemen forum yang bebasiskan teknologi informasi dan dapat ditunjukan langsung kepada orang per orang pemegang kebijakan tanpa perlu identitas yang jelas bila dikhawatirkan bahwa pejabat atau orang-orang tertentu belum dapat mengakomodir atau menerima kritikan yang diberikan. Wadah seperti ini penting ditengah kebebasan menyampaikan pendapat yang sedang digelorakan dan memangkas unsur hirarkis yang seakan-akan gap antara pimpinan dan bawahannya jauh serta harus disampaikan dengan metode formal. Hal ini diperlukan untuk menstimulus para karyawan untuk ikut berpikir tentang kemajuan organisasinya. Mereka diharapkan dapat “terpancing” mengeluarkan ide-idenya untuk organisasi sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan yang mereka ketahui. Memang tidak mudah menerapkan suasana kerja egaliter karena kita telah dipaksa berpuluh-puluh tahun menjalani hirarki birokrasi yang tidak saja diranah pekerjaan tetapi sudah masuk ke ranah personal pelayanan yang diberikan antara bawahan terhadap atasan atau sebaliknya yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

Kedua menciptakan loyalitas terhadap institusi ini,. Loyalitas ini menjadi penting karena generasi ini cenderung selektif memilih pemimpin dan berorientasi terhadap tim. Menjadikan seluruh komponen institusi adalah tim yang harus menjalankan fungsinya dengan sebaik baiknya untuk mencapai tujuan yang telah digariskan. Secara arti kata tim adalah sekelompok orang yang saling berhubungan atau bekerja sama untuk tujuan yang sama. Dalam Tim setiap orang mempunyai tugas yang mana dalam tugas tersebut  terdapat subtugas yang saling terkait. Menurut Naresh Jain (2009). Tim memiliki anggota dengan keterampilan yang saling melengkapi dan menghasilkan sinergi melalui upaya yang terkoordinasi yang memungkinkan setiap anggota untuk memaksimalkan kekuatan mereka dan meminimalkan kelemahan mereka. Institusi ini harus menggambarkan dengan jelas ukuran-ukuran keberhasilan yang akan dicapai dan ukuran capaian setiap individunya seperti apa. Saat ini institusi pemerintah mengharuskan masing-masing pegawai harus membuat SKP (Sasaran kerja pegawai) apakah itu sudah mewakili?seharusnya iya, tetapi realitasnya bila ditanyakan kepada masing-masing pegawai apakah anda tahu sasaran kerja pimpinan diatas anda sehingga anda harus sebagai bagian dibawahnya tahu kemana dia akan bekerja untuk mewujudkannya dan pimpinan juga akan mudah mengevaluasinya. Generasi Y merupakan generasi yang hidup di era teknologi informasi sehingga penyelesaian target pekerjaan dan tukar menukar informasi seringkali mereka lakukan dengan digital. Gen X dan baby boomers sering memandang bahwa pertemuan fisik tetap dibutuhkan untuk membangun interaksi antar karyawan. Jadi pelaksanaan rapat koordinasi rutin masih diharapkan mampu menjadi ajang bagi setiap karyawan untuk saling menemukan titik temu. Bagi generasi Y, prinsip bahwa komunikasi dapat terjalin melalui berbagai macam media termasuk internet memungkinkan mereka untuk dapat bekerja lebih dari delapan jam per hari. Penggunaan beberapa fasilitas telpon seluler, seperti sms, video call maupun conference calldipandang sebagai sesuatu yang dapat menggantikan pertemuan formal. contoh lain ritme kerja gen X dan baby boomers yang cenderung bekerja sesuai standar dan prosedur yang rigid. Sementara gen Y adalah tidak terlalu menyukai hal-hal yang prosedural. Mereka cenderung lebih produktif bila diberi kebebasan secara utuh dalam menyelesaikan sebuah pekerjaan. melimpahkan tugas-tugas khusus yang membuat mereka mampu melakukan aktualisasi diri atau menempatkan mereka di tingkat manajemen yang lebih tinggi.

Ketiga adalah work life balance Salah satu penyebab generasi Y memiliki kepedulian lebih terhadap work life balance adalah generasi Y dibesarkan oleh generasi X dan babyboomers  yang bekerja keras 50-70 jam seminggu. Hal ini menyebabkan generasi Y menganggap hubungan sosial dan keluarga sebagai hal yang penting dan mempengaruhi performa kerja mereka (Meier, Austin, dan Crocker, 2010). Persepsi individu mengenai tercapainya work life balance menurut Guest(dalam Amarakoon dan Wickramasinghe, 2009) dipengaruhi oleh dua hal,yaitu karakteristik individu dan dukungan organisasi. Dukungan organisasi dapat ditunjukkan melalui peraturan organisasi, dukungan atasan/ supervisor, maupun dukungan rekan kerja. Generasi Y yang memaknai worklife balance  bukan hanya pada kehidupan pekerjaan dan keluarga, melainkan sebagai aktivitas di luar pekerjaan seperti kehidupan sosial dan personal (Simard,2011). Pekerjaan dan keluarga adalah dua area dimana manusia menghabiskan sebagian besar waktunya. Walaupun berbeda, pekerjaan dan keluarga interdependent satu sama lain sebagaimana keduanya berkaitan dengan pemenuhan hidup seseorang. Melalui pekerjaan, seseorang mengubah tidak hanya lingkungan namun juga dirinya, memperkaya dan menumbuhkan hidup dan semangatnya. Sedangkan keluarga dipandang sebagai hal yang pertama dan paling penting dalam human society. Keluarga juga dikaitkan dengan kasih sayang dimana seseorang dapat mengembangkan diri dan memperoleh pemenuhan dirinya, serta merupakan tempat yang penting bagi sebuah kebahagiaan dan harapan. Sedangkan pekerjaan adalah kondisi dan kebutuhan dasar bagi kehidupan keluarga, dan pada sisi lain merupakan sekolah pertama bagi pekerjaan untuk setiap orang. Jadi pekerjaan ditujukan bagi seseorang dan keluarga. Seberapa baik human society dengan implikasinya pada bisnis dan perekonomian, tergantung pada keluarga (Guitian, 2009). Guitian (2009) mengutip pendapat beberapa hasil penelitian sebelumnya yang menjelaskan bahwa konflik pekerjaan keluarga berkorelasi dengan ketidakhadiran, penurunan produktivitas, ketidakpuasan kerja, penurunan komitmen organisasi, kurangnya kepuasan hidup, kecemasan, kelelahan, distress psikologikal, depresi, penyakit fisik, penggunaan alkolhol, atau ketegangan dalam pernikahan. Di samping itu konflik pekerjaan keluarga juga dapat menurunkan kinerja. Selain itu Guitian (2009) juga berpendapat bahwa terdapatnya konflik pekerjaan keluarga mengakibatkan kehidupan karyawan menjadi kurang manusiawi. Sehingga penting sekali seorang karyawan meluangkan waktunya untuk keluarga karena berpengaruh langsung terhadap kinerja karyawan. Hal-hal seperti ini dapat dilakukan dengan penyusunan pekerjaan yang dilakukan dengan baik, karyawan diberikan jadwal kapan dia harus berangkat dinas, kapan dia harus fokus pada kantornya karena sedang ada pekerjaan yang harus diselesaikan dengan cepat, dan kapan dia harus meluangkan waktu untuk melakukan peningkatan kompetensi. Semua itu harus tersusun dengan baik sebagai sebuah organisasi yang telah mempunyai perencanaan dalam melaksanakan kegiatannya untuk mencapai tujuan organisasinya. Dengan adanya jadwal yang telah tersusun dengan baik berharap bahwa para karyawannya dapat mengatur waktu untuk keluarga, bersosialisasi serta menambah pengetahuannya. Dalam dunia auditor Jadwal pekerjaan sangat pentng karena dengan maraknya teknologi informasi saat ini memungkinkan mereka untuk mempersiapkan terlebih dahulu dimulai dari aturan-aturan yang terkait dari kegiatan yang akan dilaksanakan, dokumen audit sebelumnya dan meminta satker yang akan diperiksa untuk mempersiapkan data-data yang akan dilihat dan memperhitungkan lama waktu pemeriksaan kegiatan.

Disini penulis tidak sedang ingin membeda-bedakan generasi-generasi yang ada pada lingkungan organisasi. Tetapi kita tidak boleh juga menutup mata bahwa setiap generasi tumbuh dengan ke khasan mereka masing-masing. Generasi Y Sesuai dengan namanya, konon ada pendapat yang menyebutkan kenapa disebut gen Y, karena generasi ini selalu menanyakan “Why = Kenapa” dalam berkomunikasi. Berkomunikasi dengan generasi Y, pemimpin harus menyampaikan informasi secara jelas, transparan dan apa adanya. Gen Y juga ingin diberikan kesempatan untuk berbicara dan bertanya mengenai semua hal. Mereka menganggap bahwa semua di perusahaan adalah tim, sehingga dengan atasan pun mereka menganggap berbicara dengan rekan kerja/teman bukan dengan orang yang posisinya lebih tinggi. Hal ini yang biasanya menjadikan ketidakakraban antara Gen Y dengan atasannya, karena pemimpin masih menganggap sikap ini tidak sopan. Pertanyaan selanjutnya, dapatkah kita menyesuaikan gaya kepemimpinan kita dengan karakteristik Gen Y. Semua jawaban ada pada diri kita masing-masing para pemegang kebijakan tata kelola organisasi. Yang perlu dipahami adalah Gen Y bukanlah virus bagi organisasi, bukan juga penyakit bagi perusahaan. Tetapi generasi yang muncul sebagai akibat dari sesuatu yang tidak bisa kita hindari sebagaimana generasi-generasi sebelumnya, untuk itu kita juga hendaknya menyikapi dengan bijak sehingga terciptanya hubungan atasan dan bawahan yang harmonis. Generasi ini adalah generasi muda yang tumbuh dalam organisasi dan sedang dalam masa produktifnya, dalam Undang-Undang Nomor 40/2009 tentang kepemudaan batasan usia mulai 16 hingga 30 tahun. Tokoh-tokoh muda dalam kemerdekaan sebut saja Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo beserta kawan-kawannya ketika mendirikan Budi Utomo pada 20 Mei 1908 mereka semua berusia 20-25 tahunan. Tokoh Serikat Islam yang terkenal yaitu HOS Tjokroaminoto ketika memimpin organisasi tersebut berusia 25 tahun. Soebadio Sastrosatomo, Wikana, Chaerul Saleh, dan Soekarni, serta dokter Moewardi ketika memaksa sukarno untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia berusia 25-30 tahunan. Mereka tumbuh menjadi orang-orang yang berpikir kritis kolaborasi antara generasi sangat penting sehingga mereka dapat saling topang dan melengkapi organisasinya. Semoga para generasi muda dapat selalu berkontribusi terhadap organisasinya terlebih negaranya dan memanfaat masa produktif sebesar-besarnya untuk lingkungan sekitar.gen-y

MEMINTA RESTU ORANG TUA (Masyhuri.AM dan Elmiyati) OLEH MEMPELAI PRIA (Desmi Avicena Medina)

????????????????????????????????????

06/06/2012

Bismillahirrahmanirrahim

Ayah, Ibu

Hari ini ananda bersujud kepadamu meminta restu untuk menikah dengan calon pendamping yang telah ananda pilih. Tidak dapat terucapkan bahagianya ketika sentuhan lembut tanganmu memberikan doa dan restu kepada ananda. Air matamu seakan mengalir tanpa henti meronakan kebahagiaan melihat putramu telah berani mengambil keputusan besar menjalani kehidupan berumah tangga. Mungkin masih terbayang oleh mu ketika tangis kelahiran ananda memecah perjuangan kesakitan Ibu saat melahirkan menjadi senyum bahagia, dan ayah yang siang dan malam tanpa henti menemani Ibu dan berdoa agar putramu ini dapat selamat dan sehat terlahir kedunia. Restumu berdua menjadi pembuka pintu gerbang dalam ananda berlayar menyebrangi samudra besar kehidupan berumah tangga.

Hari ini di umur ananda yang hampir menginjakan umur 27 tahun memberanikan diri untuk membangun mahligai rumah tangga, keberanian ini didasarkan pada tuntutan agama “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang –orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (PemberianNya) dan Maha Mengetahui”.(Qs. An Nuur(24):32) serta kehangatan yang ananda rasakan sendiri didalam keluarga ini, seperti ketika makan bersama yang dibiasakan sejak kecil menciptakan kebersamaan sekaligus tempat kita berkeluh kesah tentang yang kita rasakan. Saat-saat sholat berjamaah menjadi salah satu moment yang ditumbuhkan untuk mengajarkan kami keutamaan sholat berjamaah dan selalu bersegera dalam menjalankan sholat. Membuat ananda berani mengambil keputusan besar ini untuk menikah dan menjalani kehidupan berumah tangga. Dan penanaman nilai-nilai agama serta prinsip-prinsip dalam keluarga ini menjadi bekal menjalani kehidupan berumah tangga.

Ayah

Terima kasih atas kehangatan yang telah engkau berikan didalam keluarga ini, terima kasih atas nilai-nilai kehidupan yang engkau tanamkan dari kecil hingga sekarang sebagai bekal kehidupan ananda. Terima kasih atas ketidak lelahan memberikan kasihmu kepada ananda, ayah engkau seorang yang ananda banggakan serta ananda jadikan panutan, dirimu tidak pernah terlihat mengeluh dan merasa lelah merawat dan melindungi keluarga ini. Siang malam dirimu mencari nafkah, keluhuran dan keikhlasan dirimu menghidupi keluarga ini mengalahkan lelah yang di alami oleh tubuhmu. Dirimu tidak pernah terlewat menanyakan dan mengajak makan bersama seolah engkau tidak tega menikmati sesuatu tanpa engkau bagi kepada keluarga ini. Terima kasih atas kesabaranmu mengasuh putra kecilmu yang kini telah tumbuh menjadi pria dewasa yang siap berlayar mengarungi samudra kehidupan berumah tangga.

Ibu

Terima kasih atas pendampingan dan sandaran yang engkau berikan kepada ananda yang tidak pernah sekalipun pergi bila tubuh ini butuh peluk kasih sayangmu. Terima kasih telah merawatku sejak sembilan bulan dikandungan hingga sekarang ini. Dirimu seakan tanpa lelah mempersiapkan moment besar dalam kehidupan ananda ini memperlihatkan betapa sucinya perjanjian yang ananda lakukan insyaallah sekali seumur hidup ini. Ketika agama mengatakan “Ibu” merupakan orang pertama yang harus dihormati  ananda menyaksikan benar betapa perjuanganmu dimulai dari perjuangan hidup dan mati ketika melahirkan ananda hingga hingga saat-saat menghantarkan ananda ke pintu perlayaran kehidupan berumah tangga dirimu tidak pernah terlepas mendampingi ananda. Ibu dirimu terlihat sangat cemas ketika tubuh ini sakit seolah ingin memindahkan penyakit itu kepadamu engkau lakukan apapun agar ananda kembali bugar. Terimakasih Ya Allah engkau memberikan ananda ayah dan Ibu yang selalu menjaga dan mencintai keluarga ini.

Ayah,Ibu

Hari ini ananda telah memilih pendamping hidup yang bernama Suryati Rei Astuti semoga kehadirannya dapat melengkapi keharmonisan keluarga kita. Semoga pilihan anda ini dapat membawa ananda menjadi lebih baik dan dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Dengan pondasi kejujuran, iman dan taqwa sebagaimana dirimu selalu ucapkan,  semoga dapat menjadikan pondasi keluarga ananda kuat dan dapat dipertanggung jawabkan diakhirat nanti. Ayah, Ibu engkau telah mencontohkan bagaimana rasa kasih sayang ada ditengah-tengah keluarga ini semoga ananda dapat menjadikannya contoh dalam keluarga ananda. Kewajiban sebagai kepala keluarga telah sangat jelas dan selalu teringat bagaimana ayah dapat menghidupi dan melindungi keluarga ini. Begitu pula kewajiban sebagai seorang istri yang setiap saat selalu mendampingi dan mendukung seperti yang dilakukan ibu kepada ayah. Semoga janji suci yang ananda lakukan bersama Suryati Rei Astuti menjadi janji abadi yang akan selalu diingat bahwa inilah ikrar suci kepada Allah SWT dan kepada seluruh sanak keluarga untuk sehidup semati.

Ayah,Ibu

Dengan dinikahkannya Suryati Rei Astuti ananda memiliki dua keluarga besar yang disanalah ananda turut wajib menyayangi dan menghormati kedua-duanya. Engkau telah tunjukan bagaimana caranya berbakti dan menyayangi kepada orang tua semoga ini dapat ananda lakukan juga kepada bapak dan ibu mertua. Dalam pelayaran kehidupan ananda berumah tangga ananda paham akan banyak menemui gelombang pasang dan surut cobaan tidak sesekali karang-karang menghadang pelayaran kehidupan ananda semoga ananda dapat melewatinya dengan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan restumu berdua dapat menjadikan layar ini tetap berkembang melaju terus hingga tujuan akhir dan maut memisahkan.

Ya Allah sempurnakanlah kebahagiaan kami dengan menjadikan perkawinan kami ini sebagai ibadah kepada-Mu dan bukti ketaatan kami kepada sunnah Rasul-Mu. Sekali lagi ananda meminta ijin dan restu untuk mengarungi bahtera rumah tangga ini. Do’a kan kami dapat memegang teguh perjanjian agung (mitsaqan ghalidza) ini hingga akhir hayat. Amin..amin..Ya..Rabbal Alamin

Ananda

Desmi Avicena Medina

NASEHAT ORANG TUA (Masyhuri.AM) UNTUK MEMPELAI PRIA (Desmi Avicena Medina)

????????????????????????????????????

02/06/2013

Lagi buka-buka tulisan-tulisan lama nemu doa yang dibuat oleh ayah sama ibu waktu menjelang pernikahan. Kado yang tiada tara dan menjadi arah menjalani pernikahan. Berikut doanya:

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Sujud syukur kita panjatkan keharibaan Allah SWT, yang senantiasa melimpahkan berkat, rahmat dan inayah Nya kepada kita sekalian. Alhamdulillah dihari yang berbahagia ini Allah Swt. menganugerahkan kita dalam keadaan sehat wal afiat dan lebih dari itu tetap dijaga dalam keadaan beriman kepada Nya. Justru nikmat sejati yang tak terhitung adalah Iman, itulah yang kelak akan menghantarkan kita pada keselamatan hidup di dunia dan akherat.

Salawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW, pemimpin besar dan cahaya yang dipilih Allah agar manusia keluar dari kegelapan menuju jalan yang terang benderang di bawah sinar hidayah Allah SWT.Amin ya mujiba saailin.

Anakku Desmi Avicena Medina (Ismed)

Hari ini adalah hari yang berbahagia dan bersejarah bagimu berdua. Ayah dan Ibu bersyukur dapat menghantarkan langkah perjalanan hidupmu ke jenjang pernikahan, semoga menjadi pembuka pintu gerbang kebahagiaan hidupmu kelak. Mudah-mudahan Allah senantiasa memberkahi dan merahmatimu berdua. Amin ya rabbal alamin.

Waktu demi waktu telah kita lewati titian hidup ini bersama-sama, baik dalam suka maupun duka.Merentang sepanjang dua puluh tujuh tahun,namun ayah dan ibu  merasakan seolah baru kemarin sore. Peristiwa demi peristiwa yang telah kita alami bersama,rasanya masih melekat dan belum mau lepas dari pelupuk mata ini. Ayah dan Ibu sebisa dan sekuat kemampuan, berupaya untuk membahagiakanmu. Melakukan apapun dengan curahan penuh kasih sayang di siang dan malam harimu, agar kau tetap merasakan kehangatan dan kebahagiaan di dalam keluarga. Ayah dan Ibu senantiasa menjagamu dalam dekapan kasih sayang dan menimangmu,agar kau lelap dalam tidurmu, memapahmu berlatih untuk berjalan. Merawatmu dikala kau dilanda sakit dan melakukan apapun agar kau sehat dan cerah ceria kembali. Betapa hati Ibu dan Ayah berbunga-bunga kembali saat melihatmu sembuh dalam keceriaan,serasa mendapatkan berlian yang runtuh dari langit.

Anakku Desmi Avicena Medina (Ismed)

Engkau telah memutuskan pilihan kepada ananda SURYATI REY ASTUTI,dan menetapkan sebagai pendamping hidup dalam membangun mahligai rumah tangga. Ketahuilah bahwa seluruh keluarga menaruh harapan agar rumah tangga yang engkau bangun menjadi mahligai yang kokoh bagai karang yang tak lekang diterpa panas, dan tak remuk diterjang ombak. Semoga menjadi mahligai rumah tangga yang senantiasa memantulkan cahaya Sakinah, Mawaddah wa Rahmah sebagaimana rumah tangga Nabiullah Adam AS dan Siti Hawa,Yusuf dan Zulaikha, serta Rasulullah Muhammad SAW dengan Khadijah Al-Kubra. Mahligai rumah tangga yang membawa kerinduan dikala jauh, dan kedamaian serta kasih sayang dikala dekat. Saling berbagi rasa dikala suka,dan saling menghibur dikala duka.

Masih membayang di pelupuk mata ini ketika ayah memapah ibu saat-saat menjelang kelahiranmu. Bersamaan senja yang memerah di ufuk barat,di sebuah Rumah Bersalin “Siti Khadijah”,di situlah engkau pertama kali menghirup udara dunia ini, dan disanalah engkau pertama kali membuka matamu melihat gemerlapnya kehidupan dunia,yang sesungguhnya penuh dengan onak dan duri. Ketahuilah di saat-saat Ibumu melahirkanmu,ketika itu sedang menderita sakit demam sampai mengginggil. Ayah ikut merasakan betapa Ibumu merasakan dua penderitaan sekaligus; penderitaan merasakan sakit demam yang mengginggil sekaligus penderitaan merasakan sakit saat-saat menantikan kelahiranmu,yang memerlukan kekuatan. Subhanallah,wal hamdulillah wa la ilaha illa Allah wallahu akbar. Atas pertolongan dan titah Allah engkau lahir dengan selamat sehat tanpa cacat. Seribu rasa sakit itu seakan hilang terobati oleh kehadiranmu di tengah-tengah keluarga.

Sadarilah bahwa Allah mentakdirkan kita melihat dunia ini untuk turut menjadi salah satu pemeran sebagai Khalifah di muka bumi ini,menjadi bagian sejarah kiprah manusia di persada alam ini,untuk memakmurkan bumi.Bukanlah sekedar berada di dunia,tetapi seperti kata Paulo Fraire :”Man was born not only in the world,but with the world”.Jadi kita bersama dunia ini untuk memelihara keharmonisan dan kemakmuran. Karena itulah tangis kebahagiaan Ayah dan Ibupun menyatu dalam seribu satu perasaan dan harapan. Terima kasih wahai Allah…kau telah menitipkan amanat kepadaku dan isteriku…seorang anak laki-laki,dan itulah kamu…. semoga menjadi seorang pembawa pelita agamamu. Amin…amin…amin…ya mujiba saailiin.

Anakku Desmi Avicena Medina (Ismed)

Ayah dan Ibu menghadiahkan engkau sebuah nama dengan DESMI AVICENA MEDINA dengan panggilan sayang ISMED. Nama pemberian orang tua…mengandung do’a dan harapan yang tersimpan di dalamnya. DESMI adalah singkatan dari Desember,di hari Minggu karena engkau dilahirkan pada 22 Desember 1985 hari Minggu. Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah mengingat momentum kelahiranmu.Adapun AVICENA adalah nama Syeikhur Rais, Abu Ali Husein bin Abdillah bin Hasan bin Ali bin Sina, yang dikenal dengan sebutan Ibnu Sina atau Avicena. Beliau dikenal sebagai ulama yang memiliki kecerdasan sangat tinggi.Meski masih berusia muda, beliau sudah mahir dalam bidang kedokteran,bahkan menguasai berbagai ilmu seperti hikmah, mantiq, dan matematika dengan berbagai cabangnya,menulis kitab Qanun dalam ilmu kedokteran atau menulis ensiklopedia filsafatnya yang diberi nama kitab Al-Syifa’. Ayah berharap semoga engkau juga memiliki semangat keilmuan seperti Ibnu Sina. Sedangkan MEDINA adalah sebuah lingkungan masyarakat yang berperadaban dan keadaban yang pernah dibangun oleh Rasulullah berdasarkan piagam Madinah.Hal ini ayah maksudkan agar engkau memiliki sikap dan pandangan terhadap 3 nilai kekayaan umat yang otentik, yaitu keteguhan iman sebagaimana semangat dan keteguhan Rasulullah SAW dalam menegakkan dakwah untuk membangun kekhalifahan berdasarkan piagam tersebut,di samping itu juga memilki keterbukaan sikap dalam menarik pandangan,sebagaimana Rasulullah yang senantiasa mengajak musyawarah dan mendengar aspirasi dan pendapat para sahabatnya ;dan selanjutnya mau menerima kritik dari orang lain seperti ketika Rasulullah menerima pikiran Salman Al Farisi sekalipun dia bukan dari etnis Arab,dan berusia lebih muda. Itulah azam dan harapan ayah yang terukir dalam namamu.

Anakku Desmi Avicena Medina (Ismed)

Waktu demi waktu terlewati, hari berganti minggu,bulan berganti tahun tentu telah banyak menyimpan ratusan bahkan ribuan kenangan. Adakalanya indah dan manis penuh kebahagiaan, suka dan gembira.Tapi tentu tidak sedikit pula pengalaman pahit, getir, sedih, perih dan pedih dalam menjalani hidup bersama ibu,ayah dan adikmu. Itu semua menjadi khazanah kita dalam menapak kehidupan ini. Ayah ingin tegaskan kembali seperti yang dulu pernah ayah pesankan kepada kakakmu Yayam pada momen pernikahan…sejatinya hanya ada dua dimensi dalam hidup ini,yaitu : “Bersyukur dikala mendapat kebahagiaan,dan bersabar ketika mendapat ujian dan cobaan dari Allah. Swt ” .    

Camkanlah anakku…”Iman” adalah menjadi kekayaan kita yang paling otentik dan paling berharga. Itulah fondasi hidup dan tumpuan yang kokoh.       

Anakku Desmi Avicena Medina (Ismed)

Kalaupun Ibu dan Ayah ditanya wasiat apa yang ingin disampaikan…, ketahuilah bukan harta yang dapat Ayah dan Ibu wasiatkan,karena harta bukanlah yang menyelamatkan kita,bukan kita yang dijaga oleh harta bahkan sebaliknya kitalah yang harus menjaga harta itu. Bukan pula pangkat dan kedudukan,karena pada saatnya Allah akan mencabutnya. Ibu dan Ayah hanya berharap…dan camkanlah benar-benar dalam benakmu…anakku :  “keteguhan Iman, tegakkanlah shalat dan berbuat baiklah kepada semua”. Itulah yang insya Allah kelak menyelamatkanmu dari bencana dunia dan akhirat.

Anakku Desmi Avicena Medina (Ismed)

Waktu terus berjalan, jam dindingpun terus berdetak,tak seorangpun yang dapat memutar balik semua peristiwa itu. Dua puluh tujuh tahun sudah, engkau dalam rengkuhan keluarga. Rasanya tak mungkin lagi Ibu dan Ayah untuk menahan putaran masa. Demikian itu sudah menjadi sunatullah,…Allah telah mempergilirkan sejarah diantara manusia termasuk kita.

Kau telah memilih pasangan yang akan mendampingi hidupmu…SURYATI REY ASTUTI,…yang kepadanya kau gantungkan harapanmu untuk melaksanakan sunatullah mendapatkan keturunan yang saleh dan salehah.

Ketahuilah bahwa pernikahan itu bukanlah sekedar menemukan pasangan hidup untuk kebutuhan biologis.Tetapi dari segi sosiologis adalah memadukan dan menyatukan dua keluarga besar.Isteri yang kau pilih berasal dari Jambi,sementara engkau dari Jakarta. Sadarilah bahwa dua keluarga, pasti memiliki adat,kebiasaan dan budaya yang berbeda. Hendaklah kalian berdua bisa menyatukan dua bangunan itu dalam satu fondasi yang kokoh. Pandang dan ambillah sisi-sisi positip dari kedua belah pihak,untuk menutupi sisi-sisi negatip masing-masing pihak. Karena Allah Swt.akan memberkahi dan merahmati bagi semua hambanya yang berpandangan positip – “khusnu dzan”-. Ibu dan Ayahmu hanya membekali do’a dan restu semoga rukun-rukunlah selalu dalam membangun mahligai hidup ini. Semoga berkah dan rahmat Allah senantiasa melingkupi hidupmu berdua.

Anakku Desmi Avicena Medina (Ismed)

Dengan keputusanmu memilih pasanganmu,menjadi pendamping hidup,…ini mengandung dua makna; pertama kau telah menggabungkan dua keluarga besar yang berarti kau telah memiliki dua orang tua, yakni orang tua kandungmu dan orang tua isterimu.Hendaklah kau menaruh bakti kepada mertuamu,seperti kau berbakti kepada kedua orang tuamu.Kaupun juga wajib menaruh hormat seperti kau menghormati kedua orang tuamu.Perlakukanlah Bapak dan Ibu mertuamu seperti kau memperlakukan kepada kedua orang tuamu.Yang kedua mengandung makna bahwa engkau berdua telah bertekad sehidup semati menjadi pasangan hidup, maka wajib bagi kamu berdua menutup mata serapat-rapatnya untuk menundukkan pandangmu,tidak sebebas lagi seperti waktu sebelum penikahanmu.Peganglah teguh sumpahmu berdua sampai maut memisahkanmu. Yang demikian adalah ajaran agama yang kita peluk dan agungkan yakni agama Islam.   

Do’a restu Ibu dan Ayah mengiringimu mendayung bahtera hidupmu. Berlayarlah anakku …dayunglah bahteramu menuju pantai harapan…sadarilah olehmu berdua…semakin jauh melepas pantai…akan semakin luas pula samudera hidup yang membentang di hadapanmu. Dan ketahuilah…semakin luas samudera yang membentang, cakrawala pandangmupun akan semakin luas pula. Demikian halnya samudera kehidupan ini,…anakku…seirama dengan suara alam ini. Semakin keatas tingkat kehidupanmu semakin besar pula godaan yang akan menghadangmu. Namun…berhati-hatilah engkau berdua … gelombang yang menerpamu juga akan semakin besar,bahkan adakalanya disertai dengan badai dan taupan. Ingatlah sekali lagi wahai anakku…ketika gelombang dan badai menghadangmu di tengah samudera kehidupan ini…tiada satupun orang yang dapat membantu menaklukkan rintangan itu kecuali dirimu berdua. Ketika kau berdua menjumpai keadaan seperti itu, maka keteguhan iman,sabar,tawakkal,saling memahami,saling mengerti, saling asah,saling asih dan saling asuh, menjadi jimat yang sangat berharga bagi kamu berdua. Senantiasalah berdo’a dalam munajatmu…mohonlah kepada Allah agar dijauhkan dari segala aral yang buruk.

Anakku Desmi Avicena Medina (Ismed)

Saat ini kau mungkin masih rasakan semilirnya angin sepoi yang menerpa tubuhmu. Seluruh sanak keluarga,dan handai taulanpun turut hadir dalam perhelatan ini, ibarat turut serta melepasmu di pelabuhan yang sebentar lagi kau akan berlayar mengarungi samudera kehidupan yang sangat luas. Ketahuilah itu menjadi perlambang bahwa semuanya merestui pernikahanmu, ingatlah bahwa agama menempatkan pernikahan adalah sebagai “mitsaqan ghalidza” yang berarti “perjanjian yang agung” atau “ikatan yang kuat”. Camkanlah untuk engkau berdua…bahwa Allah hanya 3 kali menggunakan kata-kata “mitsaqan ghalidza” ini di dalam Al-Qur’an…yang pertama:  tatkala Allah SWT membuat perjanjian dengan para Nabi Ulul Azmi yakni Nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa sebagaimana yang dilukiskan di dalam surat Al Ahzab ayat :7; selanjutnya kata mitsaqan ghalidza yang kedua dipakai tatkala Allah SWT mengangkat bukit Thur di atas kepala bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia pada Allah,seperti di dalam surat An Nissa ayat 154; dan ketiga adalah  Allah SWT menyatakan bahwa hubungan pernikahan adalah mitsaqan ghalidza seperti di dalam surat An Nissa ayat 21.

Anakku Desmi avicena Medina (Ismed)

Camkanlah bahwa perjanjian pernikahan antara suami dan istri sebagaimana yang ayah sampaikan tadi disejajarkan dengan perjanjian para Nabi, dan perjanjian Allah SWT dengan bani Israil. Betapa agung dan beratnya kalimat ijab dan kabul dalam akad nikah yang telah kalian berdua ikrarkan. Memperhatikan hal tersebut mencerminkan betapa sakralnya peristiwa pernikahan itu. Agama Islam menempatkan betapa peristiwa “pernikahan” itu pada posisi yang agung,sakral dan luhur. Ketika ijab kabul telah diikrarkan saat itulah suami-istri telah menyatu dalam ikatan yang lebih kokoh daripada besi baja sekalipun. Ikatan yang tidak kasat mata itu mampu mempertautkan dua hati manusia berlainan jenis. Dalam kitab tafsir Al-Maraghiy menjelaskan, bahwa dengan pernikahan maka setiap pihak merupakan belahan dari lainnya. Sehingga, seolah-olah satu pihak merupakan bagian dari kesempurnaan wujud bagi pihak lainnya.Oleh karenanya apabila salah satu dari kalian berdua ada yang merusak tali pernikahan, berarti telah merusak mitsaqan galidza ini. Di sisi lain ananda berdua telah mengecewakan sanak saudara dan kerabat yang telah hadir turut serta memberikan do’a restu kepadamu.  Karena itu peganglah erat-erat tali “mitsaqan ghalidza” itu,agar kau berdua senantiasa mendapatkan berkat dan rahmat Allah SWT.

Anakku Desmi Avicena Medina (Ismed)

Camkanlah bagi kalian berdua, ada 3 hambatan komunikasi bagi mahligai rumah tangga pemula seperti Dr.John Gray pernah menulis dalam “Men are from Mars,and Women are from Venus” bahwa otak pria dan wanita berbeda,jalur logika dan kemampuan berbahasanyapun berbeda yang dapat mempengaruhi komunikasi dalam rumah tangga.Untuk menghindari kesalah pahaman dalam komunikasi hendaklah saling menjelaskan dan memahami apa yang menjadi kemauan dan pikiran masing-masing; hambatan kedua adalah masalah kepercayaan satu terhadap lainnya,oleh karena itu bangunlah rasa saling percaya dan kejujuran antara kalian berdua,hendaklah saling menjaga kepercayaan dan kehormatan masing-masing agar tumbuh rasa saling percaya diantara kalian; dan yang ketiga adalah masalah keuangan,janganlah hendaknya hal ini menjadi sumber pertentangan.Oleh karenanya janganlah pernah saling merahasiakan masalah keuangan,bangunlah rasa saling bertanggung jawab dan keterbukaan dalam hal keuangan antara kalian berdua.

BERLAYARLAH ANAKKU,SELAMAT MENGAYUH BAHTERA KEHIDUPANMU DO’A AYAH DAN IBU MENYERTAIMU. AMIN…AMIN …AMIN YA RABBAL ALAMIN WA YA MUJIIBA AS SAAILIIN.BARAKALLAHU LAKUMA WA BARAKA ALAINA WARAHMATUHU LANA WA LAKUM.

                    AYAH                         dan            IBU

 

MASYHURI AMIN MUKHRI                    ELMIYATI                                                                            

Perjalanan ke dines ke palu

 

Hari ini kembali jalan setelah kira kira hampir 2 minggu berdiam diri dikantor, klo auditor tinggal di kantor smpe 2 minggu kyknya agk aneh ya…biasanya disuruh berangkat terus gk boleh kumpul sm keluarga. Tp 2 minggu ini jg gk bisa dibilang kantor sedang berbaik hati membiarkan kita kumpul sm keluarga berangkat hari ini berarti melupakan liburan panjang sm keluarga karena ada tanggal merah jumat besok. Setelah kita direncanakan bakal berangkat tgl 6 skrng di rubah secara mendadak jd tgl 30. Tp namanya kasta bawah cmn bisa ngomong siap dan kami patuhi walaupun hati menjerit(preet). Sekarang dines ke palu tepatnya kota parimo 4 jam perjalanan kesana. Semoga diberikan kelancaran dalam perjalanan dan kesuksesan dalam pekerjaan. Untuk anak2ku dan bunda tersayang sehat2 ya selamat liburan….doain ayah kerja ya. Perjalanan kesekian kalinya kakak masih tidur wktu berangkat belom tau nih reaksinya gmn???

Aturan terkait BMN

a.      Aturan terkait penghapusan BMN

No KETERANGAN KRITERIA
1. Teknis Pelaksanaan lelang penghapusan ·         PMK 93/PMK.06/2010 Tentang Petunuk pelaksanaan lelang.

a.       Pasal 2

Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau dihadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang atau Peraturan Pemerintah.

b.      Pasal 4

·         Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang.

·         Dalam hal tidak ada peserta lelang, lelang tetap dilaksanakan dan dibuatkan Risalah Lelang Tidak Ada Penawaran.

2. Pejabat Lelang penghapusan ·         PMK 93/PMK.06/2010 Tentang Petunuk pelaksanaan lelang. PMK 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas PMK 174/PMK.06/2010 tentang pejabat lelang kelas I.

a.       Pasal 1 ayat nomor 15 Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela. Nomor 16 Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.

b.      Pasal 8 Kewenangan pejabat lelang:

·         Ayat 2 Pejabat Lelang Kelas I berwenang melaksanakan lelang untuk semua jenis lelang atas permohonan Penjual/Pemilik Barang.

·         Ayat 3 Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakan lelang Noneksekusi Sukarela atas permohonan Balai Lelang atau Penjual/Pemilik Barang.

3. Persiapan lelang penghapusan ·         PMK 93/PMK.06/2010 Tentang Petunuk pelaksanaan lelang.

a.       Pasal 10 ayat (1) Penjual/pemilik mengajukan kepada KPKNL untuk dimintakan jadwal pelaksanaan lelang.

b.      Pasal 10 ayat (3) penjual/pemilik barang dapat menggunakan balai lelang untuk memberikan jasa pralelang/pasca lelang.

c.       Pasal 11 ayat (1) lelang melalui balai lelang atau kantor pejabat kelas II harus mengajukan permintaan tertulis beserta syarat-syaratnya.

d.      Pasal 11 ayat (2) dalam hal legalitas formal subjek dan objek telah terpenuhi dan pemilik barang telah memberikan kuasa kepada balai lelang, pemimpin balai lelang mengajukan surat kepada kepala KPKNL/pejabat lelang kelas II untuk dimintakan jadwal pelaksanaan lelangnya.

e.      Pasal 12 kepala KPKNL tidak boleh menolak sepanjang dokumen sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.

f.        Pasal 16 ayat (1) penjual/pemilik barang bertanggung jawab:

·         Keabsahan kepemilikan barang.

·         Keabsahan dokumen persyaratan lelang.

·         Penyerahan barang bergerak/barang tak bergerak.

·         Dokumen kepemilikan kepada pembeli.

g.       Pasal 17 ayat (1) penjual/pemilik barang dapat mengajukan syarat-syarat tambahan:

·         Jangka waktu melihat barang

·         Jangka waktu pengambilan barang oleh pembeli.

·         Jadwal pemberian penjelasan.

4. Tempat pelaksanaan lelang penghapusan ·         PMK 93/PMK.06/2010 Tentang Petunuk pelaksanaan lelang.

a.       Pasal 19 pelaksanaan lelang diwilayah KPKNL atau wilayah pejabat lelang kelas II tempat barang berada.

b.      Pasal 20 ayat (1) pengecualian terhadap ketentuan pada pasal 19 dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan tertulis dari pejabat berwenang.

5. Waktu pelaksanaan lelang penghapusan ·         PMK 93/PMK.06/2010 Tentang Petunuk pelaksanaan lelang.

a.       Pasal 21 waktu pelaksanaan lelang ditetapkan oleh kepala KPKNL/Pejabat lelang kelas II.

6. Surat keterangan tanah (SKT) penghapusan ·         PMK 93/PMK.06/2010 Tentang Petunuk pelaksanaan lelang.

a.       Pasal 22 ayat (1) pelaksanaan lelang atas tanah atau tanah dan bangunan harus dilengkapi SKT dari kantor pertanahan setempat.

b.      Pasal 22 ayat (2) penerbitan SKT atas permintaan kepala KPKNL/pejabat lelang kelas II.

c.       Pasal 22 ayat (3) dalam tanah dan bangunan belum terdaftar di kantor pertanahan setempat, kepala KPKNL/pejabat lelang kelas II meminta surat keterangan dari lurah/kepala desa yang menerangkan status kepemilikan.

d.      Pasal 22 ayat (5) biaya pengurusan SKT menjadi tanggung jawab pemilik.

7. Uang jaminan penawaran lelang penghapusan ·         PMK 93/PMK.06/2010 Tentang Petunuk pelaksanaan lelang dan PMK 106/PMK.06/2013 tentang petunjuk teknis lelang

a.       Pasal 29 ayat (1)

§  setiap lelang disyaratkan adanya jaminan penawaran lelang.

§  Dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan, Peserta Lelang wajib memenuhi ketentuan ayat (1) dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

§  Bentuk Jaminan Penawaran Lelang ditentukan oleh Penjual berupa: a. Uang jaminan penawaran lelang dan b. Garansi bank jaminan penawaran lelang.

b.      Pasal 30 ayat (1 penyetoran uang jaminan pemeliharaan melalui rekening KPKNL atau langsung ke bendahara penerimaan KPKNL.

c.       Pasal 32 besarnya jaminan penawaran lelang ditentukan  oleh penjual/pemilik barang paling sedikit 20%  dari nilai limit dan paling banyak sama dengan nilai limit.

d.      Pasal 33 ayat (1) Jaminan Penawaran Lelang berupa Garansi Bank dikembalikan kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan pengembalian diterima oleh KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.

8. Nilai limit ·         PMK 93/PMK.06/2010 Tentang Petunuk pelaksanaan lelang. PMK 106/PMK.06/2013 tentang petunjuk teknis lelang

a.       Pasal 36 ayat (1) Penjual/Pemilik Barang dalam menetapkan Nilai Limit, berdasarkan:

§  Penilaian oleh penilai; atau

§  Penaksiran oleh penaksir/tim penaksir.

9. Pengumuman lelang ·         PMK 93/PMK.06/2010 Tentang Petunuk pelaksanaan lelang. PMK 106/PMK.06/2013 tentang petunjuk teknis lelang

a.       Pasal 41 ayat (1) Penjualan secara lelang wajib didahului dengan Pengumuman Lelang yang dilakukan oleh Penjual.

b.      Pasal 41 ayat (2) Penjual harus menyerahkan bukti Pengumuman Lelang sesuai ketentuan kepada Pejabat Lelang.

c.       Pasal 43 ayat (1) Pengumuman Lelang dilaksanakan melalui surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di kota/kabupaten tempat barang berada..

10. Pelaksanaan lelang ·         PMK 93/PMK.06/2010 Tentang Petunuk pelaksanaan lelang.

a.       Pasal 53

·         Ayat (1) Dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang dapat dibantu oleh Pemandu Lelang.

·         Ayat (2) Pemandu Lelang dapat berasal dari Pegawai DJKN atau dari luar DJKN.

·         Ayat (5) Dalam hal pelaksanaan lelang dibantu oleh Pemandu Lelang, Pemandu Lelang mendapat kuasa khusus secara tertulis dari Pejabat Lelang untuk menawarkan barang dengan ketentuan Pejabat Lelang harus tetap mengawasi dan memperhatikan pelaksanaan lelang dan/atau penawaran lelang oleh Pemandu Lelang.

11. Penawaran lelang penghapusan ·         PMK 93/PMK.06/2010 Tentang Petunuk pelaksanaan lelang. PMK 106/PMK.06/2013 tentang petunjuk teknis lelang.

a.       Pasal 54 ayat (1) Penawaran Lelang dilakukan dengan cara:

·         lisan, semakin meningkat atau semakin menurun;

·         tertulis; atau

·         tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai Nilai Limit

b.      Pasal 59 ayat (1) Penawaran lelang yang diselenggarakan KPKNL dapat dilakukan dengan Harga Lelang inklusif atau dengan Harga Lelang eksklusif.

c.       Pasal 59 ayat (2) Lelang dengan Harga Lelang inklusif dilakukan dengan harga penawaran sudah termasuk Bea Lelang pembeli.

d.      Pasal 59 ayat (3) Lelang dengan Harga Lelang eksklusif dilakukan dengan harga penawaran belum termasuk Bea Lelang pembeli.

e.      Pasal 60 ayat (1) Setiap Peserta Lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan Nilai Limit dalam hal lelang dengan Nilai Limit diumumkan..

f.        Pasal 64 Setiap pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang dan Uang Miskin sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.

12. Pembeli lelang penghapusan ·         PMK 93/PMK.06/2010 Tentang Petunuk pelaksanaan lelang. PMK 106/PMK.06/2013 tentang petunjuk teknis lelang.

a.       Pasal 66 ayat (1) Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit sebagai Pembeli, dalam pelaksanaan lelang yang menggunakan Nilai Limit.

b.      Pasal 67 Pembeli dilarang mengambil/menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi Kewajiban Pembayaran Lelang dan pajak/pungutan sah lainnya sesuai peraturan perundangundangan.

c.       Pasal 69 ayat (1) Pejabat Lelang dan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/istri serta saudara sekandung Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, Pegawai DJKN, Pegawai Balai Lelang dan Pegawai Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang terkait langsung dengan proses lelang dilarang menjadi peserta lelang.

13. Pembayaran dan penyetoran hasil lelang penghapusan ·         PMK 93/PMK.06/2010 Tentang Petunuk pelaksanaan lelang.

a.       Pasal 71 ayat (1) Pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan secara tunai/cash atau cek/giro paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

14. Risalah lelang penghapusan ·         PMK 93/PMK.06/2010 Tentang Petunuk pelaksanaan lelang.

a.       Pasal 77 ayat (1) Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang wajib membuat berita acara lelang yang disebut Risalah Lelang.

b.      Pasal 82 Minuta Risalah Lelang ditandatangani oleh Pejabat Lelang pada saat penutupan pelaksanaan lelang.

15. Kewenangan dan tanggung jawab penghapusan ·         PMK 50/PMK.06/2014 tentang tata cara pelaksanaan penghapusan barang milik negara.

a.       Pasal 4 ayat (1) Menteri keuangan selaku Pengguna barang (PB) memiliki kewenangan dan tanggung jawab:

·         Memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan penghapusan BMN.

b.      Pasal 5 ayat (1) menteri/pimpinan selaku PB memiliki kewenangan dan tanggung jawab:

·         Mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada pengelola barang.

·         Melaksanakan pemusnahan BMN yang berstatus penggunaannya berada pada pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.

16. Pelaksanaan penghapusan BMN dan pengelola barang ·         PMK 50/PMK.06/2014 tentang tata cara pelaksanaan penghapusan barang milik negara.

a.       Pasal 6 ayat (1) Pengelola barang melakukan penghapusan BMN dengan cara menghapus BMN dari DBPL.

b.      Pasal 6 ayat (2) penghapusan BMN dari DBPL dikarenakan:

·         Beralihnya kepemilikan:

§  Pemindahtanganan

§  Keputusan pengadilan

·         Pemusnahan

·         Sebab-sebab lain.

c.       Pasal 7 ayat (1) penghapusan karena pemindahtanganan, terhadap BMN pada pengelola barang yang dilakukan pemindahtanganan, pengelola barang melakukan penghapusan BMN dari DBPL berdasarkan berita acara serah terima antara pengelola barang dengan pihak lain.

d.      Pasal 7 ayat (2) penghapusan BMN dari DBPL sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan.

e.      Pasal 9 penghapusan karena pemusnahan ayat (1) BMN dapat dilakukan penghapusan dalam hal: a. Tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan.

f.        Pasal 9 ayat (2) pemusnahan dilakukan dengan cara: a. Dibakar, b. Dihancurkan. C. ditimbun/dikubur d. Ditenggelamkan e. Sesuai undang-undang.

17. Sasaran penatausahaan BMN ·         PMK 120/PMK.06/2007 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

a.       Pasal 3

·         semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

·         semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi :

§  barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;

§  barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/ kontrak;

§  barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau

§  barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

18. Pelaksana penatausahaan BMN ·         PMK 120/PMK.06/2007 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

a.       Pasal 4 ayat 2

·         Penatausahaan BMN meliputi penatausahaan pada Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

·         Pelaksanaan penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

§  pada Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dilakukan oleh unit penatausahaan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang; dan

§  pada Pengelola Barang dilakukan oleh unit penatausahaan Pengelola Barang.

b.      Pasal 6

·         Penatausahaan BMN pada Pengelola Barang dilaksanakan oleh :

§  KPKNL;

§  Kanwil DJKN; dan

§  DJKN.

19. Jangka waktu pelaksanaan inventarisasi BMN ·         PMK 120/PMK.06/2007 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

a.       Pasal 16

·         Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya melalui pelaksanaan sensus barang sekurangkurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

·         Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), terhadap BMN yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, Pengguna Barang melakukan inventarisasi melalui pelaksanaan opname fisik setiap tahun.

1. Laporan barang kuasa pengguna ·         PMK 120/PMK.06/2007 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

a.       Pasal 19

·         UPKPB menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP), terdiri dari :

§  LBKP Semesteran (LBKPS), menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut, dan menyampaikannya kepada UPPB-W, UPPB-E1 atau UPPB dengan tembusan kepada KPKNL;

§  LBKP Tahunan (LBKPT), menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut, dan menyampaikannya kepada UPPB-W, UPPB-E1 atau UPPB dengan tembusan kepada KPKNL.

2. Penggolongan aset ·         Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005.

a.       Persediaan, adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan (supplies) yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

b.      Aset tetap, adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap terdiri dari tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan.

c.       Aset lainnya, adalah aset pemerintah selain aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Adapun BMN yang berada pada pos aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset lain-lain. Aset tak berwujud meliputi software komputer, lisensi dan franchise, hak cipta (copyright), paten, dan hak lainnya, dan hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang. Selanjutnya, pos aset lain-lain digunakan untuk mencatat BMN berupa aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan kedalam aset tak berwujud, seperti aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah.

3. Tatacara pembukuan BMN pada UPKPB ·         Lampiran PMK 120/PMK.06/2007 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

a.       a. UPKPB melaksanakan proses pembukuan atas dokumen sumber dalam rangka menghasilkan data transaksi BMN, Laporan BMN dan laporan manajerial lainnya termasuk yang dananya bersumber dari anggaran pembiayaan dan perhitungan.

b.      Untuk keakuratan dan akuntabilitas data transaksi BMN sebagaimana butir a, UPKPB bersama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan rekonsiliasi secara periodik.

c.       Untuk mewujudkan tertib administrasi BMN, UAKPA dan/atau PPK harus menyampaikan dokumen pengadaan termasuk fotocopy SPM dan SP2D kepada UPKPB.

d.      UPKPB Dekonsentrasi/UPKPB Tugas Pembantuan harus melaksanakan proses pembukuan atas dokumen sumber dalam rangka menghasilkan data transaksi BMN, Laporan BMN dan laporan manajerial lainnya atas perolehan BMN yang dananya bersumber dari Dana Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan.

4. Penghapusan BMN ·         Lampiran PMK 120/PMK.06/2007 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

a.       Penghapusan, merupakan transaksi untuk menghapus BMN dari pembukuan berdasarkan suatu Surat Keputusan Penghapusan.

b.      Tranfer Keluar, merupakan transaksi penyerahan BMN ke Kuasa Pengguna Barang lain dari satu Pengguna Barang atau ke Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang lainnya.

c.       Hibah, merupakan transaksi penyerahan BMN yang disebabkan oleh pelaksanaan hibah atau yang sejenis dari luar Pemerintah Pusat.

d.      Reklasifikasi Keluar, merupakan transaksi BMN kepada pihak lain ke dalam penggolongan dan kodefikasi BMN yang lain. Transaksi ini berkaitan dengan transaksi reklasifikasi masuk.

5. Penilaian untuk barang BMN ·         PMK 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara

a.       Pasal 1

§  Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian.

§  Penilai Internal adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian.

b.      Pasal 3

§  Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka:

·         penyusunan neraca pemerintah pusat;

·         pemanfaatan; dan/atau

·         pemindahtanganan.

§  Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Wajar.

c.       Pasal 6

§  Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan Pengelola Barang.

§  Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan Pengguna Barang.

d.      Pasal 8

§  Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dilakukan tanpa harus didahului adanya permohonan.

§  (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kerja penilaian Pemerintah yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.

6. Penilai internal ·         PMK 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara

a.       Pasal 13

§  Penilai Internal diangkat oleh atau atas kuasa Menteri.

§  Untuk dapat diangkat menjadi Penilai Internal, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

·         Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal;

·         sehat jasmani dan rohani;

·         memiliki integritas yang tinggi;

·         pendidikan formal serendah-rendahnya Diploma III; dan

·         lulus pendidikan dan pelatihan penilaian dengan lama pendidikan paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan.

b.      Pasal 14

§  Penilai wajib bertindak secara independen dalam melakukan penilaian.

c.       Pasal 15

§  Penilai tidak boleh :

·         bertindak sebagai Pejabat Penjual, Pejabat Lelang, atau Pembeli atas objek penilaian yang dinilainya;

·         melaksanakan penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;

·         memiliki kepentingan atas objek penilaian yang dinilainya;

·         terpengaruh oleh pihak-pihak manapun dalam memberikan opini nilai; dan/atau

·         memberikan sebagian atau seluruh hasil penilaian kepada pihak manapun kecuali atas izin pemberi tugas.

7. Penertiban kendaraan operasional roda 2 dan roda 4 ·         SE Sekjen Kemenag Nomor SJ/B.III/Ks.01.5/2999/2011

a.       Nomor 2

§  Barang Milik Negara berupa kendaraan dinas operasional roda 2 dan roda 4 yang diusulkan penghapusannya apabila telah berusia diatas 15 (lima belas tahun) kecuali kendaraan tersebut kondisinya telah rusak berat akibat kecelakaan, hilang (kecurian) dan terkena bencana alam (force majeure).

Bab IV. Teknis dan Aturan BMN

Reviu Penghapusan BMN

Reviu Penghapusan BMN

1.     Pelaksanaan Penghapusan BMN pada Pengguna Barang diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2014

Penghapusan BMN pada Pengguna Barang dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan PB dan atau KPB yang pelaksanaannya dirinci sebagai berikut:

  • Penghapusan BMN pada Pengguna Barang dilakukan dengan cara menghapus BMN dari DBP dan DBKP.
  • Penghapusan BMN dari DBP dan DBKP dilakukan sebagai akibat dari salah satu hal di bawah ini:
  1. Penyerahan kepada Pengelola Barang;
  2. Pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain;
  3. Pemindahtanganan;
  4. Adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
  5. Ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Pemusnahan;
  7. Sebab-sebab lain;
  • Sebab-sebab lain yang terjadi berupa kondisi yang secara wajar menjadi penyebab penghapusan seperti rusak berat, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat, tidak produktif untuk tanaman/hewan dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
  • Penghapusan BMN dilakukan oleh PB dan KPB berdasarkan Keputusan Penghapusan yang diterbitkan Pengguna Barang setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang.

 

2.     Prosedur Penghapusan BMN

a.      Prosedur penghapusan karena pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain

  • Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP oleh PB dan/atau KPB berdasarkan BAST, dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan BMN;
  • Keputusan penghapusan BMN diterbitkan PB paling lama 2 bulan sejak tanggal BAST;
  • PB melaporkan pelaksanaan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak Keputusan penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Keputusan penghapusan BMN dan BAST pengalihan status penggunaan BMN.
  • Berdasarkan Laporan penghapusan, Pengelola Barang melakukan penyesuaian pencatatan BMN dalam DBMN.
  • Perubahan DBP dan/atau DBKP maupun perubahan DBMN sebagai akibat dari penghapusan karena pengalihan status penggunaan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan PB atau KPB.

b.     Prosedur penghapusan karena pemindahtanganan

  • Penghapusan BMN dari DBP oleh PB dan atau KPB berdasarkan BAST, dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan BMN;
  • Keputusan penghapusan BMN diterbitkan PB paling lama 2 bulan sejak tanggal BAST;
  • PB melaporkan pelaksanaan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak Keputusan penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan Keputusan penghapusan BMN disertai dengan:
  1. Risalah lelang dan BAST dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan secara lelang;
  2. BAST, dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan tanpa lelang, tukar-menukar dan penyertaan modal pemerintah pusat;
  3. BAST dan naskah hibah, dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk hibah;

 

c.      Prosedur penghapusan karena pemusnahan

  • Pemusnahan BMN pada Pengguna Barang dapat dilakukan dalam hal:
  1. BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan; atau
  2. Alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pemusnahan BMN dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang dan dilakukan dengan cara: dibakar, dihancurkan, ditimbun/dikubur, ditenggelamkan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya dituangkan dalam Berita acara pemusnahan dan dilaporkan kepada Pengelola Barang;
  • Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN karena pemusnahan kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. Pertimbangan dan alasan penghapusan;
  2. Data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan;
  3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat:
  • Identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk;
  • Pernyataan mengenai tanggungjawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan baik materiil maupun formil;
  • Pernyataan bahwa BMN tidak lagi dapat digunakan, dimanfaatkan dan dipindahtangankan atau bahwa BMN harus dilakukan pemusnahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  • Fotokopi bukti kepemilikan untuk BMN yang harus dilengkapi dengan bukti kpemilikan;
  • Fotokopi keputusan penetapan status penggunaan;
  • Kartu identitas barang;
  • Foto BMN.
  1. Dalam hal persetujuan penghapusan, Pengelola Barang melakukan:
  • penelitian terhadap permohonan BMN karena pemusnahan yang meliputi:
  • Penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan penghapusan BMN karena pemusnahan;
  • Penelitian data administratif sekurang-kurangnya mengenai tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas BMN, kondisi, lokasi, penetapan status penggunaan, bukti kepemilikan BMN, nilai buku dan atau nilai perolehan;
  • Penelitian fisik atas BMN yang dimohonkan untuk dilakukan penghapusan karena pemusnahan jika diperlukan;
  • Berdasarkan hasil penelitian, pengelola barang menentukan disetujui atau tidaknya permohonan penghapusan BMN karena pemusnahan;
  • Bila tidak disetujui maka Pengelola Barang akan memberitahu kepada Pengguna Barang disertai dengan alasannya.
  • Bila disetujui maka Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan BMN karena pemusnahan;
  • Surat Persetujuan Penghapusan BMN karena pemusnahan sekurang-kurangnya memuat:
  • Data BMN yang disetujui untuk dihapuskan;
  • Kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan penghapusan kepada Pengelola Barang;
  • Berdasarkan persetujuan penghapusan BMN maka Pengguna Barang melakukan pemusnahan BMN dengan dituangkan dalam Berita acara pemusnahan dan dilakukan paling lama 1 bulan sejak tanggal persetujuan penghapusan;
  • Berdasarkan BA penghapusan maka PB dan/atau KPB melakukan penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP dengan menerbitkan keputusan penghapusan paling lama 2 bulan sejak tanggal persetujuan penghapusan BMN dari Pengelola Barang;
  • Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan karena pemusnahan kepada Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak keputusan penghapusan ditandatangani dengan melampirkan keputusan penghapusan dan BA pemusnahan BMN dan selanjutnya Pengelola Barang menghapuskan BMN dari DBMN;
  • Perubahan DBP dan/atau DBKP maupun perubahan DBMN sebagai akibat dari penghapusan karena pemusnahan harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan PB atau KPB.

 

d.     Prosedur penghapusan karena sebab-sebab lain

  • Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. Pertimbangan dan alasan penghapusan;
  2. Data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor aset/nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.
  • Permohonan penghapusan BMN diajukan karena alasan:
  1. Hilang, permohonan dilengkapi dengan:
  • Surat keterangan dari kepolisian;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk, yang sekurang-kurangnya memuat: Identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk, pernyataan mengenai tanggungjawab atas kebenaran permohonan yang diajukan baik materiil maupun formil dan surat pernyataan bahwa BMN hilang dan tidak lagi dapat ditemukan.
  1. Rusak berat, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman. Permohonan dilengkapi dengan SPTJM dari Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk, yang sekurang-kurangnya memuat: Identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk, pernyataan mengenai tanggungjawab atas kebenaran permohonan yang diajukan baik materiil maupun formil dan surat pernyataan bahwa BMN telah Rusak berat, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif.
  2. Keadaan kahar (force majeure), permohonan dilengkapi dengan 2 dokumen sebagai berikut:
  • Surat keterangan dari instansi yang berwenang mengenai terjadinya keadaan kahar dan mengenai kondisi barang terkini akibat keadaan kahar;
  • SPTJM dari Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk, yang sekurang-kurangnya memuat: Identitas Pengguna Barang/pejabat yang ditunjuk, pernyataan mengenai tanggungjawab atas kebenaran permohonan yang diajukan baik materiil maupun formil dan surat pernyataan bahwa BMN telah terkena keadaan kahar (force majeure).
  • Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan penghapusan BMN yang meliputi:
  1. Penelitan kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan penghapusan;
  2. Penelitian data administratif;
  3. Penelitian fisik untuk permohonan penghapusan untuk kondisi kahar, rusak berat, susut dll. jika diperlukan;
  • Bila persetujuan permohonan penghapusan tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang dengan disertai alasannya.
  • Bila permohonan penghapusan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan BMN yang sekurang-kurangnya memuat: data BMN yang akan dihapuskan dan kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan penghapusan kepada Pengelola Barang.
  • Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, maka Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan paling lama 2 bulan sejak tanggal persetujuan penghapusan.
  • Pengguna Barang menyampaikan Laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan penghapusan BMN serta Pengelola Barang menghapuskan BMN dari DBMN.
  • Perubahan DBP dan/atau DBKP maupun perubahan DBMN sebagai akibat dari penghapusan BMN harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan PB dan/atau KPB.

 

e.      Kelengkapan Administrasi Penghapusan BMN

  1. Kendaraan Dinas Bermotor
  • Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara;
  • Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara;
  • Surat dari Dinas Perhubungan tentang Berita Acara Pemeriksaan Kendaraan yang akan dihapus;
  • Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah Dit Jen Perbendaharaan/ Dit Jen Kekayaan Negara Dep. Keuangan setempat, khusus kendaraan dinas roda 4 (Edaran Menteri Keuangan No. SE. 144/A/2002 tanggal 27 Agustus 2002);
  • Surat Pernyataan Satuan Kerja Pengguna Barang yang menyatakan penghapusan tidak mengganggu kelancaran tugas operasional/kedinasan sehari-hari, dan tidak akan mengajukan permohonan kembali pengadaan kendaraan operasional baru selama 3 (tiga) tahun;
  • Laporan semester SIMAK BMN / saldo awal barang milik Negara (Daftar Inventaris Barang kendaraan bermotor);
  • Kartu Inventaris Barang yang akan dihapus sesuai dengan tahun perolehan kendaraan;
  • Surat Keterangan apabila KIB tidak sesuai dengan tahun perolehan;
  • Foto kendaraan dinas dari depan-samping-belakang;
  • Laporan Kondisi Barang dari aplikasi SIMAK BMN;
  • Surat Pernyataan Nilai Limit Ber meterai (sebagai perlengkapan pengajuan ke KPKNL);
  • Fotocopy STNK/BPKB;
  • Khusus kendaraan dinas bermotor yang hilang/terbakar/rusak berat karena kecelakaan lalu lintas, harus disertai surat Keterangan Kepolisian dengan lampiran Berita Acara Penyidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan Berita Acara Tim Pemeriksa kepada Penanggung Jawab/Pengguna Kendaraan  (sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 pada Bab III Bagian Kelima angka 4 huruf b antara lain kendaraan dinas karena hilang/kecelakaan yang diakibatkan kelalaian serta karena perbuatan melawan hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban yang ditetapkan selaku Pegawai Negeri yang secara langsung/tidak langsung telah merugikan negara maka akibat kejadian tersebut penghapusannya dapat diproses bersamaan dengan TGR/Tuntutan Ganti Rugi), dengan dikecualikan persyaratan butir 5 diatas.

f.        Kendaraan Peralatan Kantor/Meubelair

  • Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara;
  • Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara;
  • Kartu Inventaris Barang yang akan dihapus;
  • Laporan semester SIMAK BMN /saldo awal barang milik Negara (Daftar Inventaris Barang);
  • Laporan Kondisi Barang dari Aplikasi Simak BMN;
  • Surat Pernyataan Nilai Limit Ber meterai (sebagai perlengkapan pengajuan ke KPKNL);
  • Foto-foto barang yang akan dihapus;

 

g.      Bangunan yang akan dibangun kembali (Rekonstruksi)

  • Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara;
  • Berita Acara oleh Tim Peneliti Penghapusan Barang Milik Negara;
  • Laporan semester / saldo awal barang milik Negara;
  • Foto-foto bangunan yang akan dihapus, disertai penjelasan penggunaan bangunan;
  • Fotocopy DIPA;
  • Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Dit Jen Perbendaharaan/ Dit Jen Kekayaan Negara setempat;
  • Surat keterangan penaksiran bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum (Cipta Karya).

 

3.     Tata Cara Penghapusan BMN

a.      Tahap persiapan penghapusan

  • Panitia penghapusan merupakan satuan tugas yang dibentuk oleh Pejabat yang berwenang, dengan ketentuan bahwa panitia penghapusan sekaligus menjadi panitia peneliti/pemeriksa dan panitia pelelangan.
  • Pembentukan Panitia Penghapusan:
  1. Tingkat Daerah

Panitia penghapusan diusulkan oleh Kantor/Satuan Kerja selaku UPKPB, dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah selaku UPPB-W.

  1. Tingkat Kantor Pusat

Panitia Penghapusan diusulkan oleh Kepala Bagian Umum/Kepala Bagian Perlengkapan selaku UPKPB, dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon I selaku UPPB-E1.

  • Tugas Panitia Penghapusan:
  1. Meneliti/memeriksa barang yang akan dihapus, meliputi:
  • Menginventarisir dan meneliti barang yang akan dihapus.
  • Menilai kondisi fisik barang yang akan dihapus.
  • Menetapkan perkiraan nilai limit terendah penjualan barang yang akan dihapus.
  • Membuat berita acara penilaian /pemeriksaan.
  1. Menyelesaikan kelengkapan administrasi usul penghapusan.
  2. Mengajukan usulan penghapusan kepada Kepala Kantor / Satuan Kerja selaku UPKPB.
  3. Mengkoordinasikan dengan KPKNL, apabila penghapusan BMN tersebut ditindaklanjuti dengan penjualan lelang.
  4. Menyusun laporan termasuk membuat berita acara hasil pelaksanaan tindak lanjut penghapusan.

 

b.     Dokumen Pendukung

Usulan penghapusan BMN yang disampaikan harus melampirkan hasil penelitian dan penilaian Panitia Penghapusan yang dituangkan dalam suatu Berita Acara, dan ditandatangani oleh seluruh Panitia Penghapusan, serta diketahui oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja, dan dilengkapi dengan:

  • Lampiran Daftar Barang Milik Negara yang diusulkan untuk dihapus, yang memuat data:
  1. Nama Barang Milik Negara.
  2. Penggolongan dan Kodefikasi BMN.
  3. Tahun Pembuatan dan Tahun Perolehan BMN.
  4. Harga Perolehan BMN (harga perolehan yang tercatat dalam BI Intrakomptabel dan BI Ekstrakomptabel).
  5. Kondisi BMN.
  6. Nilai limit terendah penjualan BMN.
  7. Sebab-sebab / alasan-alasan penghapusan.
  • Dokumen yang mendukung usul penghapusan, yaitu:
  1. Alat Angkutan Darat Bermotor.
  • Fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB).
  • Keterangan penelitian teknis kendaraan dari Dinas Perhubungan setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum alat angkutan darat bermotor apabila dijual.
  1. Alat Angkutan Apung Bermotor.
  • Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB).
  • Keterangan penelitian teknis kendaraan dari Administrator Pelabuhan setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum alat angkutan apung bermotor apabila dijual.
  • Surat keterangan dari Kepala Kantor/Satker bahwa penghapusan alat angkutan apung bermotor tersebut tidak mengganggu aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi.
  1. Alat Angkutan Bermotor Udara.
  • Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB).
  • Keterangan penelitian teknis kendaraan dari Administrator Bandar Udara setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum alat angkutan apung bermotor apabila dijual.
  • Surat keterangan dari Kepala Kantor/Satker bahwa penghapusan alat angkutan bermotor udara tersebut tidak mengganggu aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi.
  1. Bangunan
  • Dihapus Karena Akan Direkonstruksi.
  1. Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB).
  2. Keterangan penelitian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum bangunan gedung apabila dijual.
  3. Fotokopi Dokumen Penganggaran (DIPA).
  • Dihapus Karena Terkena Planalogi Kota.
  1. Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB).
  2. Keterangan penelitian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum bangunan gedung apabila dijual.
  3. Fotokopi Peraturan Daerah tentang tata ruang wilayah dan penataan kota.
  4. BMN Yang Hilang Karena Dicuri.
  • Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB) untuk BMN yang memiliki KIB.
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat.
  • Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM).
  1. BMN Yang Musnah Karena Terbakar.
  • Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB) untuk BMN yang memiliki KIB.
  • Surat Keterangan dari Kepolisian setempat.
  • Keterangan penelitian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum bangunan gedung apabila dijual (apabila masih dapat dijual).
  1. BMN Yang Terkena Bencana Alam/Force Majeure.
  • Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB) untuk BMN yang memiliki KIB.
  • Keterangan dari Pejabat yang berwenang mengenai terjadinya bencana alam.
  • Keterangan penelitian teknis dari:
  • Dinas Pekerjaan Umum setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum bangunan gedung apabila dijual (apabila masih dapat dijual).
  • Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat mengenai kondisi tanah.
  1. Semua BMN yang diusulkan untuk dihapuskan, disertai foto BMN tersebut.

 

c.      Pengajuan Usulan Penghapusan

Usulan penghapusan BMN diajukan secara hirarki, yaitu:

  • Panitia Penghapusan menyampaikan usul penghapusan BMN kepada Kepala Kantor/Satker selaku UPKPB.
  • Kepala Kantor/Satker selaku UPKPB menyampaikan usul penghapusan BMN tersebut kepada Kepala Kanwil masing-masing selaku UPPB-W.
  • Kepala Kantor Wilayah selaku UPPB-W menyampaikan usul penghapusan BMN tersebut kepada Pimpinan Unit Eselon I masing-masing selaku UPPB-E1.
  • Pimpinan Unit Eselon I selaku UPPB-E1 menyampaikan usul penghapusan BMN tersebut kepada Menteri K/L c.q. Sekretaris Jenderal selaku UPPB.

 

d.     Penetapan Nilai Limit terendah penjualan

Penetapan nilai limit terendah penjualan BMN merupakan kewenangan Panitia Penghapusan, dengan metode:

  • Bangunan Gedung
  1. Metode 1 (prioritas/dianjurkan)

Keterangan penelitian Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik dan perkiraan harga jual minimum bangunan gedung apabila dijual.

 

  1. Metode 2

Harga perolehan bangunan gedung dikalikan dengan persentase kondisi fisik bangunan gedung hasil penelitian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat.

  • Kendaraan Bermotor
  1. Metode 1 (prioritas/dianjurkan)

Keterangan penelitian Teknis dari instansi terkait (Dinas Perhubungan, Administrator Pelabuhan/Bandara) setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik, dan perkiraan harga jual minimum kendaraan bermotor apabila dijual.

  1. Metode 2

Harga perolehan kendaraan bermotor dikalikan dengan persentase kondisi fisik hasil penelitian teknis kendaraan dari instansi terkait (Dinas Perhubungan, Administrator Pelabuhan/Bandara) setempat.

  • Barang Milik Negara Lainnya (Harga Perolehan di atas Rp 50.000.000,-)

Ditetapkan oleh Panitia Penghapusan dengan memperhatikan kondisi fisik, teknologi yang digunakan, dan nilai ekonomis BMN tersebut.

Bab III. Ruang Lingkup Barang Milik Negara

Reviu Penghapusan BMN

Reviu Penghapusan BMN

1.     Perencanaan kebutuhan, penganggaran dan pengadaan BMN

Perencanaan BMN merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk menghubungkan antara ketersediaan BMN sebagai hasil pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan dalam rangka meningkatkan efesiensi pengelolaan keuangan negara. Perencanaan BMN harus dapat mencerminkan kebutuhan real BMN pada Kementerian/Lembaga sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan rencana kebutuhan BMN pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.

Perncanaan BMN selanjutnya akan menjadi dasar dalam perencanaan kebutuhan, penganggaran dan pengadaan BMN. Rencana kebutuhan BMN disusun dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dengan mekanisme pembelian, pinjam pakai, sewa beli atau mekanisme lainnya yang dianggap lebih efektif dan efesien sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

 

2.     Penggunaan BMN

BMN yang sedang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dipindahtangankan. BMN harus ditetapkan status penggunaannya pada pengguna barang.

BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang dapat dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya atau digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya.

 

3.     Penatausahaan BMN

Penatausahaan BMN meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. Tertibnya penatausahaan BMN dapat sekaligus mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, efektif dan optimal.

Hasil Penatausahaan BMN digunakan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah, perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan BMN yang secara langsung akan menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan perencanaan BMN.

Pelaporan BMN disusun menurut perkiraan neraca yang terdiri dari aset lancar, aset tetap dan aset lainnya. Aset lancar berupa barang persediaan, aset tetap berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan Konstruksi dalam pengerjaan. Aset lainnya terdiri dari aset tak berwujud, aset kemitraan dengan pihak ketiga dan aset tetap yang dihentikan penggunaannya dari operasional pemerintahan.

 

4.     Pengamanan dan Pemeliharaan BMN

Pengamanan dan pemeliharaan BMN dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pengamanan BMN dilaksanakan untuk terciptanya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN.

 

5.     Penilaian BMN

Penilaian BMN dilaksanakan dalam rangka mendapatkan nilai wajar dalam rangka penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN. Dalam kondisi tertentu, BMN yang telah ditetapkan nilainya dalam Neraca pemerintah dapat dilakukan penilaian kembali.

 

6.     Pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN

BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tidak sedang dimanfaatkan wajib diserahkan kepada Pengelola Barang.

Pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN dilakukan dalam rangka optimalisasi pendayagunaan BMN dan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara.

 

 

7.     Pemusnahan BMN

Pemusnahan BMN dilakukan dalam hal BMN sudah tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan atau alasan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemusnahan BMN harus mempertimbangkan tidak adanya unsur kerugian bagi negara dan kesejahteraan masyarakat.

 

8.     Penghapusan BMN

Penghapusan BMN merupakan kegiatan akhir dari pelaksanaan pengelolaan BMN, sebagai upaya untuk membersihkan pembukuan dan Laporan BMN dari catatan atas BMN yang sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan selalu memperhatikan asas-asa dalam pengelolaan BMN.

Pengelolaan Barang Milik Negara

Reviu Penghapusan BMN

Reviu Penghapusan BMN

A.     Gambaran Umum

Penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efesien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efesien, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, bahwa Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional.

Lingkup pengelolaan BMN merupakan siklus logistik yang terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik dalam penjelasan pasal 49 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam pelaksanaannya pengelolaan BMN semakin berkembang dan kompleks, belum dapat dilaksanakan secara optimal karena adanya berbagai permasalahan yang muncul serta adanya praktik pengelolaan yang pelaksanaannya belum dapat dilaksanakan oleh PP Nomor 6 tahun 2006 sehingga terbitlah PP Nomor 27 tahun 2014 sebagai penggantinya.

Ruang lingkup pengelolaan Barang Milik Negara meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penjualan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Kementerian Agama sebagai salah satu Pengguna Barang dan unit kerja di bawahnya sebagai Kuasa Pengguna Barang memiliki banyak permasalahan dalam hal penghapusan Barang Milik Negara sehingga memerlukan pedoman dalam pelaksanaannya.

Dalam penulisan buku ini akan dijabarkan secara spesifik tentang mekanisme, prosedur dan tata cara penghapusan Barang Milik Negara.

 

 

 

1.     Pemusnahan dan penghapusan BMN diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014

  1. Dalam Bab X pasal 77, Pemusnahan BMN dilakukan dalam hal:
  • BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
  • Terdapat alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab X pasal 78 ayat (1) huruf (a), pemusanahan BMN dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang untuk BMN. Sedangkan dalam ayat (2) huruf (a) menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan BMN dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada pengelola barang.

Dalam pasal 79 dijelaskan pula bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan dan atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Dalam Bab XI pasal 81, Penghapusan BMN meliputi:
  • Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna (DBP) dan atau Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP); dan
  • Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara (DBMN).

Bab XI pasal 82 ayat (1), menjelaskan bahwa:

Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.

Dalam ayat (2) dijelaskan bahwa penghapusan sebagaimana ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan dari Pengguna Barang setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang untuk Barang Milik Negara.

Dalam pasal 83 dijelaskan pula bahwa:

Ayat (1) Penghapusan dari Daftar BMN dilakukan dalam hal BMN tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab lain.

Ayat (2) Penghapusan sebagaimana ayat (1) dilakukan:

  1. Berdasarkan keputusan dan/atau Laporan penghapusan dari Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang;
  2. Berdasarkan Keputusan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang.

2.     Pejabat Pengelola Barang Milik Negara

Dalam hal ini Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengelola Barang Milik Negara yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengeloaan BMN, sedangkan Menteri/Pimpinan Lembaga yang memegang kewenangan penggunaan BMN pada kementerian teknis yang dipimpinnya bertindak sebagai Pengguna Barang. Kuasa Pengguna Barang merupakan Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Pada dasarnya pengadaan BMN dimaksudkan untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi PB/KPB sebagaimana dimaksud

dalam pasal 42 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

3.     Pendelegasian wewenang Pengelolaan BMN

Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN mendelegasikan kewenangan atau peneruslimpahan wewenang pengelolaan BMN kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KM.6/2013 tanggal 23 Juli 2013. Pelimpahan tersebut meliputi penetapan status penggunaan BMN, pemanfaatan BMN dan perpanjangannya, penghapusan BMN dan pemindahtanganan BMN.

Nilai yang digunakan adalah nilai buku yaitu nilai yang tercatat dalam daftar barang pengguna/kuasa pengguna. Peraturan ini mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2013.

Pendelegasian wewenang pengelolaan BMN terkait dengan penghapusan BMN, dirinci sebagai berikut:

  1. Wewenang yang telah dilimpahkan Menteri Keuangan kepada Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) yang terus dilimpahkan kepada Kepala Kanwil di lingkungan DJKN berisi persetujuan/penolakan usulan penghapusan BMN yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan atau karena sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure, berupa:
  • Tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku per usulan lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
  • Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku per usulan lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
  1. Wewenang yang telah dilimpahkan Menteri Keuangan kepada Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) yang terus dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berisi persetujuan/penolakan usulan penghapusan BMN yang mengharuskan dilakukannya pemusnahan atau karena sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure, berupa:
  • Tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku per usulan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
  • Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai buku per usulan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

4.     Struktur Organisasi Penatausahaan BMN

  1. Unit Penatausahaan Pengguna barang (UPPB) yaitu Unit penatausahaan BMN pada tingkat Kementerian/Lembaga yang secara fungsional biasanya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal;
  2. Unit Penatausahaan Pengguna Barang Eselon I (UPPB-E1) yaitu Unit penatausahaan BMN pada tingkat Eselon 1 yang secara fungsional biasanya dilakukan oleh Kepala Biro Perlengkapan/Sekretaris Itjen/Dirjen/Kepala Badan;
  3. Unit Penatausahaan Pengguna Barang Wilayah (UPPB-W) yaitu Unit penatausahaan BMN pada tingkat kantor wilayah yang secara fungsional biasanya dilakukan oleh Kepala Bagian Umum dan penanggungjawab UPPB-W adalah Kepala Kantor Wilayah.
  4. Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang (UPKPB) yaitu Unit penatausahaan BMN pada tingkat satuan kerja yang secara fungsional biasanya dilakukan oleh Kepala Subbagian Umum/Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, penanggungjawab UPKPB adalah Kepala Kantor.

 

5.     Azas-azas Pengelolaan BMN

Pengelolaan BMN dilaksanakan dengan memperhatikan azas-azas sebagai berikut:

  1. Azas fungsional

Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan BMN dilaksanakan oleh pengelola dan/atau pengguna BMN sesuai fungsi, wewenang, dan tangung jawab masing-masing.

  1. Azas kepastian hukum

Pengelolaan BMN harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta azas kepatutan dan keadilan.

  1. Azas transparansi (keterbukaan)

Penyelenggaraan pengelolaan BMN harus transparan dan membuka diri terhadap hak dan peran serta masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan keikutsertaannya dalam mengamankan BMN.

  1. Efisiensi
    Penggunaan BMN diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Tupoksi pemerintahan secara optimal.
  2. Akuntanbilitas publik

Setiap kegiatan pengelolaan BMN harus dapat dipertaggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.

  1. Kepastian nilai

Pendayagunaan BMN harus didukung adanya akurasi jumlah dan nominal BMN. Kepastian nilai merupakan salah satu dasar dalam Penyusunan Neraca Pemerintah dan pemindahtanganan BMN.

Kata Pengantar

Reviu Penghapusan BMN

Reviu Penghapusan BMN

KATA PENGANTAR

 

Pertama-tama Penulis ingin mengucap syukur kepada Allah SWT atas berkat, rahmat, hidayah-Nya dan Penulis juga ingin menyampaikan rasa terimakasih kepada Inspektur Wilayah II selalu inspektur penulis Robiyanto Hadiwibowo dan Inspektur Wilayah IV selaku Inspektur Wilayah IV selaku inspektur penulis Desmi Aviena Medina dan Hendro wibowo atas kesempatannya untuk menyusun buku ini. Tulisan dengan judul Review penghapusan BMN Pada saat ini Penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efesien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efesien, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, bahwa Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional. Ulasan ini memberikan pemahaman kita tentang aturan-aturan yang terkait dengan Penghapusan dan penertiban BMN sehingga kita dapat mengetahui dengan disusunnya buku ini Review penghapusan BMN dihimpun dengan melihat kumpulan masalah-masalah yang ada dan sering terjadi.

Akhir kata, dunia ini tidak ada yang sempurna selain Allah yang maha kuasa, begitu juga dengan buku ini, masih banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu kritik serta saran yang sifatnya membangun, sangat penulis harapkan demi perkembangan ilmu pengetahuan dan penghapusan BMN.

 

Jakarta,      Oktober 2014

 

Tim Penulis